Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3.RAHAYUDIN, SH
4.HERU PUJIONO, SH
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–142/M.2.17.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3RAHAYUDIN, SH
4HERU PUJIONO, SH
5Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa DWI RAHMA WATI Binti TUKIMAN pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.43 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Cemara Atas No. 95 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Jati Warna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 00.43 wib Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN diberitahu oleh suaminya seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH (DPO) melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “ALHAMDULILLAH YANG ADA ORANG BAIK DI DROP BIBIT 65B” (maksudnya bibit bahan untuk membuat Narkotika jenis tembakau sintetis) lalu Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN balas “EMANG YANG KEMAREN UDH ABIS? AMA PAPS” lalu dibalas oleh seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH “BELOM CUMAN INI DARI ATASNYA OJI” lalu Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN balas “OJI MAEN LAGI? AMAN GA ITU” lalu dijawab oleh seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH “MAEN, AMAN”, lalu seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH meminta kepada Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN untuk mengatur uang penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengatakan “BANTUIN ATUR UANG INI KESEMPATAN GAK DATENG 2X” lalu Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN jawab “YAUDAH SELALU HATI HATI, IYAA MULAI BESOK GUA CATETIN lalu dibalas oleh  seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH “OKEH”.
  • Kemudian Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN bersama dengan seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH mengolah bibit bahan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkannya dengan tembakau biasa agar menjadi tembakau sintetis siap edar di rumah temannya yang Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN tidak ketahui alamatnya dan setelah Narkotika jenis tembakau sintetis sudah siap edar selanjutnya narkotka jenis tembakau sintetis tersebut pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dibawa oleh dan disimpan di dalam Rumah kontrakan Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN  yang beralamat di Jalan Cemara Atas No. 95 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Jati warna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 20.00 wib saat Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN sedang tidur di dalam kamar kontrakan rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cemara Atas No. 95 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Jati Warna Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi datang saksi VEBI ADE MESSAILE dan saksi FADLIRYAN FARID yang mengaku dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sambil menunjukan surat tugas menanyakan dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN terkait dengan narkotika jenis tembakau sintetis lalu Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN menunjukkan tempat menyimpan Narkotika jenis tembakau sintetis di dalam tumpukan kotak penyimpanan beras yaitu berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 38,31 (tiga puluh delapan koma tiga puluh satu) gram (Kode A) sementara barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 76,24 (tujuh puluh enam koma dua puluh empat) gram (Kode B) dan 1 (satu) buah kantong plastic bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 435,45 (empat ratus tiga puluh lima koma empat puluh lima) gram (Kode C) disimpan di dalam tabung penggiling mesin cuci pakaian serta untuk 1 (satu) buah plastic klip berisi serbuk berwarna kuning diduga Narkotika jenis bibit tembakau sintetis dengan berat Netto 20,14 (dua puluh koma empat belas) gram (Kode D) tersebut disimpan di dalam kulkas dan 1 (satu) alat timbangan elektrik berwarna putih merk “MINATO” disimpan dibawah meja dekat dapur,
  • Bahwa Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN berperan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, menghitung uang hasil penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis serta mengemas barang Narkotika jenis tembakau sintetis menjadi sebuah paketan sesuai dengan pesanan serta mengedarkannya dengan cara ditempel atau ditaruh disuatu tempat yaitu disekitaran Jalan Puri Gading, Jati Asih Kota Bekasi sedangkan seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH berperan memesan bahan Narkotika jenis tembakau sintetis (BIBIT) melalui media sosial Instagram serta mengolah dan mencampurkan Bahan Bibit Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke dalam tembakau biasa untuk siap diedarkan dan menerima pesanan Narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial intagram serta mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara ditempel atau ditaruh disuatu tempat.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab.: 5096/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor barang bukti 6156/2024/NF s.d 6159/2024/NF adalah benar mengandung narktoika jneis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DWI RAHMA WATI Binti TUKIMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa DWI RAHMA WATI Binti TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DWI RAHMA WATI Binti TUKIMAN pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Cemara Atas No 95 RT 002 RW 010 Kelurahan Jati Warna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 00.43 wib Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN diberitahu oleh suaminya seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH (DPO) melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “ALHAMDULILLAH YANG ADA ORANG BAIK DI DROP BIBIT 65B” (maksudnya bibit bahan untuk membuat Narkotika jenis tembakau sintetis) lalu Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN balas “EMANG YANG KEMAREN UDH ABIS? AMA PAPS” lalu dibalas oleh seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH “BELOM CUMAN INI DARI ATASNYA OJI” lalu Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN balas “OJI MAEN LAGI? AMAN GA ITU” lalu dijawab oleh seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH “MAEN, AMAN”, lalu seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH meminta kepada Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN untuk mengatur uang penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengatakan “BANTUIN ATUR UANG INI KESEMPATAN GAK DATENG 2X” lalu Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN jawab “YAUDAH SELALU HATI HATI, IYAA MULAI BESOK GUA CATETIN lalu dibalas oleh  seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH “OKEH”.
  • Kemudian Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN bersama dengan seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH mengolah bibit bahan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkannya dengan tembakau biasa agar menjadi tembakau sintetis siap edar di rumah temannya yang Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN tidak ketahui alamatnya dan setelah Narkotika jenis tembakau sintetis sudah siap edar selanjutnya narkotka jenis tembakau sintetis tersebut pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dibawa oleh dan disimpan di dalam Rumah kontrakan Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN  yang beralamat di Jalan Cemara Atas No. 95 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Jati warna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 20.00 wib saat Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN sedang tidur di dalam kamar kontrakan rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cemara Atas No. 95 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Jati Warna Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi datang saksi VEBI ADE MESSAILE dan saksi FADLIRYAN FARID yang mengaku dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sambil menunjukan surat tugas menanyakan dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN terkait dengan narkotika jenis tembakau sintetis lalu Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN menunjukkan tempat menyimpan Narkotika jenis tembakau sintetis di dalam tumpukan kotak penyimpanan beras yaitu berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 38,31 (tiga puluh delapan koma tiga puluh satu) gram (Kode A) sementara barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 76,24 (tujuh puluh enam koma dua puluh empat) gram (Kode B) dan 1 (satu) buah kantong plastic bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 435,45 (empat ratus tiga puluh lima koma empat puluh lima) gram (Kode C) disimpan di dalam tabung penggiling mesin cuci pakaian serta untuk 1 (satu) buah plastic klip berisi serbuk berwarna kuning diduga Narkotika jenis bibit tembakau sintetis dengan berat Netto 20,14 (dua puluh koma empat belas) gram (Kode D) tersebut disimpan di dalam kulkas dan 1 (satu) alat timbangan elektrik berwarna putih merk “MINATO” disimpan dibawah meja dekat dapur,
  • Bahwa Terdakwa DWI RAHMAH WATI Binti TUKIMAN berperan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, menghitung uang hasil penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis serta mengemas barang Narkotika jenis tembakau sintetis menjadi sebuah paketan sesuai dengan pesanan serta mengedarkannya dengan cara ditempel atau ditaruh disuatu tempat yaitu disekitaran Jalan Puri Gading, Jati Asih Kota Bekasi sedangkan seseorang yang bernama RHAKA DIAS FIRMANSYAH berperan memesan bahan Narkotika jenis tembakau sintetis (BIBIT) melalui media sosial Instagram serta mengolah dan mencampurkan Bahan Bibit Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke dalam tembakau biasa untuk siap diedarkan dan menerima pesanan Narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial intagram serta mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara ditempel atau ditaruh disuatu tempat.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti No. Lab.: 5096/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor barang bukti 6156/2024/NF s.d 6159/2024/NF adalah benar mengandung narktoika jneis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DWI RAHMA WATI Binti TUKIMAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan terdakwa DWI RAHMA WATI Binti TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya