Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.B/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. RIFAS ANMAR PRAYOGA Als RIFAS BIN WINDORO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 396/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4899/M.2.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAS ANMAR PRAYOGA Als RIFAS BIN WINDORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa RIFAS ANWAR PRAYOGA Als RIFAS Bin WINDORO pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 03.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Mesin Battery Swap Station yang terletak di Teras Toko Dandan yang beralamat di Jalan Pramuka Rt.004/002 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit BATTERY MOTOR LISTRIK Merk SWAP yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT SWAP ENERGI INDONESIA dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa berkenalan dengan sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) yang menceritakan bahwa sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) pernah bekerja sebagai penjaga mesin pengisian baterai motor listrik dan membahas bagaimana cara untuk membuka pintu pengisian motor listriik. Selanjutnya sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) mengajak terdakwa untuk mengambil baterai motor listrik yang ada di Mesin Battery Swap Station yang terletak di Teras Toko Dandan yang beralamat di Jalan Pramuka Rt.004/002 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan terdakwa sepakat untuk mengambil baterai motor listrik milik PT SWAP ENERGI INDONESIA;

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 03.09 Wib, sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) menjemput terdakwa di daerah Cikunir dimana terdakwa sudah mempersiapkan baterai motor listrik yang terdakwa copot dari motor listrik milik terdakwa, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya di Teras Toko Dandan yang beralamat di Jalan Pramuka Rt.004/002 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi terdakwa memperhatikan situasi dan setelah dipastikan aman kemudian terdakwa bersama sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) menuju mesin Baterai Swap Station dengan membawa Baterai Motor Listrik. Kemudian sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) mengscan baterai ke mesin pengisian baterai setelah pintu pengisian baterai yang kosong terbuka lalu baterai yang dibawa dimasukkan kedalam mesin pengisian baterai dan setelah terbuka pintu mesin pengisian baterai diganjel menggunakan alat berupa gunting kuku yang sudah dibawa oleh sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah);

 

  • Bahwa setelah pintu mesin pengisian baterai yang lainnya terbuka yang ada baterai didalamnya lalu baterai tersebut diambil dan baterai yang dibawa oleh sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) dimasukkan kedalam mesin pengisian baterai diambil kembali karena pintu pengisian baterai sudah diganjal sebelumnya dengan gunting kuku, dan terdakwa mengikuti cara yang sama oleh sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) dan selanjutnya tanpa izin dan sepengetahuan PT SWAP ENERGI INDONESIA setelah berhasil mengambil masing-masing 1 (satu) baterai motor listrik terdakwa dan sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) pergi meninggalkan lokasi dan baterai yang terdakwa ambil dibawa oleh sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) kemudian terdakwa diberikan uang oleh sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 ketika terdakwa sedang dirumah tiba-tiba datang dari pihak Rental Motor Listrik kerumah terdakwa bersama pihak kepolisian, setelah interogasi terkait perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.RISKI NOVITA SARI (dalam penuntutan terpisah), terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) baterai motor listrik yang berada di Mesin Battery Swap Station yang terletak di Teras Toko Dandan yang beralamat di Jalan Pramuka Rt.004/002 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Sektor Bekasi Timur guna pemrosesan lebih lanjut;

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUH Pidana ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya