Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
656/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. PUTRA PIRLO DINATA Bin SLAMET RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 656/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 8811 /M.2.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA PIRLO DINATA Bin SLAMET RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia terdakwa PUTRA PIRLO DINATA Bin SLAMET RIYADI pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024,

atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Jatiasih Pondok Gede, Depan Perumahan Buana Komplek Graha Indah Rt.03/12 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol B-4077-KOY dengan kecepatan lebih dari 50km/jam dari arah Pondok Gede menuju arah Komsen menyalip ke sebelah kanan mobil Toyota Avanza warna hitam yang tidak diketahui identitas dan Nopolnya namun saat menyalip mobil Toyota Avanza tersebut sepeda motor terdakwa sudah melewati garis-garis putus dan masuk ke jalur arah yang berlawanan, dimana saat itu korban Sdr. Razib Gandi dari arah yang berlawanan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol AB- 3721-ZJ dengan kecepatan 20km/jam dari arah Komsen hendak menuju Pondok Gede sedang berjalan di jalurnya. Karena terdakwa tidak bisa menghindar lalu terjadi tabrakan/benturan antara bagian depan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa dengan bagian samping kanan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Sdr. Razib Gandi. Sebelum dan saat terjadinya kecelakaan tersebut, kondisi cuaca agak mendung malam hari, jalan beraspal dan lurus sedangkan arus lalu lintas jalan sedang dalam keadaan lancar dan terdakwa menggunakan pelindung kepala (helm) sedangkan korban Sdr. Razib Gandi tidak menggunakan helm. 
  • Akibat dari benturan tersebut korban Sdr. Razib Gandi mengalami luka-luka, mengeluarkan darah dari mulut dan kejang-kejang sedangkan kondisi terdakwa mengalami luka di bagian dagu dan paha kemudian keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih Kota Bekasi.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 01/RM-JAS/VER/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Mufthifina Aulahaq sebagai dokter pemeriksa dan Dr. Yuliana, MARS selaku Direktur dari RS. Mitra Keluarga Bekasi, dengan Kesimpulan : pada pemeriksaan terhadap pasien laki-laki usia delapan belas tahun didapatkan luka lecet pada bagian pipi kanan dan dahi kanan, tampak keluar cairan dari telinga kiri dan luka robek pada lutut kanan.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Atau

Kedua

Bahwa Ia terdakwa PUTRA PIRLO DINATA Bin SLAMET RIYADI pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di di Jalan Raya Jatiasih Pondok Gede, Depan Perumahan Buana Komplek Graha Indah Rt.03/12 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol B-4077-KOY dengan kecepatan lebih dari 50km/jam dari arah Pondok Gede menuju arah Komsen menyalip ke sebelah kanan mobil Toyota Avanza warna hitam yang tidak diketahui identitas dan Nopolnya namun saat menyalip mobil Toyota Avanza tersebut sepeda motor terdakwa sudah melewati garis-garis putus dan masuk ke jalur arah yang berlawanan, dimana saat itu korban Sdr. Razib Gandi dari arah yang berlawanan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol AB- 3721-ZJ dengan kecepatan 20km/jam dari arah Komsen hendak menuju Pondok Gede sedang berjalan di jalurnya. Karena terdakwa tidak bisa menghindar lalu terjadi tabrakan/benturan antara bagian depan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa dengan bagian samping kanan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Sdr. Razib Gandi. Sebelum dan saat terjadinya kecelakaan tersebut, kondisi cuaca agak mendung malam hari, jalan beraspal dan lurus sedangkan arus lalu lintas jalan sedang dalam keadaan lancar dan terdakwa menggunakan pelindung kepala (helm) sedangkan korban Sdr. Razib Gandi tidak menggunakan helm. 
  • Akibat dari benturan tersebut korban Sdr. Razib Gandi mengalami luka-luka, mengeluarkan darah dari mulut dan kejang-kejang sedangkan kondisi terdakwa mengalami luka di bagian dagu dan paha kemudian keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih Kota Bekasi.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 01/RM-JAS/VER/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Mufthifina Aulahaq sebagai dokter pemeriksa dan Dr. Yuliana, MARS selaku Direktur dari RS. Mitra Keluarga Bekasi, dengan Kesimpulan : pada pemeriksaan terhadap pasien laki-laki usia delapan belas tahun didapatkan luka lecet pada bagian pipi kanan dan dahi kanan, tampak keluar cairan dari telinga kiri dan luka robek pada lutut kanan.
  • Berdasarkan surat keterangan kematian dengan nomor urut pencatatan kematian: 006 tanggal 06 Juni 2024 atas nama RAZIB GANDI, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 11.06 Wib dengan penyebab kematian:  cedera kecelakaan lalu lintas.

           

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya