Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ABDUL MUFID bin MARJUKIH bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIb Terdakwa dihubungi oleh saksi MADARI Bin MARHASAN (Penuntutan terpisah) agar datang ke kontrakan saksi MADARI Bin MARHASAN yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi untuk mengantarkan paket Narkotika Jenis Ganja. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di kontrakan saksi MADARI Bin MARHASAN, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Ganja dari saksi MADARI Bin MARHASAN yang diletakkan di sepeda motor honda beat street warna silver hitam dengan nomor polisi B 5913 FDS milik Terdakwa. Namun setelah itu saksi MADARI Bin MARHASAN mengambil kembali 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Ganja tersebut dan membagi menjadi 2 (dua) bungkus plastik hitam berisi Narkotika jenis ganja. Kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik hitam berisi Narkotika Jenis ganja dari saksi MADARI Bin MARHASAN yang terdiri atas 1 (satu) plastik hitam berisi Narkotika Jenis Ganja yang diletakkan oleh saksI MADARI Bin MARHASAN di gantungan sepeda motor milik Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik hitam kecil berisi Narkotika Jenis Ganja yang diletakkan di dalam 1 (satu) buah tas milik Terdakwa sebagai “kuncian” atau diserahkan kepada orang yang akan menerima Narkotika Jenis ganja tersebut pada saat Terdakwa mengantar Narkotika Jenis Ganja sakai MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi MADARI Bin MARHASAN untuk lokasi pengiriman Narkotika Jenis ganja tersebut dan saksi MADARI Bin MARHASAN mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi ke daerah Bonpis, Jakarta Utara yang mana sebelumnya Terdakwa sudah pernah mengantar Narkotika Jenis Ganja bersama dengan Terdakwa di daerah Bonpis Jakarta Utara. Lalu saksi MADARI Bin MARHASAN mengatakan kepada Terdakwa akan bahwa saksi MADARI Bin MARHASAN akan mengirimkan lokasi pengantaran kepada Terdakwa. Selanjutnya di dalam perjalanan Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan memindahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Narkotika Jenis ganja dari gantungan depan sepeda motor Terdakwa ke dalam jok motor Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan dan setelah Terdakwa tiba di Bonpis Jakarta Utara Terdakwa masih menunggu info lokasi dari saksi MADARI Bin MARHASAN, namun saksi MADARI Bin MARHASAN meminta Terdakwa untuk kembali ke kontrakan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa kembali ke kontrakan saksi MADARI Bin MARHASAN yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan Terdakwa langsung di tangkap oleh saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA yang telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi MADARI Bin MARHASAN. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat sekitar 20,54 gram (Kode B) di dalam 1 (satu) buah tas yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Oppo dengan nomor telepon 085817642376 serta 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat sekitar 100,77 gram (kode A) yang ditemukan di dalam jok motor honda beat street warna silver hitam dengan nomor Polisi B 5913 FDS. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari saksi MADARI Bin MARHASAN (DPO) untuk Terdakwa antarkan kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal di daerah Bonpis, Jakarta Utara. Adapun Terdakwa memperoleh upah sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi MADARI Bin MARHASAN dalam melakukan pengantaran Narkotika Jenis Ganja ke daerah Bonpis, Jakarta Utara.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah menemani dan mengantarkan saksi MADARI Bin MARHASAN untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di daerah Bonpis, Jakarta Utara dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Selain itu pada tanggal hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa juga pernah mengantar saksi MADARI Bin MARHASAN ke daerah Beji, Kota Depok untuk menerima Narkotika Jenis shabu tanpa sepengetahuan Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 (sertaus ribu rupiah) dari saksi MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab 5648/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kantong plastik ukuran besar warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 946,4400 gram diberi nomor barang bukti 2887/2024/OF
- 1 (satu) bungkus kantong plastik ukuran kecil warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,4196 gram diberi nomor barang bukti 2888/2024/OF
Dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2887/2024/OF dan barang bukti nomor 2888/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bentuk bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa ABDUL MUFID bin MARJUKIH bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIb saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi MADARI Bin MARHASAN (Penuntutan Terpisah) dan menemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kritasl putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) serta beberapa plastik hitam yang ditemukan di dalam lemari pakaian saksi MADARI Bin MARHASAN. Selanjutnya ditemukan barang bukti Narkotika berupa bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B), 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) serta 1 (satu) unit timbangan elektrik dari saksi MADARI Bin MARHASAN yang disimpan oleh saksi MADARI Bin MARHASAN di dalam ruko yang beralamat di Kp. Tambun Jaya, RT/RW 002/001, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi singkat terhadap saksi MADARI Bin MARHASAN dan saksi MADARI Bin MARHASAN mengakui masih terdapat Narkotika Jenis Ganja yang berada pada penguasaan Terdakwa, yang mana sebelumnya pada sekira pukul 17.00 Wib saksi MADARI Bin MARHASAN menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik hitam berisi Narkotika Jenis Ganja kepada Terdakwa untuk Terdakwa antarkan kepada sdr. MICHAEL (DPO) di daerah Bonpis, Jakarta Utara atas perintah dari saksi MADARI Bin MARHASAN. Selanjutnya saksi MADARI Bin MARHASAN menghubungi Terdakwa agar Terdakwa kembali ke kontrakan milik saksi MADARI Bin MARHASAN yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan membawa 2 (dua) bungkus plastik hitam berisi Narkotika Jenis Ganja yang sebelumnya diserahkan oleh saksi MADARI Bin MARHASAN kepada Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa kembali ke kontrakan saksi MADARI Bin MARHASAN yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan Terdakwa langsung di tangkap oleh saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA yang telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi MADARI Bin MARHASAN. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat sekitar 20,54 gram (Kode B) di dalam 1 (satu) buah tas yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Oppo dengan nomor telepon 085817642376 serta 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat sekitar 100,77 gram (kode A) yang ditemukan di dalam jok motor honda beat street warna silver hitam dengan nomor Polisi B 5913 FDS. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari saksi MADARI Bin MARHASAN (DPO) untuk Terdakwa antarkan kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal di daerah Bonpis, Jakarta Utara. Adapun Terdakwa memperoleh upah sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi MADARI Bin MARHASAN dalam melakukan pengantaran Narkotika Jenis Ganja ke daerah Bonpis, Jakarta Utara.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah menemani dan mengantarkan saksi MADARI Bin MARHASAN untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di daerah Bonpis, Jakarta Utara dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Selain itu pada tanggal hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa juga pernah mengantar saksi MADARI Bin MARHASAN ke daerah Beji, Kota Depok untuk menerima Narkotika Jenis shabu tanpa sepengetahuan Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 (sertaus ribu rupiah) dari saksi MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab 5648/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kantong plastik ukuran besar warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 946,4400 gram diberi nomor barang bukti 2887/2024/OF
- 1 (satu) bungkus kantong plastik ukuran kecil warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,4196 gram diberi nomor barang bukti 2888/2024/OF
Dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2887/2024/OF dan barang bukti nomor 2888/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------- |