Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
402/Pdt.P/2024/PN Bks Koperasi Jasa Supir Taksi Jakarta Raya (Kojasti Jaya) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 402/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Koperasi Jasa Supir Taksi Jakarta Raya (Kojasti Jaya)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Robi Anugrah Marpaung, S.H., M.HKoperasi Jasa Supir Taksi Jakarta Raya (Kojasti Jaya)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan perubahan Badan Hukum dahulu bernama Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya (disingkat menjadi KOSTI JAYA) menjadi Koperasi Jasa Supir Taksi Jakarta Raya (disingkat menjadi KOJASTI JAYA);
3.Menetapkan seluruh tanggungjawab hukum dan atau seluruh hak dan kewajiban, baik hutang piutang, kekayaan, harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak atas nama Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya (KOSTI JAYA) beralih seluruhnya kepada Koperasi Jasa Supir Taksi Jakarta Raya (KOJASTI JAYA);
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak