Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar, beritikad baik dan berkepentingan hukum (good opposant);
3. Menyatakan sah dan berharga dihadapan hukum Hak Tanggungan PELAWAN berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 5 Tahun 2019 dihadapan Notaris Nuryani, S.H., M.Kn. atas Sertifikat Hak Milik Nomor 11254/Jatibening sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 3-6-1994 (Tiga Juni Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat), Nomor 12586/1994, seluas 282 M2 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.08.02.11714, dan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.010.005.009-0115.0. terletak di:
- Provinsi : Jawa Barat
- Kota : Bekasi
- Kecamatan : Pondok Gede
- Kelurahan : Jatibening
4. Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Bekasi No. 254/Pdt.G/2022/PN.Bks tanggal 20 September 2022 dan menyatakan tidak berlaku seluruh akibat hukumnya terkait putusan tersebut;
5. Mencabut dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi perihal Penetapan Sita Jaminan Nomor 2/CB/2022/PN.BKS Jo. Nomor 254/PDT.G/2022/PN.BKS. atas Sertifikat Hak Milik Nomor 11254/Jatibening sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 3-6-1994 (Tiga Juni Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat), Nomor 12586/1994, seluas 282 M2 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.08.02.11714, dan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.010.005.009-0115.0. terletak di:
- Provinsi : Jawa Barat
- Kota : Bekasi
- Kecamatan : Pondok Gede
- Kelurahan : Jatibening
Tanggal 6 September 2022 yang sudah dilaksanakan peletakannya pada tanggal 8 September 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 2/CB/2022/PN.BKS Jo. Nomor 254/PDT.G/2022/PN.BKS.
6. Mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 11254/Jatibening sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
perihal Penetapan Sita Jaminan Nomor 2/CB/2022/PN.BKS Jo. Nomor 254/PDT.G/2022/PN.BKS tanggal 6 September 2022 dan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 2/CB/2022/PN.BKS Jo. Nomor 254/PDT.G/2022/PN.BKS tanggal 8 September 2022.
7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
8. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
ATAU
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|