Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2024/PN Bks WINNISYA KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 01 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINNISYA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Efendy Santoso, S.H.WINNISYA KURNIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan  permohonan  Pemohon;
2.Memberi izin kepada Pemohon menghadap Kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk memperbaiki Nama Pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: E0164558 atas nama WINNISYA CAROLLINE KURNIAWAN diperbaiki menjadi WINNISYA KURNIAWAN sesuai dengan nama yang ada dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3275-LT-27082014-0112 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 03 September 2014;
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirim Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Kota Jakarta Timur  untuk mencatat Perbaikan Nama Pemohon dalam Register Perubahan Paspor yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak