INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.Bth/2025/PN Bks | 1.Kurniadi 2.Kumala Daya 3.Kumala Santi 4.Kumala Dana 5.Sulastri 6.Kumala Darma 7.Kumala Pute 8.Kumala Darta 9.Kumala Eka |
9.Surjadi Theopilus 10.Bule |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Penggugat/ Para Pelawan untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa eksekusi atas putusan pengadilan Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Bks, tertanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor 651/Pdt/2023/PT Bdg, Tertanggal 6 November 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 3398 K/Pdt/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3.Memerintahkan Tergugat I / Terlawan I untuk mengembalikan ke keadaan semula dan menyatakan sah secara hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 3307/ Jatiwarna atas nama Liem Tjeng Bie Seluas 1705 m2 di Jalan Pasar Kecapi Kel.Jatiwarna Kec.Pondok Melati (Dahulu Kec.Pondok Gede)Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah The Eng Jan
Sebelah Selatan : Tanah Lie Ceng Bieh
Sebelah Barat : Tanah Lie Ceng Bieh.
Adalah milik Para Penggugat / Para Pelawan dan atau ahli waris alm Liem Tjeng Bie
4.Memberikan Izin Para Penggugat / Para Pelawan untuk mengeksekusi lahan dan mengosongkan bangunan yang didirikan oleh Penggugat diatas keseluruhan lahan atau sebidang tanah diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 3307/ Jatiwarna atas nama Liem Tjeng Bie Seluas 1705 M2.
5.Menghukum Terlawan I / Tergugat I dan Terlawan II atau Terlawan III tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan Imaterial kepada Para Penggugat / Para Pelawan sejumlah total Rp 3.000.000.000,-
( Tiga Miliar Rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III melaksanakan putusan ini.
6.Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat I / Terlawan I dan Tergugat II / Terlawan II Tanggung Renteng harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |