Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Bks Purwadi teguh widodo PT.Toyota Astra Finansial Services Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Purwadi teguh widodo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Noer Sadoyo, S.H.Purwadi teguh widodo
Tergugat
NoNama
1PT.Toyota Astra Finansial Services
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.850.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit No.2305123302 tanggal 02 September 2023;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);; 
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya kerugian materil PENGGUGAT sebesar Rp.  153,850,000,- (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugaian immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalma perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak