Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.G/2024/PN Bks Vivi Sumaryasih 1.Sigit Sulistiyanto
2.Puji Astuti
3.Aries Widayatmi
4.Galih Ajie Nugraha
5.Heru Sumarwoto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 330/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vivi Sumaryasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widya Margaretha, SHVivi Sumaryasih
Tergugat
NoNama
1Sigit Sulistiyanto
2Puji Astuti
3Aries Widayatmi
4Galih Ajie Nugraha
5Heru Sumarwoto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HJ. Mariana, S.PD., M.SI
2Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi:
1.Menerima permohonan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) berikut bangunan dan turutan di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 11937 Kelurahan Jatisari atas nama Tergugat I, berikut Surat Ukur Nomor 03866/Jatisari/2021 tanggal 12 Januari 2021, yang dicatatkan dan diterbitkan oleh Turut Tergugat II tanggal 7 September 2023;
3.Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi atau penggantinya melaksanakan peletakan atas Sita Jaminan di atas sebidang tanah berikut bangunan dan turutan di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 11937 Kelurahan Jatisari atas nama Tergugat I, yang batas-batasnya didasarkan pada Surat Ukur Nomor 03866/Jatisari/2021 tanggal 12 Januari 2021a quo.
Dalam Pokok Perkara:
1.Menerima Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat selaku Pemilik Asal atas Bidang Tanah Kavling Alifia Residence 2 Nomor A1, Jalan Abu Sirojul Munir, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Baratsebagaimana Akta Jual Beli Nomor 72/2018, yang dibuat oleh dan dihadapan H. Aep Saepudin, SH., M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara : Jalan Lingkungan
-Sebelah Timur : Jalan Lingkungan
-Sebelah Selatan : Tanah Milik Ivana Mulyadi
-Sebelah Barat : Jalan Kavling
3.Menyatakan Tergugat I telah tidak melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi  dengan tidak membayarkan atau melunasi Pembayaran Bertahap atas pembelian Bidang Tanah Kavling Alifia Residence 2 Nomor A1, Jalan Abu Sirojul Munir, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa BaratsebagaimanaAkta Jual Beli Nomor 250/2020 yang dibuat oleh Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Jatiasih, yang pembayaran dimaksud melalui Tergugat II sampai dengan Tergugat V selaku Developer Alifia Residence 2.
4.Menyatakan Tergugat II sampai dengan Tergugat V telah tidak melaksanakan kewajibannya atau wanprestasidengan tidak membayar Pembayaran Bertahap atas pembelian Bidang Tanah Kavling Alifia Residence 2 Nomor A1, Jalan Abu Sirojul Munir, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pembangunan Pemasaran Dan Penjualan Rumah Tinggal Pada Kavling Tanah A1, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup padatanggal 2 Januari 2019, akibat wanprestasi;
5.Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pembangunan Pemasaran Dan Penjualan Rumah Tinggal Pada Kavling Tanah A1 tanggal 2 Januari 2019, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, berakhir dan tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat Para Pihak terhitung sejak diakhiri;  
6.Menyatakansebagai hukum (Verklaard voor Recht):
i.Akta Jual Beli Nomor 250/2020 yang dibuat oleh Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Jatiasih;
ii.Sertipikat Hak Milik Nomor 11937 Kelurahan Jatisari atas nama Tergugat I, berikut Surat Ukur Nomor 03866/Jatisari/2021 tanggal 12 Januari 2021, yang dicatatkan dan diterbitkan oleh Turut Tergugat II tanggal 7 September 2023.
adalah tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
7.Menyatakan sebidang tanah seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi),yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Perumahan Alifia Residence 2 Nomor A1, Jalan Abu Sirojul Munir, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan bagian (sisa pecahan) dari bidang tanah sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 72/2018, yang dibuat dihadapan H. Aep Saepudin, SH., M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi, bekas Persil Nomor 29, Kohir Nomor C .asal 380  seluas 210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.020.001.019-0434.0.,adalah sah miliknya Penggugat.
8.Memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan bidang Tanah Kavling seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) berikut bangunan dan turutan lainnya yang berada di atasnya, yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Kavling Alifia Residence 2 Nomor A1, Jalan Abu Sirojul Munir, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 11937 Kelurahan Jatisari atas nama Tergugat I kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
9.Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 198. 656.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu Rupiah), secara tunai dan sekaligus lunas.
10.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah              Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam hal Tergugat I lalai dalam melaksanakan isi Putusan sejak Putusan mempunyai kekuatan hukumtetap sampai Putusan ini dilaksanakan.
11.Menetapkan serta menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di atas Bidang Tanah Kavling Alifia Residence 2 Nomor A1seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Abu Sirojul Munir, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
12.Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi atau penggantinya melaksanakan peletakan atas Sita Jaminan di atas Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di atas Bidang Tanah Kavling Alifia Residence 2 Nomor A1seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Abu Sirojul Munir, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
13.Menghukum Turut Tergugat II untuk mencatatkan dan menerbitkan Sertiipikat Hak Milik atas Kavling (Bidang) Tanah seluas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Kavling Alifia Residence 2 Nomor A1, Jalan Abu Sirojul Munir, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Propinsi Jawa Barat, yang batas-batasnya sebagaimana telah dinyatakan pada Surat Ukur Nomor 03866/Jatisari/2021 tanggal 12 Januari 2021, untuk di atas namakan kepada Penggugat.
14.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara.
15.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati seluruh isi Putusan Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak