Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK BIN (ALM) M. HUSEN SYAFEIpada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 07.00Wib atau setidak-tidaknya masih pada waktu tertentu dalamTahun 2021 bertempatJl. Surabaya Timur Rt. 009/002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Kodya Jakarta Pusat, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwaawalnya mendapat informasi dari saksiHandika Alias Dika Bin (Alm) Bambang Sugianto (Penuntutan secara terpisah) yang ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 16.00Wib di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian saksi Eben NezerP Lase dan rekan saksiKrisna Mukti team (anggota Polisi Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota) menanyakan kepada saksi Handika Alias Dika Bin (Alm) Bambang Sugianto bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu dariterdakwa.Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 wib saat terdakwa sedang duduk di rumah beralamat di Jl. Surabaya Timur Rt. 009/002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Kodya Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi A2 warna Hitam dengan nomor 088297710378.Bahwaterdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada Handika Alias Dika Bin (Alm) Bambang Sugianto pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 Wib didepan rumah terdakwa yang beralamatdi Jalan Surabaya Timur Rt. 009/002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Kodya Jakarta Pusat seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun Handika Alias Dika Bin (Alm) Bambang Sugiantobaru memberikan uang sebesar Rp. 1.200.000,-( satu juta dua ratus ribu rupiah). |