Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2024/PN Bks SITI KODIJAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI KODIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon SITI KODIJAH sebagai wali yang sah atas anaknya yang belum dewasa yang bernama : Sandi Bintang Pradana, laki -laki lahir di Tegal pada tanggal  05 Januari 2010 sesuai Akta Kelahiran Nomor : 071/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal tertanggal 14 Januari 2010;
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri maupun bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak Pemohon melakukan perbuatan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan; 
3. Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili anaknya yang belum dewasa untuk menjual ataupun menandatangani Akta Jual Beli atas penjualan sebidang tanah berlokasi di Kampung Tambun RT.004 RW.002, Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi dengan luas tanah 43 m2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 03990 yang dengan Surat Ukur Nomor : 01484/Tambun/2021 dengan pemegang hak atas nama Siti Kodijah dan Sandi Bintang Pradana;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak