Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Bks JENAN BIN alm. KASTA DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES METRO KOTA BEKASI Cq KASAT RESKRIM POLRES METRO KOTA BEKASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2018
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1JENAN BIN alm. KASTA
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES METRO KOTA BEKASI Cq KASAT RESKRIM POLRES METRO KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Manyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka bertentangan dengan hukum dan dinyatakan tidak sah serta dinyatakan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/805/VIII/2017/Restro Bks Kota tanggal 1 Agustus 2017 adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenannya penetapan Pemohon sebagai tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dengan Pelapor M. Minin dan Terlapor Jenan bin Alm Kasta adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenannya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.1.000.000.-;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Termohon oleh Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya