INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
168/Pdt.P/2024/PN Bks | YULIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 168/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memperbaiki kesalahan penulisan nama dan data data – kependudukan dalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yaitu :
Yang Semula :
Nama : JULIA
Untuk diperbaiki menjadi :
Nama : JULIA SANTOSO
Sehingga sama dengan yang tercantum pada Kutipan Akta Cerai Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti data Pemohon;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |