Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
52/Pid.C/2023/PN Bks PUTU SURAHMAN, S.H. 1.EDI AMIRUDIN
2.ONIN BIN AYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 52/Pid.C/2023/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/4338/XI/RES.1.2/2023/Restro Bks Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PUTU SURAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI AMIRUDIN[Penahanan]
2ONIN BIN AYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Cupa Siregar, S.H.EDI AMIRUDIN
2Cupa Siregar, S.H.ONIN BIN AYAT
Anak Korban
Dakwaan

Pada  saat   ini  Terdakwa   EDI  AMIRUDIN,  Terdakwa   ONIN  BIN  AYAT   telah memakai Tanah milik PT TIMAH,Tbk yang terletak  di Jalan Mandor  Demong  Kp Babakan  Rt 001/003  Kelurahan Mustikasari Keeamatan  Mustikajaya Kata Bekasi dengan  eara  mendirikan bangunan  berupa  rumah tinggal  dan juga  kegiatan usaha berupa ternak sapi, kambing, dan bebek yang terbuat dari bangunan semi permanen serta usaha penjualan sparepart kendaraan bekas dan juga  usaha warung kopi. Pada saat membangun tanah milik korban (PT TIMAH, Tbk) tanpa ijin pemiliknya yang sah yaitu PT TIMAH,Tbk. Adapun bukti kepemilikan tanah y.ang dimiliki oleh korban (PT TIMAH, Tbk) yaitu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 806/Mustikasari atas nama PT TIMAH Tbk dan Terdakwa  EDI AMIRUDIN, Terdakwa  ONIN BIN AYAT  dan Terdakwa  SUGIYARTO  tidak memiliki  bukti  kepemilikan  apapun  atas  tanah  dan  bangunan  yang  ditempati  saat  ini,

Pihak Dipublikasikan Ya