INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
176/Pdt.G/2025/PN Bks | CATUR BUDI SATRIAWAN | AGUNG WIDODO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 176/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan jual beli 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 261 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744 atas nama AGUNG WIDODO yang terletak di Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi antara Penggugat dan Tergugat yang telah dibeli dari Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
3.Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 261 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744 atas nama AGUNG WIDODO yang terletak di Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi;
4.Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 261 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744 atas nama AGUNG WIDODO yang terletak di Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera balik nama sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 261 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 3744 atas nama AGUNG WIDODO yang terletak di Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat;
6.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |