Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.Sus/2025/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | EKO APRIWIBOWO Bin SUDARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–144/M.2.17/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa EKO APRIWIBOWO Bin SUDARNO pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di kantor J&T Express Jalan Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------- ----- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sdr. Alfian (DPO) menelepon Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil paket berupa daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja di J&T yang mana Terdakwa dijanjikan akan menerima keuntungan mendapatkan Narkotika Jenis Shabu secara gratis. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sdr. Alfian (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar Terdakwa mengambil paket berupa daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 di J&T daerah Jalan Dr. Ratna, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi untuk Terdakwa terima dan Terdakwa serahkan kepada orang lain sesuai dengan arahan dari sdr. Alfian (DPO), atas tawaran tersebut selanjutnya Terdakwa menyanggupi untuk melakukan pekerjaan menerima 2 (dua) paket berupa daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja dari sdr. Alfian (DPO) tersebut. Selanjutnya pada hari Jum;at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Sidamukti RT/RW 002/017, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok dan tiba di daerah Jalan Dr. Ratna, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kemudian Terdakwa menerima pesan whatsapp dari sdr. Alfian (DPO) yang berisi foto resi paket yang akan diambil oleh Terdakwa di J&T Jalan Dr. Ratna, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan nomor resi JD0418008838 atas nama pengirim ANDI SANJAYA nomor Handphone 083829752491, nama penerima atas nama RAHMAT HIDAYAT nomor Handphone 082249763792 dan resi JD0418384942 dengan nama penerima SUHARNO PUTRI nomor Handphone 083166912676, lalu setelah menerima foto tersebut Terdakwa menuju kantor J&T Jalan Dr. Ratna, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan bertemu dengan salah satu petugas dari J&T lalu Terdakwa menunjukkan foto resi yang telah Terdakwa terima dari sdr. Alfian (DPO), lalu Terdakwa menerima 2 (dua) paket yang berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja tersebut dan pada saat Terdakwa hendak meninggalkan kantor J&T tersebut, saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya) yang sebelumnya sudah mendapat informasi mengenai paket yang mencurigakan di kantor J&T tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. ----- Bahwa awal mula saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya) mendapatkan informasi terkait dengan paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG mendapatkan informasi dari pihak gudang gateway J&T Bantar Gebang Kota Bekasi bahwa terdapat 2 (dua) paket dengan nomor resi JD0418008838 dan resi JD0418384942 dengan deskripsi Sparepart Mobil yang terlihat mencurigakan karena antara isi paket dengan deskripsi paket tidak sesuai dan paket tersebut mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan pemantauan terhadap alur pengiriman paket tersebut hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG memperoleh informasi bahwa 2 (dua) paket dengan nomor resi JD0418008838 dan resi JD0418384942 sudah berada di kantor J&T Jalan Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat dan akan diambil pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira di kantor J&T Jalan Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan koordinasi dengan petugas J&T Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi untuk menginformasikan jika ada yang akan mengambil paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja, lalu setelah itu saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan pemantauan dari sekitar kantor J&T Jalan Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan sekira pukul 15.30 Wib saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah berada di kantor J&T untuk mengambil paket dan setelah saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melihat Terdakwa menerima paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja tersebut, saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisi:
Dengan berat brutto keseluruhan 6.995 (enam ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) gram.
Kemudian saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui disuruh oleh sdr. Alfian (DPO) untuk menerima 2 (dua) paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja untuk Terdakwa serahkan kepada oranglain sesuai dengan arahan dari sdr. Alfian (DPO). Selanjutnya saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan pengecekan Handphone milik Terdakwa dan di temukan percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan sdr. Alfian (DPO) dengan nama whatsapp abang baru dalam 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna putih dengan nomor simcard 087864082173 tersebut, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor simcard 087864023962 tersebut Terdakwa gunakan untuk komunikasi telefon dengan sdr. Alfian (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 pada saat pertama kali sdr. Alfian (DPO) menelepon Terdakwa untuk melakukan pekerjaan menerima paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja.------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terhadap barang bukti berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja yang disita oleh Terdakwa kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian Laboratorium. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 5171/NNF/2024 tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt, M.M telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 6236/2024/NF s/d 6242/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.---------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa EKO APRIWIBOWO Bin SUDARNO pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di kantor J&T Express Jalan Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------- ----- Bahwa awal mula saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG (Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya) mendapatkan informasi terkait dengan paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG mendapatkan informasi dari pihak gudang gateway J&T Bantar Gebang Kota Bekasi bahwa terdapat 2 (dua) paket dengan nomor resi JD0418008838 dan resi JD0418384942 dengan deskripsi Sparepart Mobil yang terlihat mencurigakan karena antara isi paket dengan deskripsi paket tidak sesuai dan paket tersebut mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan pemantauan terhadap alur pengiriman paket tersebut hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG memperoleh informasi bahwa 2 (dua) paket dengan nomor resi JD0418008838 dan resi JD0418384942 sudah berada di kantor J&T Jalan Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat dan akan diambil pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira di kantor J&T Jalan Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan koordinasi dengan petugas J&T Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi untuk menginformasikan jika ada yang akan mengambil paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja, lalu setelah itu saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan pemantauan dari sekitar kantor J&T Jalan Dr. Ratna RT/RW 001/001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan sekira pukul 15.30 Wib saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah berada di kantor J&T untuk mengambil paket dan setelah saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melihat Terdakwa menerima paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja tersebut, saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisi:
Dengan berat brutto keseluruhan 6.995 (enam ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) gram.
Kemudian saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui disuruh oleh sdr. Alfian (DPO) untuk menerima 2 (dua) paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja untuk Terdakwa serahkan kepada oranglain sesuai dengan arahan dari sdr. Alfian (DPO). Selanjutnya saksi DEDIN KAMALUDIN dan saksi AMRIL BANGUN MARPAUNG melakukan pengecekan Handphone milik Terdakwa dan di temukan percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan sdr. Alfian (DPO) dengan nama whatsapp abang baru dalam 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna putih dengan nomor simcard 087864082173 tersebut, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor simcard 087864023962 tersebut Terdakwa gunakan untuk komunikasi telefon dengan sdr. Alfian (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 pada saat pertama kali sdr. Alfian (DPO) menelepon Terdakwa untuk melakukan pekerjaan menerima paket berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja.------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terhadap barang bukti berisi daun kering mengandung Narkotika Jenis Ganja yang disita oleh Terdakwa kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian Laboratorium. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 5171/NNF/2024 tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt, M.M telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 6236/2024/NF s/d 6242/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |