Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Bks 1.AGATHA , SH
2.RINA YUDIANTI, SH
3.SATRIYA SUKMANA, SH.
4.ARIF BUDIMAN, SH.
1.Anindya Kusuma Wardhani binti Aria Bhaskara
2.Adam Wahyu Ramadhan bin Soni Setiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1656/M.2.17.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2RINA YUDIANTI, SH
3SATRIYA SUKMANA, SH.
4ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anindya Kusuma Wardhani binti Aria Bhaskara[Penahanan]
2Adam Wahyu Ramadhan bin Soni Setiawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka terdakwa 1. ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA                                                          BHASKARA bersama-sama dengan Terdakwa 2. ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI                                                          SETIAWAN atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025sekitar pukul 12.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan  Akasia 8 PPI Blok D3 No. 9 Rt.002 Rw. 011 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakai jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula ketika terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA mempunyai niat untuk melakukan pencurian, kemudian pada tanggal 13 Januari 2025 dengan menggunakan kereta api menuju ke stasiun pasar senen Jakarta, di perjalanan terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA mengirim pesan WA kepada saksi ADZRA AULIA RAHMAN HERMAWAN (adik saksi RAIHAN SALMAN ALFAN HERMAWAN) yang seolah-olah yang mengirim pesan WA tersebut dari saksi RAIHAN SALMAN ALFAN HERMAWAN yang isinya meminta kepada saksi ADZRA AULIA RAHMAN HERMAWAN untuk meletakkan kunci rumah di pot depan rumah dan saksi ADZRA AULIA RAHMAN HERMAWAN menyimpan kunci rumah di pot depan rumah, sesampainya di Stasiun Pasar Senen Jakarta, kemudian terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA menuju ke Stasiun Bekasi, sesampainya di Stasiun Bekasi selanjutnya terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA langsung pergi ke rumah korban SITI ROHANI, langsung masuk ke halaman rumah melalui pintu pagar yang tidak dikunci dan mengambil kunci yang disimpan oleh saksi ADZRA AULIA RAHMAN HERMAWAN di dalam pot bunga, dengan menggunakan kunci tersebut terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA membuka pintu dan masuk kedalam rumah untuk mengambil barang-barang yang bisa dijual, lalu terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA menuju pintu kamar, namun dengan kunci yang ada pintu tidak bisa dibuka, selanjutnya terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA mencari Ahli kunci di internet dan di Telpon  untuk datang ke rumah, sekira 15 (lima belas ) menit Ahli kunci datang dan terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA  BHASKARA  meminta kepada Ahli kunci untuk mengganti lubang kunci dan terdakwa 1. ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA mendapat anak kunci baru, terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIABHASKARA. Memberi jasa kepada Ahli kunci sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA masuk ke kamar dan mencari barang-barang yang bisa dijual namun tidak menemukan, kemudian terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA keluar dari kamar dan mengunci kamar lalu keluar rumah dan mengunci pintu rumah, dan terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA mengambil anak kunci pintu utama dan dibawanya selanjutnya menyimpan kunci di dalam pot bunga kemudian terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA pergi meninggalkan rumah menuju  ke Stasiun Bekasi menuju Stasiun Pasar Senen dan pulang menuju Malang, kemudian pada tanggal 21 Januari 2025, terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA dengan menggunakan kereta api dari Malang menuju ke Stasiun Pasar Senen Jakarta berencana mengambil barang di rumah saksi RAIHAN SALMAN ALFAN HERMAWAN, di dalam perjalanan menuju ke Stasiun Pasar Senen Jakarta terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA menghubungi saksi  RICO PUTRA SUNARYA  namun tidak  ada respon, selanjutnya terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA menelpon terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN, menyampaikan niatnya untuk mengambil mobil milik saksi RAIHAN SALMAN ALFAN HERMAWAN dan terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN akan mendapat bagian sekira Rp. 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) dan terdakwa 2. ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN menyetujui, kemudian pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA sampai Stasiun Pasar Senen langsung memesan RedDoorz di daerah Jakarta Selatan untuk istirahat, selanjutnya malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA bertemu dengan terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN di warung yang bertempat di sebelah RedDoorz  dan membicarakan rencana besok hari, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN pulang kerumah, kemudian pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 pada pukul 09.00 WIB terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA pergi ke rumah terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN selanjutnya mereka bersama-sama menuju ke stasiun Tanah Abang dan melanjutkan ke stasiun Bekasi, sesampainya di stasiun Bekasi kemudian terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA dan terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN melanjutkan perjalanan kerumah saksi RAIHAN SALMAN ALFAN HERMAWAN dengan menggunakan ojek online, sesampainya di rumah saksi RAIHAN SALMAN ALFAN HERMAWAN sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA membuka pintu gerbang kecil lalu terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA dan terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN masuk kehalaman rumah, kemudian terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA membuka pintu menggunakan kunci yang sudah di gandakan selanjutnya terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA masuk ke depan rumah dan mengambil kunci mobil yang di gantungan di bawah tangga, selanjutnya kunci mobil diberikan kepada terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN dan  terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN membuka gerbang dan mengeluarkan mobil dari garasi sedang terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA membuka pintu kamar dengan anak kunci yang sudah di duplikatkan  kemudian terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA masuk ke kamar dan mengambil uang sebesar 1000 (seribu) RIYAL yang berada didalam lemari dan 1  (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berada didalam dompet yang terletak di bawah kasur, selanjutnya terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA keluar dan mengunci pintu selanjutnya menyusul terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN yang sudah berada di mobil dan terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA mengambil barang-barang yang ada didalam mobil berupa : bantal leher, kertas – kertas, tiket timezone, botol plastic, kartu timezone dimasukan ke dalam ember yang ada di halam rumah, lalu terdakwa I ANINDYA KUSUMA  WARDHANI Binti ARIA BHASKARA mengunci pintu gerbang, kemudian mereka terdakwa I ANINDYA KUSUMA  WARDHANI Binti ARIA BHASKARA dan terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN dengan mengunakan  mobil Xpander dengan Plat Nomor B 2178 KKK tahun 2018, No. Rangka : MHMK2NCWTARJJ014114, No. Mesin : 4A91DH8809 pergi meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya mereka terdakwa I ANINDYA KUSUMA  WARDHANI Binti ARIA BHASKARA dan terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN mencari Showroom mobil untuk menjual mobil Xpander dengan Plat Nomor B 2178 KKK tahun 2018, No. Rangka : MHMK2NCWTARJJ014114, No. Mesin : 4A91DH8809 namun tidak ada yang mau membeli, lalu terdakwa I ANINDYA KUSUMA  WARDHANI Binti ARIA BHASKARA meminta kepada terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN, mobil untuk membawa ke Jakarta dan untuk minta tolong kepada Saksi RICO PUTRA SUNARYA untuk menjual,  selanjutnya mereka bersama-sama dengan mengendarai mobil Xpander dengan Plat Nomor B 2178 KKK tahun 2018, No. Rangka : MHMK2NCWTARJJ014114, No. Mesin : 4A91DH8809 menuju ke Jakarta, sesampainya di daerah  Cipondoh terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN turun untuk mengambil motornya di stasiun Tanah Abang dan terdakwa I ANINDYA KUSUMA  WARDHANI Binti ARIA BHASKARA dengan mengendarai mobil Xpander dengan Plat Nomor B 2178 KKK tahun 2018, No. Rangka : MHMK2NCWTARJJ014114, No. Mesin : 4A91DH8809 pergi ke tempat Saksi  RICO PUTRA SUNARYA bekerja, sesampainya di tempat saksi RICO PUTRA SUNARYA bekerja dan terdakwa I ANINDYA KUSUMA  WARDHANI Binti ARIA BHASKARA langsung menyerahkan mobil Xpander dengan Plat Nomor B 2178 KKK tahun 2018, No. Rangka : MHMK2NCWTARJJ014114, No. Mesin : 4A91DH8809 namun tidak ada pembeli, karena terdakwa I ANINDYA KUSUMA WARDHANI Binti ARIA BHASKARA kebingungan mau dijual kemana, selanjutnya mobil tersebut disimpan diparkiran  RS Siloam Hospitals Kebun Jeruk,  yang rencananya untuk dijual, akibat perbuatan mereka terdakwa I ANINDYA KUSUMA  WARDHANI Binti ARIA BHASKARA dan terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN, saksi SITI ROHANI menderita kerugian sekira Rp.260.000.000,-(dua ratus enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

       

------- Perbuatan mereka terdakwa I ANINDYA KUSUMA  WARDHANI Binti ARIA BHASKARA dan terdakwa II ADAM WAHYU RAMADHAN Bin SONI SETIAWAN diatur dan diancam hukuman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya