Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2024/PN Bks 1.MADYANI
2.SYARIFUDIN
3.NURMILAH
4.SITI ROHMAH
5.HENDI PRASTIAWAN
6.RIZKI FITRIYANI
7.ANNISA NOVI ALVIONITA
8.ARRIF DWI YULIANTO
9.FITRI NUR’AINI
10.DENBAGUS DARMAWAN
11.BAGUS SADEWO
12.CHOIRUN NISA
13.NURUS SA’ADAH
14.LAILATUL ISRY
15.CHOIRUL ATHIYAH
1.AFSEH
2.TABRONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADYANI
2SYARIFUDIN
3NURMILAH
4SITI ROHMAH
5HENDI PRASTIAWAN
6RIZKI FITRIYANI
7ANNISA NOVI ALVIONITA
8ARRIF DWI YULIANTO
9FITRI NUR’AINI
10DENBAGUS DARMAWAN
11BAGUS SADEWO
12CHOIRUN NISA
13NURUS SA’ADAH
14LAILATUL ISRY
15CHOIRUL ATHIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Okram Alfarabiy S.H.MADYANI
2Muhammad Okram Alfarabiy S.H.SYARIFUDIN
3Muhammad Okram Alfarabiy S.H.NURMILAH
4Muhammad Okram Alfarabiy S.H.SITI ROHMAH
5Muhammad Okram Alfarabiy S.H.HENDI PRASTIAWAN
6Muhammad Okram Alfarabiy S.H.RIZKI FITRIYANI
7Muhammad Okram Alfarabiy S.H.ANNISA NOVI ALVIONITA
8Muhammad Okram Alfarabiy S.H.ARRIF DWI YULIANTO
9Muhammad Okram Alfarabiy S.H.FITRI NUR’AINI
10Muhammad Okram Alfarabiy S.H.DENBAGUS DARMAWAN
11Muhammad Okram Alfarabiy S.H.BAGUS SADEWO
12Muhammad Okram Alfarabiy S.H.CHOIRUN NISA
13Muhammad Okram Alfarabiy S.H.NURUS SA’ADAH
14Muhammad Okram Alfarabiy S.H.LAILATUL ISRY
15Muhammad Okram Alfarabiy S.H.CHOIRUL ATHIYAH
Tergugat
NoNama
1AFSEH
2TABRONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERRY HERMAWAN, S.H., M.Kn., NOTARIS/PPAT KOTA BEKASI
2LURAH KELURAHAN BINTARA
3SUSANTO (alias SANTO)
4SUSANTI (alias SANTI)
5MARLAN
6BUNAYA
7AMIATU
8NUR APRIANTI
9ARIFIN (alias IPIN)
10DEDI ISKANDAR
11FIQIH
12JAKIAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
II. Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang Tanah Girik C No. 254 Blok 26 Kelas D.2 tercatat atas nama Fatimah alias Fatimah Binti Saiman Luas Asal 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), kemudian telah berubah dan dibaliknama dengan Nomor Objek Pajak 32.75.060.004.002-0414.0 seluas 242 M2 (dua ratus empatpuluh dua meter persegi) atas nama SUPARTA beserta bangunan yang berada atasnya, terletak dan setempat dikenal di Jalan Malaka Baru RT.007/RW.001, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara  :  Pecahannya secara berturut-turut tanahnya pak Mul 
tukang kaca dan tanah Tabroni tukang baut;
- Sebelah Timur :  Tanah Triman dan Sartono
- Sebelah Selatan :  Jalan Raya Malaka Baru
- Sebelah Barat :  Jalan Raya Bintara Pondok Kopi
III. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad) yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT ;
IV. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti kerugian secara langsung dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT yang terdiri dari kerugian materiil sebesar  Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah)  dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
V. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 181/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan Herry Hermawan, S.H., M.H., Notaris di Bekasi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap obyek berupa sebidang Tanah Girik C No. 254 Blok 26 Kelas D.2 tercatat atas nama Fatimah alias Fatimah Binti Saiman Luas Asal 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), kemudian telah berubah dan dibaliknama dengan Nomor Objek Pajak 32.75.060.004.002-0414.0 seluas 242 M2 (dua ratus empatpuluh dua meter persegi) atas nama SUPARTA beserta bangunan yang berada atasnya, terletak dan setempat dikenal di Jalan Malaka Baru RT.007/RW.001, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara  :  Pecahannya secara berturut-turut tanahnya pak Mul 
tukang kaca dan tanah Tabroni tukang baut;
- Sebelah Timur :  TanahTriman dan  Sartono
- Sebelah Selatan :  Jalan Raya Malaka Baru
- Sebelah Barat :  Jalan Raya Bintara Pondok Kopi
VI. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta pihak lain yang mendapatkan hak dan atau sewa dari padanya untuk menyerahkan secara langsung dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT, sebidang Tanah Girik C No. 254 Blok 26 Kelas D.2 tercatat atas nama Fatimah alias Fatimah Binti Saiman Luas Asal 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), kemudian telah berubah dan dibaliknama dengan Nomor Objek Pajak 32.75.060.004.002-0414.0 seluas 242 M2 (dua ratus empatpuluh dua meter persegi) atas nama SUPARTA beserta bangunan yang berada atasnya, terletak dan setempat dikenal di Jalan Malaka Baru RT.007/RW.001, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara  :  Pecahannya secara berturut-turut tanahnya pak Mul 
tukang kaca dan tanah Tabroni tukang baut;
- Sebelah Timur :  Tanah Triman dan Sartono
- Sebelah Selatan :  Jalan Raya Malaka Baru
- Sebelah Barat :  Jalan Raya Bintara Pondok Kopi
VII. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan terhadap sebidang Tanah Girik C No. 254 Blok 26 Kelas D.2 tercatat atas nama Fatimah alias Fatimah Binti Saiman Luas Asal 770 M2 (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), kemudian telah berubah dan dibaliknama dengan Nomor Objek Pajak 32.75.060.004.002-0414.0 seluas 242 M2 (dua ratus empatpuluh dua meter persegi) atas nama SUPARTA beserta bangunan yang berada atasnya, terletak dan setempat dikenal di Jalan Malaka Baru RT.007/RW.001, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara  :  Pecahannya secara berturut-turut tanahnya pak Mul 
tukang kaca dan tanah Tabroni tukang baut;
- Sebelah Timur :  Tanah Triman dan Sartono
- Sebelah Selatan :  Jalan Raya Malaka Baru
- Sebelah Barat :  Jalan Raya Bintara Pondok Kopi
VIII. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
IX. Memerintahkan TURUT TERGUGAT  I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III s.d TURUT TERGUGAT XII  untuk mentaati isi putusan perkara ini ;
X. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bijvooraad) ;
XI. Menyatakan PARA TERGUGAT dipihak yang kalah dan dihukum untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak