INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
410/Pdt.G/2024/PN Bks | Yuni Chandra Nurjana | 1.Haji Karna 2.Ho Hariyanti 3.Pemerintah RI, Cq. Menteri Agraria/ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kakanwil BPN Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok 4.Pemerintah RI, Cq. Kapolri Cq Kapolda Mentro Jaya, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya 5.Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Jawa Barat, Cq. Kota Depok, Cq. Kec. Tapos, Cq Lurah Sukatani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 410/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat IV dan tergugat V melakukan tindakan dengan etiket tidak baik.
3.Menyatakan tergugat I, Tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum.
4.Menyatakan tindakan yang dilakukan tergugat I dan tergugat II dan tergugat IV bukalah tindakan perbuatan pidana, tetapi tindakan perbuatan perdata yang menyangkut siapa yang memperoleh status hak yang sesungguhnya diatas tanah sengketa tersebut.
5.Menyatakan ketidak jelasan tergugat I dan tergugat II memeliki statusĀ tanah berapa luasnya dan batas-batanya yang terletak di Kamp. Ciherang Jl. Aster Gg. Urip Rt.01 dan Rt.02, Rw.05 Kel. Sukatani, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
6.Menghukum tergugat I, Tergugat II. Tergugat IV dan tergugat V mencabut plang yang meresahkan para penggugat dan masyarakat setempat bertidak memihak dengan tidak obyektif.
7.Menghukum tergugat I dan tergugat II yang memiliki status hak berupa hak milik maupun HGB diatas tanah yang terletak di Jl. Aster Gg. Urip Rt.01 dan Rt.02/Rw.05 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
8.Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V membayar dwangsom sebesar Rp. 500.000/per hari secara tanggung renteng, apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.
9.Menghukum para tergugat agar mentaati putusan ini.
10.Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |