Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5594/M.2.17.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Banteng Rt.002 Rw015 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 bertempat di Jl. Banteng Rt.002 Rw015 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa bertemu dengan sdr. MUHRIZAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr. MUHRIZAL menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi penjaga toko untuk menjual obat-obatan milik sdr. MUHRIZAL (DPO) dengan di janjikan diberi uang makan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dan di janjikan gaji namun belum disebutkan nominalnya.
  • Bahwa Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) strip pil putih tramadol dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip pil kuning  yang berisikan  (enam) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) butir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Jl.Banteng Rt.002 Rw015 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi, saksi GUNTUR ADHI WIBOWO S.H., M.H. dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA yang merupakan anggota dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko sekitaran daerah kranji bekasi barat kota bekasi melakukan introgasi awal yang mengaku bernama terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 60 (enam puluh) butir pil warna putih (Kode TMD)
  • 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warma kuning (Kode MF) berisi 6 butir pil dengan jumlah keseluruhan 114 (seratus empat belas) butir
  • 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warna kuning (Kode MF) berisi 3 butir pil dengan jumlah keseluruhan 42 (empat puluh dua) butir
  • 747 (tujuh ratus empat puluh) butir pil warna kuning di dalam botol obat HEXYMER 2 TRIXEHYPHENIDYL 2 MG
  • Uang tunai hasil penjualan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buku catatan hasil penjualan; dan
  • 1 (satu) buah Hp merek Samsung wama hitam

Yang diakui terdakwa mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. MUHRIZAL (DPO). Atas kejadian tersebut, terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/068/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/069/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning berlogo “MF”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Banteng Rt.002 Rw015 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 bertempat di Jl. Banteng Rt.002 Rw015 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa bertemu dengan sdr. MUHRIZAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr. MUHRIZAL menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi penjaga toko untuk menjual obat-obatan milik sdr. MUHRIZAL (DPO) dengan di janjikan diberi uang makan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari dan di janjikan gaji namun belum disebutkan nominalnya.
  • Bahwa Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) strip pil putih tramadol dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip pil kuning  yang berisikan  (enam) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) butir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Jl.Banteng Rt.002 Rw015 Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi, saksi GUNTUR ADHI WIBOWO S.H., M.H. dan Saksi YOKA HANANG PRASETYA yang merupakan anggota dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko sekitaran daerah kranji bekasi barat kota bekasi melakukan introgasi awal yang mengaku bernama terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 60 (enam puluh) butir pil warna putih (Kode TMD)
  • 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warma kuning (Kode MF) berisi 6 butir pil dengan jumlah keseluruhan 114 (seratus empat belas) butir
  • 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warna kuning (Kode MF) berisi 3 butir pil dengan jumlah keseluruhan 42 (empat puluh dua) butir
  • 747 (tujuh ratus empat puluh) butir pil warna kuning di dalam botol obat HEXYMER 2 TRIXEHYPHENIDYL 2 MG
  • Uang tunai hasil penjualan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buku catatan hasil penjualan; dan
  • 1 (satu) buah Hp merek Samsung wama hitam

Yang diakui terdakwa mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. MUHRIZAL (DPO). Atas kejadian tersebut, terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/068/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/069/IV/2025 tanggal 22 Mei 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning berlogo “MF”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa AFDHALUL IKHSAN Als ADAM Bin ABDURRAHMAN tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya