INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
384/Pdt.P/2024/PN Bks | GINDO SIANIPAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 384/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2.Memberi izin kepada pemohonuntuk mengganti nama pemohon dari nama Gindo Yohanes menjadi Gindo Sianipar
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Saloinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Bekasi untuk mengganti nama pemohon Gindo Yohanes menjadi Gindo Sianipar pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2956/1999 tanggal 06 Mei 1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Medan dengan memperlihatkan Salinan resmi penetapan ini.
4.Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |