Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2025/PN Bks | Rasdiana Farida | 1.Drs. NOERHADI ADNAN 2.EDWARD HENDRI 3.ERLINA DEWI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan seluruhnya Bantahan PEMBANTAH ; 2.Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang jujur, baik dan benar ; 3.Menyatakan PEMBANTAH adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Majlis No.26 RT.002 RW.003 Desa Kalimulya Kecamatan Depok Kabupaten Bogor sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 01543/Kelurahan Kalimulya ; 4.Menyatakan Penetapan Sita Jaminan Nomor 107/Pdt.G/2022/PN.Bks tanggal 2 September 2022, agar dinyatakan cacat demi hukum dan harus dicabut ; 5.Menyatakan Sita Jaminan terhadap1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Majlis No.26 RT.002 RW.003 Desa Kalimulya Kecamatan Depok Kabupaten Bogor sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 01543/Kelurahan Kalimulya dinyatakan diangkat ; 6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding dan kasasi ; 7.Membebankan biaya yang timbul dalam Bantahan ini kepada PARA TERBANTAH |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |