INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
133/Pdt.Bth/2025/PN Bks | SUHARDI | 1.FARICO ACHYAR, Sarjana Hukum 2.YOSSI ALDESSE PERWIRA, Sarjana Ekonomi 3.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. KANTOR CABANG BEKASI 4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI c.q. KANTOR WIILAYAH DJKN JAWA BARAT c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 133/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant);
3.Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan batal Akta Jual Beli Nomor 27/2021 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Turut Terlawan II dikarenakan Pelawan khilaf dalam menandatanganinya akibat Perbuatan Melawan Hukum Terlawan I dan Terlawan II;
5.Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik tidak sah karena Akta Jual Beli Nomor 27/2021 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Turut Terlawan II batal;
6.Menyatakan batal Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditandantangani oleh Terlawan II dengan Terlawan III dikarenakan Akta Jual Beli Nomor Nomor 27/2021 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Turut Terlawan II batal;
7.Menghukum Terlawan II mengembalikan SHM No. 7141 kepada Pelawan;
8.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, maupun kasasi; dan
9.Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |