Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.Sus/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | MICKEY BENNEDIET MIERO Als MIKI Anak dari GINNO MIERO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1253/M.2.17?Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Demi keadilan dan kebenaran
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-27/BKSi/022025 1.1 Nama terdakwa; Nama Lengkap : MICKEY BENNNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINO MIERO Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 27 tahun / 24 April 1997 enis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : jalan Jatinegara Barat 160 Rt.006/ Rw.001 Kp. Kampung Melayu Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur Agama : Kristen Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMA 2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 29 Deember 2024 Perpanjangan Ketua PN Bekasi : sejak tanggal 29 Januari 2025 samopai dengan tanggal 27 Februari 2025 Penuntut Umum : sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan tanggal 04 Maret 2025
1.Dakwaan :
PRIMAIR
----------------Bahwa terdakwa MICKEY BENNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINNO MIERO pada hari Minggu tamggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 aatu setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bungur Kemayoran Jakarta Pusat atau setidaknya pada Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------Berawal ketika saksi RACHA HENDRAWAN LUMAPE dan saksi ROBERT PRANANDO yang merupakan Polisi Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan infornasi ada seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Kota Bekasi dan sekitarnya dengan menggambarkan ciri-ciri orang tersebut yang melakukan transaksi disekitar wilayah Jatinegara dan dengan berbekal informasi lalu melakukan penyelidikan dan pada pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib di jalan Puskesmas Rt.007/ Rw.006 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan jatinegara Kota Jakarta Timur saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi terdakwa sedang berjalan dipinggir jalan akan mengantarkan shabu kepada orang yang mau membeli kemudian terdakwa ditangkap oleh Polisi Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa MICKY BENNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINNO MIERO ditemukan barang bukti berupa: 6 (enam) bungkus plastik klip beninG yang didalamnya narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,37 (dua koma tiga pulh tujuh) Gram. 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 1 (satu) buah tas merk JFR warna hitam Barang bukti tersebut pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa MICKEY BENNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINNO MIERO sebagian ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa dan sebagian lagi ditemukan didalam bungkus rokok gudang garam surya dan bungkus rokok tersebut ditemukan didalam tas slempang merk JFR warna hitam yang dibawa oleh terdakwa MICKY BENNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINNO MIERO saat dilakukan introgasi dan ditanyakan kepada terdakwa didapat darimana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut didapatkan dari sdr. RONALDI (DPO Daftar Pencarian Orang) selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib yang pada saat itu terdakwa berada dirumah temannya di daerah Cawang Jakarta Timur sdr. RONALD (DPO/ Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa mengatakan bahwa pembayaran shabu yang terdakwa mabil sebanyak 1 (satu) gram sudah lunas karena terdakwa transfer dari Alfamart dan sdr. RONALD menyuruh terdakwa pada sore harinya untuk mengambil shabu lagi sebanyak 3 (tiga) gram ditempat biasa ayitu didaerah jalan bungur Kemayoran Jakarta Pusat dan sekira pukul 17.00 wib saat terdakwa berangkat ke Jalan Bungur Kemayoran Jakarta Pusat untuk mengambil shabu seperti arahan sdr. RONALD (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan saat itu terdakwa mengambil paket shabu sebanyak 3 (tiga) gram didalam pot bunga dipinggir jalan Bungur saat itu shabu dikemas didalam tas bekas bungkus kopi Goodday dan setelah itu terdakwa ambil paket shabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang. Maksud tersangka membeli shabu tersebut dari sdr. RONALS (DPO/ Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka jual kembali. ------------------------Berdasarkan Berita Acara pemeriksan labiratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB: 6553/NNF/2024 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri bernama PARASIAN GULTOM S.I.K.,M.Si AKBP NRP.78110831 dan Pemeriksa yang bernama TRIWIDIASTUTI S.Si., Apt Kompol 76030928 dan SITI PURWANINGTYAS, s.s.Sos Penata TK.I NIP.197304061998032003 Barang bukti yang diterima berupa: 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (stau) bungkus rokok Gudang Garam berisi: 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8625 (nol koma delapan ribu enam ratus dua puluh lima) Gram 2 (dua) bungkus plastik klip maisng-masing berisi 1 (swatu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dnegan berat netto seluruhnya 0,6756 (nol koma enam ribu tujuh ratus lima puluh enam) Gram. Kesimpulan Kriatal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina INTERPRETASI HASIL Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran Undnag-Undnag RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan sebagai berikut: 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7645 Gram (nol koma tujuh ribu enam ratus empat puluh lima) Gram 2 (dua) bungkus plastik klip masimg-masing berisikan Kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5579 Gram (nol koma lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan) Gram. --------------Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli atau menerima, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki surat izin dari kementrian kesehatan RI ataupun pihak yang berwenang dan pekerjaan terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan. ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDIAIR
----------------Bahwa terdakwa MICKEY BENNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINNO MIERO pada hari Selasa tamggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 wib bertempat di Jalan Puskesmas Rt.007/ Rw.006 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur atau setidaknya pada Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaka Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------Berawal ketika saksi RACHA HENDRAWAN LUMAPE dan saksi ROBERT PRANANDO yang merupakan Polisi Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan infornasi ada seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Kota Bekasi dan sekitarnya dengan menggambarkan ciri-ciri orang tersebut yang melakukan transaksi disekitar wilayah Jatinegara dan dengan berbekal informasi lalu melakukan penyelidikan dan pada pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib di jalan Puskesmas Rt.007/ Rw.006 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan jatinegara Kota Jakarta Timur saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi terdakwa sedang berjalan dipinggir jalan akan mengantarkan shabu kepada orang yang mau membeli kemudian terdakwa ditangkap oleh Polisi Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa MICKY BENNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINNO MIERO ditemukan barang bukti berupa: 6 (enam) bungkus plastik klip beninG yang didalamnya narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,37 (dua koma tiga pulh tujuh) Gram. 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 1 (satu) buah tas merk JFR warna hitam Barang bukti tersebut pada saat dilekukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa MICKEY BENNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINNO MIERO sebagian ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa dan sebagian lagi ditemukan didalam bungkus rokok gudang garam surya dan bungkus rokok tersebut ditemukan didalam tas slempang merk JFR warna hitam yang dibawa oleh terdakwa MICKY BENNEDIET MIERO ALS MIKI Anak dari GINNO MIERO saat dilakukan introgasi kepada terdakwa didapat darimana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut didapatkan dari sdr. RONALDI (DPO Daftar Pencarian Orang) selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------Berdasarkan Berita Acara pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO LAB: 6553/NNF/2024 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri bernama PARASIAN GULTOM S.I.K.,M.Si AKBP NRP.78110831 dan pemeriksa yang bernama TRIWIDIASTUTI S.Si., Apt Kompol 76030928 dan SITI PURWANINGTYAS, s.s.Sos penata TK.I NIP.197304061998032003 Barang bukti yang diterima Berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (stau) bungkus rokok Gudang Garam berisi: 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8625 (nol koma delapan ribu enam ratus dua puluh lima) Gram 2 (dua) bungkus plastik klip maisng-masing berisi 1 (swatu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dnegan berat netto seluruhnya 0,6756 (nol koma enam ribu tujuh ratus lima puluh enam) Gram. Kesimpulan Kriatal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina INTERPRETASI HASIL Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran Undnag-Undnag RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan sebagai berikut: 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7645 Gram (nol koma tujuh ribu enam ratus empat puluh lima) Gram 2 (dua) bungkus plastik klip masimg-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5579 Gram (nol koma lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan) Gram --------------Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki surat izin dari kementrian kesehatan RI ataupun pihak yang berwenang dan pekerjaan terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan. ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bekasi, 21 Februari 2025
YOICE Y.C JAKSA MUDA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |