INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
625/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.SUSANTI WAHYUNI 2.RISAN SANTOSO |
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi 3.PT. BPR Sinar Terang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 625/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima Gugatan dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, adalah TERGUGAT yang tidak beritikad baik;
4.Menyatakan bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak tanggungan terhadap:
a)Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko), sesuai SHGB No.09949/Sukaraya, atas nama Risan Santoso, Sarjana Ekonomi (PENGGUGAT II), Surat Ukur No.06174/Sukaaraya/2020 tanggal 28/08/20 dengan luas tanah 65m2, Sertifikat diterbitkan di bekasi 02/10/2020, tanggal berakhirnya hak 31/05/2046 dengan yang berlokasi di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
b)Sebidang Tanah berikut bangunan (Rumah), sesuai SHGB No.09950/Sukaraya, atas nama Risan Santoso, Sarjana Ekonomi (PENGGUGAT II), Surat Ukur No.06175/Sukaraya/2020, Tanggal 28/08/2020 dengan luas tanah 107 m?2;. Sertifikat diterbitkan di Bekasi 02/10/2020, Tanggal berakhirnya hak 31/05/2046 yang berlokasi di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi) mengandung cacat hukum sehingga tidak dapat dilanjutkan;
18.Menyatakan PENGGUGAT I (dapat melanjutkan proses cicilan/angsuranya kepada TERGUGAT II, sampai selesai sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit No.1439/BPRST-PK/X/2023, tertanggal 16 Oktober 2023, yang akan berakhir pada 16 Oktober 2028;
5.Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada Banding maupun Kasasi;
6.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |