Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA AMAR ZULFIKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMAR ZULFIKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.111.988,00
Petitum
PRIMAIR:
1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 08-38-00040-22/KMI/SPK/03/2022 tanggal 24 Maret 2022 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 41 tanggal 24 Maret 2022 sah dan berkekuatan hukum.
3.  Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 08-38-00040-22/KMI/SPK/03/2022 tanggal 24 Maret 2022 berikut perubahannya.
4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 163.111.988,- (seratus enam puluh tiga juta seratus sebelas ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), . secara tunai dan seketika. 
5. Menghukum TERGUGAT Untuk segera mengosongkan Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 14326/TELUK PUCUNG, seluas 107 m2  (Seratus tujuh) meter persegi, terletak di Provinsi JAWA BARAT, Kota BEKASI, Kecamatan BEKASI UTARA, Kelurahan/Desa TELUK PUCUNG sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 01865/Teluk Pucung/2019 Tanggal 08 November 2019, terdaftar atas nama MOH KASIRAN HMK paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan apabila TERGUGAT Tidak melakukan Pembayaran seluruh kewajibanisi Putusan ini. 
6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,-/Hari apabila dalam kurun waktu 14 Har setelah pembacaan putusan masih belum juga mengosongkan Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 14326/TELUK PUCUNG, seluas 107 m2 (Seratus tujuh) meter persegi, terletak di Provinsi JAWA BARAT, Kota BEKASI, Kecamatan BEKASI UTARA, Kelurahan/Desa TELUK PUCUNG sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 01865/Teluk Pucung/2019Tanggal 08 November 2019, terdaftar atas nama MOH KASIRAN HMK.
7.  Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 
8.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri BEKASI berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak