Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.WIDIARTI SUNDARI
2.QORI MUHAMMAD ROMDHON S.T.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 276/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3347/M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDIARTI SUNDARI[Penahanan]
2QORI MUHAMMAD ROMDHON S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I WIDIARTI SUNDARI bersama Terdakwa II QORI MUHAMMAD ROMDHON, S.T pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 atau setidak- tidaknya pada bulan Mei 2023 atau setidak- tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Bank BCA Jalan Taman Galaxy Raya RT 001 RW 014, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

----- Berawal pada sekitar bulan April 2023 saksi IWAN SUKMANA memperoleh informasi dari saksi MUHAMMAD BASUNI bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping di Kabupateng Lebak, Provinsi Banten yang akan dikerjakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mencari pemodal untuk pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping di Kabupateng Lebak, Provinsi Banten dengan nilai pekerjaan Rp 15.789.969.068,99 (lima belas miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah sembilan puluh sembilan sen) yang masa pekerjaannya dilaksanakan sejak tanggal 12 Juni 2023 s/d 8 Desember 2023. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2023 saksi IWAN SUKMANA bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di kantor PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG yang beralamat di Jalan Nuri Blok B Nomor 67, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II mempresentasikan kepada saksi IWAN SUKMANA bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melalui PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG memiliki pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping yang berlokasi di Malingping Utara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II juga mempresentasikan Rencana Anggaran Biaya dalam pekerjaan tersebut dan Terdakwa I bersama Terdakwa II menerangkan membutuhkan modal untuk pekerjaan proyek tersebut sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan saksi IWAN SUKMANA agar memberikan modal dalam pekerjaan tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 bertempat di kantor PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG Terdakwa I bersama Terdakwa II membuat perjanjian tertulis antara saksi IWAN SUKMANA dengan Terdakwa I dan disaksikan oleh Terdakwa II yang menerangkan bahwa saksi IWAN SUKMANA akan memperoleh keuntungan sebesar 65% atau sebesar Rp 2.935.493.232 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Selain itu untuk meyakinkan saksi IWAN SUKMANA agar memberikan modal dalam pekerjaan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II juga membuat rekening bersama yang akan digunakan sebagai rekening untuk menerima pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD tersebut. Atas dasar hal tersebut saksi IWAN SUKMANA merasa yakin dengan Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga saksi IWAN SUKMANA menyerahkan uang sebagai modal dalam pekerjaan tersebut sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta) yang diserahkan secara bertahap yaitu:

  • Pada tanggal 24 Mei 2023 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI sebagai modal awal dalam pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD agar bisa berjalan dan bisa mencapai target untuk medapatkan uang muka (Ddown payment) sebesar 20% dari nilai pekerjaan atau sekitar + Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
  • Pada tanggal 8 Juni 2023 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI sebagai pinjaman penambahan modal.
  • Pada tanggal 09 Juni 2023 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI pinjaman penambahan modal.
  • Pada tanggal 16 Juni 2023 sebesar Rp 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI untuk membuka Bank Garansi yang diperuntukkan untuk menerima pembayaran dari pemberi kerja yaitu UPTD RSUD malingping.-----------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah saksi IWAN SUKAMANA menyerahkan uang untuk pekerjaan tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, berselang waktu sekitar 1 (satu) bulan kemudian saksi IWAN SUKMANA memperloeh informasi bahwa pekerjaan tersebut bukan merupakan pekerjaan milik PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG, melainkan pekerjaan tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM dan saksi NUGRAH BANGKITWATI melalui PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG KSO RKBS dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 027/07/23796099/SpP/Peng-BMD/RSUD-MLP/2023 pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping tersebut ditandatangani oleh saksi NUGRAH BANGKITWATI selaku pimpinan PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG KSO RKBS dengan saksi H. NASRUDIN S.Pd., M.M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bukan ditandatangani oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II. Selain itu pembayaran atas pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan ke rekening Bank BJB nomor 0134913347001 atas nama PT. GBG-PT. RKBS-KSO dan bukan dilakukan melalui rekening bersama antara saksi IWAN SUKMANA dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian uang milik saksi IWAN SUKMANA sejumlah Rp 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang telah diserahkan melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI untuk membuka Bank Garansi ternyata tidak dipergunakan untuk membuka Bank Garansi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang kemudian saksi IWAN SUKMANA mengetahui bahwa yang membayar Bank Garansi tersebut adalah saksi NUGRAH BANGKITWATI dan saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM. -------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa adapun Terdakwa I merupakan Direktur Utama dari PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG dan Terdakwa II selaku Project Manager PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menandatangi kontrak perjanjian pekerjaan tersebut karena pekerjaan tersebut tidak dimenangkan dan tidak dikerjakan oleh PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG. Akan tetapi pekerjaan tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM dan saksi NUGRAH BANGKITWATI melalui PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG KSO RKBS yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II mendirikan cabang perusahaan PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG dengan pengurus saksi NUGRAH BANGKITWATI sebagai Pimpinan Cabang Perseroan dan saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM sebagai wakil pimpinan cabang perseroan karena pekerjaan tersebut merupakan milik saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM dan saksi NUGRAH BANGKITWATI, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh keuntungan berupa fee atas pendirian cabang perusahaan PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG dari saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa uang sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta) milik saksi IWAN SUKMANA telah diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat mengembalikan uang dan memberikan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada saksi IWAN SUKMANA karena pekerjaan pembangunan gedung parkir RSUD tersebut tidak dikerjakan dan bukan milik Terdakwa I dan Terdakwa II serta pembayaran atas pekerjaan tersebut tersebut tidak dibayarkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut mengakibatkan kerugian saksi IWAN SUKMANA sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta).

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa I WIDIARTI SUNDARI bersama Terdakwa II QORI MUHAMMAD ROMDHON, S.T pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 atau setidak- tidaknya pada bulan Mei 2023 atau setidak- tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Bank BCA Jalan Taman Galaxy Raya RT 001 RW 014, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada sekitar bulan April 2023 saksi IWAN SUKMANA memperoleh informasi dari saksi MUHAMMAD BASUNI bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping di Kabupateng Lebak, Provinsi Banten yang akan dikerjakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mencari pemodal untuk pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping di Kabupateng Lebak, Provinsi Banten dengan nilai pekerjaan Rp 15.789.969.068,99 (lima belas miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah sembilan puluh sembilan sen) yang masa pekerjaannya dilaksanakan sejak tanggal tanggal 12 Juni 2023 s/d 8 Desember 2023. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2023 saksi IWAN SUKMANA bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di kantor PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG yang beralamat di Jalan Nuri Blok B Nomor 67, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II mempresentasikan kepada saksi IWAN SUKMANA bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melalui PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG memiliki pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping yang berlokasi di Malingping Utara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan pada saat pertemuan tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II juga mempresentasikan Rencana Anggaran Biaya dalam pekerjaan tersebut dan Terdakwa I bersama Terdakwa II menerangkan membutuhkan modal untuk pekerjaan proyek tersebut sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan saksi IWAN SUKMANA agar memberikan modal dalam pekerjaan tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 bertempat di kantor PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG Terdakwa I bersama Terdakwa II membuat perjanjian tertulis antara saksi IWAN SUKMANA dengan Terdakwa I dan disaksikan oleh Terdakwa II yang menerangkan bahwa saksi IWAN SUKMANA akan memperoleh keuntungan sebesar 65% atau sebesar Rp 2.935.493.232 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Selain itu untuk meyakinkan saksi IWAN SUKMANA agar memberikan modal dalam pekerjaan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II juga membuat rekening bersama yang akan digunakan sebagai rekening untuk menerima pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping tersebut. Atas dasar hal tersebut saksi IWAN SUKMANA merasa yakin dengan Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga saksi IWAN SUKMANA menyerahkan uang sebagai modal dalam pekerjaan tersebut sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta) yang diserahkan secara bertahap yaitu:

  • Pada tanggal 24 Mei 2023 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI sebagai modal awal dalam pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD agar bisa berjalan dan bisa mencapai target untuk medapatkan uang muka (Ddown payment) sebesar 20% dari nilai pekerjaan atau sekitar + Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
  • Pada tanggal 8 Juni 2023 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI sebagai pinjaman penambahan modal.
  • Pada tanggal 09 Juni 2023 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI pinjaman penambahan modal.
  • Pada tanggal 16 Juni 2023 sebesar Rp 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI untuk membuka Bank Garansi yang diperuntukkan untuk menerima pembayaran dari pemberi kerja yaitu UPTD RSUD malingping.

----- Bahwa setelah saksi IWAN SUKAMANA menyerahkan uang untuk pekerjaan tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, berselang waktu sekitar 1 (satu) bulan kemudian saksi IWAN SUKMANA memperloeh informasi bahwa pekerjaan tersebut bukan merupakan pekerjaan milik PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG, melainkan pekerjaan tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM dan saksi NUGRAH BANGKITWATI melalui PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG KSO RKBS dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 027/07/23796099/SpP/Peng-BMD/RSUD-MLP/2023 pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping tersebut ditandatangani oleh saksi NUGRAH BANGKITWATI selaku pimpinan PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG KSO RKBS dengan saksi H. NASRUDIN S.Pd., M.M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bukan ditandatangani oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II. Selain itu pembayaran atas pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan ke rekening Bank BJB nomor 0134913347001 atas nama PT. GBG-PT. RKBS-KSO dan bukan dilakukan melalui rekening bersama antara saksi IWAN SUKMANA dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian uang milik saksi IWAN SUKMANA sejumlah Rp 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang telah diserahkan melalui transfer ke rekening BCA nomor 7390475441 atas nama WIDIARTI SUNDARI untuk membuka Bank Garansi ternyata tidak dipergunakan untuk membuka Bank Garansi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang kemudian saksi IWAN SUKMANA mengetahui bahwa yang membayar Bank Garansi tersebut adalah saksi NUGRAH BANGKITWATI dan saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM. -------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa adapun Terdakwa I merupakan Direktur Utama dari PT. PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG dan Terdakwa II selaku Project Manager PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menandatangi kontrak perjanjian pekerjaan tersebut karena pekerjaan tersebut tidak dimenangkan dan tidak dikerjakan oleh PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG. Akan tetapi pekerjaan tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM dan saksi NUGRAH BANGKITWATI melalui PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG KSO RKBS yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II mendirikan cabang perusahaan PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG dengan pengurus saksi NUGRAH BANGKITWATI sebagai Pimpinan Cabang Perseroan dan saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM sebagai wakil pimpinan cabang perseroan karena pekerjaan tersebut merupakan milik saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM dan saksi NUGRAH BANGKITWATI, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh keuntungan berupa fee atas pendirian cabang perusahaan PT. GHATFAN BERKAH GEMILANG dari saksi BENJAMIN DJAJADI HALIM sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa uang sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta) milik saksi IWAN SUKMANA telah diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat mengembalikan uang dan memberikan keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada saksi IWAN SUKMANA karena pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping RSUD tersebut tidak dikerjakan dan bukan milik Terdakwa I dan Terdakwa II serta pembayaran atas pekerjaan tersebut tidak dibayarkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.--------------------

----- Bahwa uang milik saksi IWAN SUKAMANA yang telah diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk keperluan pekerjaan Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping tersebut karena pekerjaan tersebut bukan merupakan milik Terdakwa I dan Terdakwa II, akan tetapi uang milik saksi IWAN SUKMANA sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta) telah digunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga mengakibatkan kerugian saksi IWAN SUKMANA sejumlah Rp 1.480.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta)

Pihak Dipublikasikan Ya