Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa mereka terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO Als AGUNG Als GEBE Bin SYUKUR bersama-sama dengan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Als AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA dan saksi AHMAD FAUZI WIBOWO Alias FAUZI Bin HAMSIR (berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rorotan IX Rt.009 Rw.007 Kel. Rorotan Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, saksi AHMAD FAUZI WIBOWO (berkas penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dimana saat itu ada terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI dan saksi AHMAD FAUZI WIBOWO (berkas penuntutan terpisah) menyerahkan beberapa plastik klip bening yang berisi Narkotika berupa daun-daun kering atau tembakau sintetis yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINAC kepada terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI sebanyak 13,7 (tiga belas koma tujuh) gram agar ditempelkan di daerah Bekasi Utara. Selanjutnya terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI mengajak terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO untuk meletakkan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINAC yang dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah selesai menempelkan narkotika berupa daun-daun kering atau tembakau sintetis yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINAC;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO bersama-sama dengan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI saat sedang duduk di pinggir kali yang beralamatkan di Jalan Rorotan IX Rt.009 Rw.007 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara tiba-tiba datang saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, dimana sebelumnya telah mengamankan saksi AHMAD FAUZI WIBOWO (berkas penuntutan terpisah) yang memerintahkan terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI untuk menempelkan Narkotika berupa daun-daun kering atau tembakau sintetis yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINAC, selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening narkotika berupa daun-daun kering atau tembakau sintetis yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINAC s dengan berat 13,7 (tiga belas koma tujuh) gram di samping kaki kanan terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE XR warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk POCO M5 warna hitam;
- Bahwa terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI ditanya terkait ijin untuk melakukan jual beli Narkotika, terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI mengaku tidak memilikinya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut. selanjutnya terdakwa terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat brutto 13,7 gram dengan berat netto 10, 9 gram
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3016/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,5220 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 10,1462 gram dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.--------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa mereka terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO Als AGUNG Als GEBE Bin SYUKUR bersama-sama dengan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Als AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir kali yang beralamatkan gang merah jalan Rorotan IX Rt.009 Rw.007 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena pada saat penangkapan terhadap terdakwa berada didaerah Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO bersama-sama dengan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI saat sedang duduk di pinggir kali yang beralamatkan di Jalan Rorotan IX Rt.009 Rw.007 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara tiba-tiba datang saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO bersama Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, dimana sebelumnya telah mengamankan saksi AHMAD FAUZI WIBOWO (berkas penuntutan terpisah) yang memerintahkan terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI untuk menempelkan Narkotika berupa daun-daun kering atau tembakau sintetis yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINAC, selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening narkotika berupa daun-daun kering atau tembakau sintetis yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINAC s dengan berat 13,7 (tiga belas koma tujuh) gram di samping kaki kanan terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE XR warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk POCO M5 warna hitam;
- Bahwa terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI ditanya terkait ijin untuk melakukan jual beli Narkotika, terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI mengaku tidak memilikinya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut. selanjutnya terdakwa terdakwa AGUNG TRI HARIYANTO dan terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ADZANI dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di lakukan pemeriksaan karena terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat brutto 13,7 gram dengan berat netto 10, 9 gram
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3016/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa :
6 (enam) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,5220 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 10,1462 gram dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |