Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
357/Pdt.Bth/2021/PN Bks | Ny. Sinta Hutasoit | 1.Julfahmi 2.Ir. Heru Kuntoadji 3.Ny. Anne Rufaidah 4.Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bekasi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Jul. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 357/Pdt.Bth/2021/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Jul. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PERMOHONAN
2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur; 4. Menyatakan Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (S.HGB) No. 1842/Desa Satria Jaya atas nama PT. SATRIA RIANDI PERMAI seluas 85.540 M2 (delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh meter persegi), Surat Ukur No. 273/2002 yang terbit pada tanggal 12 November 2002, berlokasi di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara (dahulu kec. Tambun), Kabupaten Bekasi; 5. Menyatakan dan Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan atas kedua bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 3186 dan SHM 3187 yang tercantum dalam amar Putusan Negeri Bekasi No.224/Pdt.G/2016/PN Bks tanggal 23 Maret 2017 yaitu : - tanah Sertipikat Hak Milik No.3186, Surat Ukur tanggal 03-06-2013 No.76/Satriajaya/2013, Nib.10.05.05.01.06007, seluas 7.895 M2 ; atas nama Tergugat I/Pembanding I (Ir. Heru Kuntoadji) dan tanah Sertipikat Hak Milik No. 3187, Surat Ukur tanggal 03-06-2013 No.81/Satriajaya/2013, Nib.10.05.05.01.05989, seluas 3.833 M2; atas nama Tergugat II/Pembanding I (Ny. Anne Rufaidah), dengan batas-batas sebagai berikut : 6. Menyatakan Terlawan/Pemohon Eksekusi (JULFAHMI selaku Dirut PT. GRIYA TERUS JAYA) BUKAN PEMILIK YANG SAH atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 3186, Surat Ukur No.76/Satriajaya/2013 tanggal 03-06-2013, Nib.10.05.05.01.06007, seluas 7.895 M2 yang terletak di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dan atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 3187, Surat Ukur No.81/Satriajaya/2013 tanggal 03-06-2013, Nib.10.05.05.01.05989, seluas 3.833 M2 yang terletak di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi; 7. Menyatakan permohonan Eksekusi cq. Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No.22/Eks.G/2021/PN.Bks. Jo.224/Pdt.G/2016/PN Bks tanggal 23 Maret 2017 jo. 588/PDT/2017/PT BDG tanggal 27 Februari 2018 jo. 744 PK/Pdt/2020 tanggal 02 November 2020 TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN EKSEKUSI (NON EKSEKUTABEL) terutama terhadap: 8. MEMBATALKAN sita eksekusi dan/atau Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No.22/Eks.G/2021/PN.Bks. Jo.224/Pdt.G/2016/PN Bks tanggal 23 Maret 2017 jo. 588/PDT/2017/PT BDG tanggal 27 Februari 2018 jo. 744 PK/Pdt/2020 tanggal 02 November 2020, terutama terhadap Objek Eksekusi/Sita Eksekusi berupa : - Kedua bidang tanah diatas masing-masing seluas 7.895 M2 (SHM No.3186) dan seluas 3.833 M2 (SHM No. 3187) yang lokasinya TUMPANG TINDIH pada tanah milik Pelawan pada S.HGB No. 1842/Desa Satria Jaya atas nama PT. SATRIA RIANDI PERMAI seluas 85.540 M2, Surat Ukur No. 273/2002 yang terbit pada tanggal 12 November 2002 yang terletak di terletak di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi; 9. Menghukum Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Ketua/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadi-adilnya.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |