Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2025/PN Bks CATUR BUDI SATRIAWAN AGUNG WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CATUR BUDI SATRIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUNG WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan jual beli 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 261 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744 atas nama AGUNG WIDODO yang terletak di Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi antara Penggugat dan Tergugat  yang telah dibeli dari Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
3.Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 261 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744 atas nama AGUNG WIDODO yang terletak di Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi;
4.Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 261 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744 atas nama AGUNG WIDODO yang terletak di Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera balik nama sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 261 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744 atas nama AGUNG WIDODO yang terletak di Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat;
6.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak