Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. MUHAMAD MARDIANSYAH Als DIAN Bin DIMYATI ROSIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 643/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–8415/M.2.17/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD MARDIANSYAH Als DIAN Bin DIMYATI ROSIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD MARDIYANSAH ALS DIAN BIN DIMYATI ROSIDIN bersama-sama dengan saksi ASEP SARIPUDIN ALS ASEP BIN A YUSUF (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sdri. BONNIE ALS VERO (Dpo) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai RT. 005 RW. 06A Kel. Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri  Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas)  gram sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  --

          Berawal ketika sebelumnya terdakwa Muhamad Mardianysyah Als Dian bertemu sdri. Verro Als Bonnie (dpo) pada tanggal 22 April 2024, kemudian terdakwa Muhamad Mardiansyah Als Dian menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep lewat whatsapp  menananyakan tata cara ekspor barang ke United Kingdom Scotlandia, selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 saksi Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Mardiyansah Als Dian dan sdri. Verro Als Bonnie (dpo) bertemu di Ruko Grand Galaxy Kota Bekasi, membahas mengenai pengiriman barang yang akan dieskpor ke Scotlandia dan rencana pengiriman barang abu-abu berupa ganja.

         Bahwa pada awal bulan Mei 2024 sdri. Vero Als Bonnie mulai melakukan Trial Shipment (percobaan pengiriman) barang  sebanyak 4 (empat) koli yang di dalamnya berisi 4 (empat) Vacum cleaner, 7 (tujuh) water Filter, dan 5 (lima) water Pure melalui PT. Cendana Abadi Selaras milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian, setelah barang-barang diterima oleh terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian, barang-barang tersebut di photo dikirim pesan ke nomor saksi Asep Saripudin Als Asep lalu di jawab "ya udah Mas Bro kamu simpan dulu sementara saya carikan agen pengiriman door to door sesuai permintaan sdri. Vero Als Bonnie. Kemudian sekitar minggu kedua bulan Mei 2024 dikirim kembali 4 (empat) koli barang INTEX berasal dari Thailand ke PT. Cendana Abadi Selaras milik terdakwa Mardyansah Als Dian yang berlokasi di Ruko Galaxy Bekasi.

          Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2024  saksi Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardyansah Als Dian bertemu  saksi Wisnu dan saksi Jarot di warung Kopi Medan yang berlokasi di Grand Galaxy  membicarakan kesepakatan harga pengiriman barang, kemudian setelah disepakati pembayaran sebelumnya namun barang belum dikirim oleh PT. Holikai Jaya Mandiri, kemudian sdri. Verro Als Bonnie bersama-sama  saksi Asep Saripudin Als Asep dan terdakwa Muhamad  Mardyansah Als Dian bertemu dengan  saksi Jarot dan saksi Wisnu pada tanggal 01 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan Arum Sumarecon Bekasi sekira pukul 09.00 wib membicarakan kendala pengiriman, hingga akhirnya pada tanggal 05 Juni 2024 percobaan pengiriman barang tersebut berhasil dikirim ke Scotlandia.

           Bahwa setelah berhasil melakukan pengiriman barang ke Scotlandia, sdri Verro Als Bonnie pada tanggal 15 Juli 2024, mendatangkan barang yang isinya terdapat ganja yang bercampur dengan Wet Dry Cleaner, Adventure Fishing Boat, Camping Trolley, Outdoor Utility, Standup Paddling, Standup Paddling XL, Jumper Castle Slide, Happy Lion Jumper Castle, Happy Lion Jumper Slide, AirMyFun Jumper, Outdoor Sunbed Cushions, Cat Tree, Pet Harness, Pet Pillow, Pet House, Dog Cat Harness, Lux Pet Bed, Kiddy Lux Bedding berasal dari Tahiland. Kemudian sdri. Vero Als Bonnie melalui aplikasi Signal memerintahkan saksi Asep Saripudin Als Asep untuk mengambil barang yang didalamnya terdapat ganja yang bercampur tersebut untuk di simpan. kemudian setelah saksi Asep Saripudin Als Asep mendapat perintah dari sdri. Verro Als Bonie langsung menyimpan barang-barang tersebut di PT. Kargo Anugerah Sentosa yang berlokasi di Jl. Gading Batavia Blok LC 9 / 6 secara bertahap tanpa sepengetahuan Direktur PT. Kargo Anugerah Sentosa yaitu sdr. Mochamad Karnain, yang pertama pada tanggal 17 Juli 2024 mengirimkan 3 (tiga) koli vacum cleaner yang berisikan ganja di dalamnya, kedua pada tanggal 18 Juli 2024 mengirimakan 7 (tujuh) koli perlengkapan camping yang berisikan ganja di dalamnya dan ketiga pada tanggal 20 Juli 2024 mengirimkan kardus mainan anak sebanyak 9 (sembilan) koli yang didalamnya berisi ganja, hingga akhirnya barang yang di simpan di PT. Kargo Anugrah Sejahtera sebanyak 19 (sembilan belas) koli.

             Bahwa saksi Asep Saripudin Als Asep  setiap kali melakukan pengiriman barang terlebih dahulu memberitahu saksi Cecep untuk memastikan barang datang dan sudah tersimpan di PT. Kargo anugrah Sejahtera dengan mengirimkan foto barang tersebut kepada sdri. Verro Als Bonnie.

             Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian memerintahkan saksi Asep Saripudin Als Asep  menggunakan aplikasi Signal berkata “Sep itu kamu urus yang di Bandara (Kiddy Lux Bedding / Bed Cover)” dengan mengirimkan dokumen berupa Air Waybill 938-4350-2034 dengan pengirim SKYWIN LOGISTICS LTD, ROOM#A6, 1ST FLOOR, 645/49 PETCHABURI ROAD, THANON PHAYATHAI, RATCHATHEWI, BANGKOK, 10400, THAILAND dan consignee (importir penerima) adalah PT. CENDANA ABADI SELARAS GEDUNG WIRAUSAHA LANTAI 1 UNIT 104, JALAN HR RASUNA SAID KAV. KARET, SETIABUDI KOTA ADM JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA INDONESIA TAX ID: 39.518.513.5-011.000. Kemudian terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian kembali menghubungi saksi Asep Saripudin Asl Asep  mengatakan “udah kerjain Sep buru-buru biar cepat dapat uang buat operasional gua di Surabaya” dijawab oleh saksi Asep Saripudin Als Asep “besok saya baru kesananya” dijawab oleh terdakwa Muhamad Mardyansah “ya udah ok”.  Sekira pukul 13.10 Wib, terdakwa Muhamad Mardyansah kembali menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep berkata “di progress itu biar cepet keluar, biar dapat uang buat ops gw di Surabaya”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wib saksi Asep Saripudin Als Asep mendatangi PT. Bangun Desa Logistindo, mengambil dokumen  sesuai dengan yang di kirimkan oleh terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian melalui aplikasi signal.

         Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 sdri. Verro Als Bonie memerintahkan saksi Asep Saripudin Als Asep  untuk mengambil barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di dalamnya berisi ganja di PT. Inti Duta Logistik yang berlokasi di Ruko Moderenwalk Blok MW No. 21 RT. 001 RW.006 Kelapa Indah, Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten dan 19 (sembilan belas) koli yang di simpan sebelumnya oleh saksi Asep Saripudin Als Asep di PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk di kumpulkan dan disimpan di PT. Holikasi Jaya Mandiri, sambil menunggu sisa barang yang datang dari thailand.

           Bahwa setelah terdakwa Asep Saripudin Als Asep mendapat perintah dari sdri. Verro Als Bonie, langsung menghubungi sdr. Tiar, yang sebelumnya di berikan nomornya oleh sdri. Verro Als Bonie menyampaikan akan mengambil kardus berisi ganja tersebut, kemudian saksi Asep Saripudin Als Asep menghubungi saksi Wisnu untuk mengambil barang di PT. Inti Duta Logistik dan PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk disimpan di PT. Holikai Jaya Mandiri, namun saat itu saksi Wisnu meminta waktu untuk konfirmasi kepada saksi Jarot, setelah mendapat persetujuan dari saksi Jarot, saksi Wisnu memberi tahu saksi Asep Saripudin Als Asep dengan mengirim pesan  “otw ya mas, bang Asep (supir PT. HJM) yang jalan”, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.20 saksi Asep Saripudin als Asep mendapat pesan dari Tiar “barang sudah naik ya bos”, hingga akhirnya barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di simpan sebelumnya PT. Inti Duta Logistiksaksi dan sebanyak 19 (sembilan belas) koli yang disimpan sebelumnya di  PT. Kargo Anugerah Sentosa, di bawa oleh saksi Wisnu bersama-sama dengan saksi Cecep dan saksi Asep (supir PT. HJM) dengan menggunakan mobil menuju gudang PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Gudang Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur.

         Bahwa pada saat barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli sudah terkumpul di PT. Holikai Jaya Mandiri, sekira pukul 16.13 wib sdri. Verro Als Bonnie menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep dengan aplikasi Signal memberitahu akan ada barang lagi yang akan dikirim untuk melengkapi barang yang sudah ada di PT. Holikai Jaya Mandiri.

          Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 14.30  Wib, saat saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap barang Impor melalui mesin X-RAY  di gudang PT. Bangun Desa Logistindo di Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, mencurigai terhadap barang yang didalamnnya terdapat barang larangan, namun tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan harus menunggu dokumen tersebut ter Upload pada system Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian setelah mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,  dokumen barang yang ter Upload pada system Bea Cukai terhadap barang yang ada pada kargo PT. Bangun Desa Logistindo akan di keluarkan atas nama PT Cendana Abadi Selaras perusahaan milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian. Tidak lama kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari menyerahkan berkas dokumen pengeluaran barang Impor, kemudian saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari bersama dengan saksi M. Jaelani Als Jaya mendatangi Kargo PT. Bangun Desa Logistindo melakukan pemeriksaan terhadap barang sebanyak 5 (lima) karung dan dilakukan pengambilan sampel  terhadap barang yang terdapat pada kantong plastik dengan menggunakan alat narkotest, ditemukan barang berupa:

  1.  Karung 1 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna merah muda yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna hijau yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.333 (enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) gram.
  2.   Karung 2 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna merah muda yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna merah muda yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.398 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) gram
  3.   Karung 3 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna hijau yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna merah muda yang di dalamnnya terdapat barang sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.377 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) gram.
  4.   Karung 4 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna putih yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna hijau yang di dalamnnya terdapat barang sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.382 (enam ribu tiga ratus delapan puluh dua) gram.
  5.   Karung 5 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna putih yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna biru yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.333 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat) gram.

Selanjutnya saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari membawa barang 5 (lima) karung dan saksi M. Jaelani Als Jaya ke Kantor Bea Cukai bandara Soekarno Hatta untuk diamankan, kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya berkata “bahwa yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang terhadap barang milik PT. Cendana Abadi Selaras, adalah Iwan yang mengurus kelengkapan administrasi tersebut”. Setelah mendapat informasi tersebut Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menjemput saksi Irwan Syahputra Als Iwan dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian saksi Irwan Syahputra Als Iwan meng Upload dokumen Impor tersebut ka alamat website portal.beacukai.go.id . Setelah berhasil di input isi dari dokumen-dokumen atas nama PT. Cendana Abadi Selaras, sehingnga keluar nominal pembayaran pajak yang harus dibayar oleh importir yaitu PT. Cendana Abadi Selaras, kemudian saksi Irwan Syahputra Als Iwan meneruskan informasi mengenai pajak tersebut kepada saksi Edi Kurnaedy Als Edi. Selanjutnya saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari meminta saksi Irwan Syahputra Als Iwan untuk menghubungi saksi Edi Kurnaedy Als Edi agar datang ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk di mintai keterangan.

          Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, saksi Edi Kurnaedy Als Edi tiba di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, menerangkan bahwa  di tugaskan oleh saksi Jarot selaku Direktur PT Hokilai Jaya Mandiri untuk mengurus dokumen Impor milik PT Cendana Abadi Selaras dimana saksi Edi Kurnaedy Als Edi meminta bantuan kepada  saksi Irwan Syahputra Als Iwan sebagai PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk mengurus dokumen barang Impor milik PT Cendana Abadi Selaras.

            Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 01.00 Wib saksi Jarot datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana, saksi Mochamad Ari dan Petugas BNN RI di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, menyampaikan sesuai dengan dokumen Air Waybill (bukti pengangkutan barang lewat udara) barang tersebut asalnya dari Thailand yang di Impor ke Jakarta Indonesia dan di tujukan kepada PT Cendana Abadi Selaras, sedangkan yang memberikan pekerjaan kepengurusan terhadap barang tersebut melalui PT Holikai Jaya Madiri adalah terdakwa Asep Saripudin Als Asep.

          Bahwa pada saat saksi Jarot di mintai keterangan memberitahu kepada saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari dan  petugas BNN RI bahwa sebelumnya terdakwa Asep Saripudin Als Asep menitipkan barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) kardus di PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur, kemudian Petugas BNN RI diantaranya saksi Sri Wijayanti, saksi Rinson Alfared Nadeak dan saksi Saifudin Anshori menyampaikan bahwa barang yang ada di PT. Holikai Jaya Mandiri milik saksi Asep Saripudin Als Asep akan sekalian di cek isinya, akan tetapi saat itu harus di dapat dulu saksi Asep Saripudin Als Asep terkait barang Impor yang di urusnya tersebut, kemudian sekira pukul 02.00 wib terhadap 5 (lima) karung berisi bedcover yang didalamnya terdapat daun kering jenis ganja di serah terimankan oleh Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kepada Pihak BNN RI, untuk dilakukan penyelidikan, selanjutnya saksi Sri Wijayanti, saksi Rinson Alfared Nadeak dan saksi Saifudin Anshori dengan disaksikan oleh Petugas Bea Cukai, berkoordinasi dengan saksi Jarot agar saksi Asep Saripudin Als Asep datang ke Bandara Soekarno Hatta, kemudian Pihak Bea Cukai menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean) atau Notul (Nota Pembetulan).

             Bahwa pada saat saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak dengan di bantu oleh Petugas Bea Cukai berada di Gudang PT Bangun Desa Logistindo, tidak lama kemudian datang saksi Asep Saripudin Als Asep mendatangi saksi Jarot membenarkan barang tersebut miliknya, kemudian saksi Asep Saripudin Als Asep beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 12 warna hitam dengan nomor 082249811346, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxi A 14, warna hitam dengan nomor 088299027166, 1 (satu) buah Buku Rekening Mandiri Nomor Rekening  1230007930417 atas nama ASEP SARIPUDIN dan 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri langsung diamankan oleh saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak dengan di saksikan oleh Petugas Bea Cukai, dan security PT Bangun Desa Logistindo.

            Bahwa pada saat saksi Asep Saripudin Als Asep diamankan menerangkan bahwa barang Impor tersebut bukan miliknya akan tetapi barang Impor tersebut ditujukan kepada PT Cendana Abadi Selaras dan direkturnya saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian. kemudian saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak melakukan pengiriman dalam pengawasan terhadap barang Impor tersebut untuk diteruskan sampai ke penerima yaitu saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian, kemudian membawa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat daun kering jenis ganja masuk di dalam mobil bersama dengan saksi Asep Saripudin Als Asep, kemudian pada saat sampai depan rumah di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai  RT. 005 RW 06A Kel. Jaka sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menghampiri, kemudian langsung diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Juju di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 12 warna hitam dengan nomor 081211561645 - 085959270668,

             Bahwa pada saat  5 (lima) karung barang tersebut dibuka, saksi Asep  Saripudin Als Asep dan terdakwa Mardiansyah Als Dian mengakui bahwa barang  yang di dalamnnya berisi barang ganja tersebut  di tujukan ke  PT Cendana Abadi Selaras, dimana saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian sebagai Direkturnya dan yang mengurus dokumennya saksi Asep Saripudin Als Asep. Kemudian petugas BNN RI  membawa terdakwa Muhamad Mardiansyah Als Dian dan saksi Asep Saripudin Als Asep, menuju ke PT. Hokilay Jaya Mandiri yang berlokasi di Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu  Jakarta Timur.

           Bahwa setelah Petugas BNN RI bersama dengan terdakwa Muhamad  Mardiansyah Als Dian dan saksi Asep Saripudin Als Asep sampai di PT. Hokilay Jaya Mandiri, langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang sebanyak sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli yang sebelumnya dititipkan oleh saksi Asep Saripudin Als Asep, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi barang tersebut dengan menggunakan anjing pelacak K-9 dengan di dampingi saksi Dio Limbardi Muharam dan saksi Gilang Gunawan, ditemukan barang-barang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kardus kode A1 s/d Kardus kode A12 berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 6.378 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) Gram.
  2. Kardus kode B1 s/d Kardus kode B4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.121 (dua ribu seratus dua puluh satu) Gram.
  3. Kardus kode C1 s/d Kardus kode C8 berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 4.247 (empat ribu dua ratus empat puluh tujuh) Gram.
  4. Kardus kode D1 s/d Kardus kode D8 berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 4.262 (empat ribu dua ratus enam puluh dua) Gram.
  5. Kardus kode E1 s/d Kardus kode E6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.195 (tiga ribu seratus sembilan puluh lima) Gram.
  6. Kardus kode F1 s/d Kardus kode  F6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.193 (tiga ribu seratus sembilan puluh tiga) Gram.
  7. Kardus kode G1 s/d Kardus kode G3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.602 (seribu enam ratus dua) Gram.
  8. Kardus kode H1 s/d Kardus kode H4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.124 (dua ribu seratus dua puluh empat) Gram.
  9. Kardus kode I1 s/d Kardus kode I4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.118 (dua ribu seratus delapan belas) Gram.
  10. Kardus kode J1 s/d Kardus kode J4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.124 (dua ribu seratus dua puluh empat) Gram.
  11. Kardus  kode K1 s/d Kardus kode K4 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotikajenis ganja dengan total berat netto 2.123 (dua ribu seratus dua puluh tiga) Gram.
  12. Kardus kode L1 s/d Kardus kode L5 berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.661 (dua ribu enam ratus enam puluh satu) Gram.
  13. Kardus kode M1 s/d Kardus kode M6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.186 (tiga ribu seratus delapan puluh enam) Gram.
  14. Kardus kode N1 s/d Kardus kode N6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.184 (tiga ribu seratus delapan puluh empat) Gram.
  15. Kardus kode O1 s/d Kardus kode O5 berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.662 (dua ribu enam ratus enam puluh dua) Gram.
  16. Kardus kode P1 s/d Kardus kode P4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.128 (dua ribu seratus dua puluh delapan) Gram.
  17. Kardus kode Q1 s/d Q3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.593 (seribu lima ratus sembilan puluh tiga) Gram.
  18. Kardus kode R1 s/d Kardus kode R6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) Gram.
  19. Kardus kode S1 s/d Kardus kode S6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.195 (tiga ribu seratus sembilan puluh lima) Gram.
  20. Kardus Kode T1 s/d T4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.121 (dua ribu seratus dua puluh satu) Gram.
  21. Kardus kode U1 s/d U4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik berisi yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.120 (dua ribu seratus dua puluh) Gram.
  22. Kardus kode V1 s/d V3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik berisi yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.594 (seribu lima ratus sembilan puluh empat) Gram.
  23. Kardus kode W1 s/d Kardus kode W6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.196 (tiga ribu seratus sembilan puluh enam) Gram.
  24. Kardus kode X1 s/d Kardus kode X6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.193 (tiga ribu seratus sembilan puluh tiga) Gram.
  25. Kardus kode Y1 s/d Kardus kode Y2 berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.063 (seribu enam puluh tiga) Gram.
  26. Kardus kode Z1 s/d Kardus kode Z4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.121 (dua ribu seratus dua puluh satu) Gram.
  27. Kardus kode AA1 s/d Kardus kode AA6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat) Gram.
  28. Kardus kode BB1 s/d Kardus kode BB6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.192 (tiga ribu seratus sembilan puluh dua) Gram.
  29. Kardus kode VCA1 s/d Kardus kode VCA3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.568 (seribu lima ratus enam puluh delapan) Gram.
  30. Kardus kode VCB1 s/d Kardus VC83 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.564 (seribu lima ratus enam puluh empat) Gram.
  31. Kardus kode VCC1 s/d kardus kode VCC3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.561 (seribu lima ratus enam puluh satu) Gram.

           Bahwa terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian bersama-sama dengan saksi Asep Saripudin Als Asep dan sdri Verro Als Bonnie untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan menerima dan mengirim narkotika jenis ganja dengan menggunakan Handphone Samsung Redmi 12 yang sudah sudah disiapkan sebelumnya oleh sdri. Vero Als Bonnie.

         Bahwa terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian bersama-sama dengan saksi Asep Saripudin Als Asep dan sdri Verro Als Bonnie melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja dengan berat berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram gram sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

         Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I  jenis bunga dengan berat netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram, telah dilakukan pemusnahan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/10-NAR/VIII/2024/BNN  tanggal 19 Agustus 2024.

         Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL 15 FH /V/ 2024 / PUSAT LAB NARKOTIKA, Tanggal 08 Agustus 2024, dengan kesimpulan bahwa  bungkus pelastik bening berisikan bunga adalah positif narkotika adalah benar bunga ganja mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD MARDIYANSAH ALS DIAN BIN DIMYATI ROSIDIN bersama-sama dengan saksi ASEP SARIPUDIN ALS ASEP BIN A YUSUF (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan sdri. BONNIE ALS VERO (Dpo) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai RT. 005 RW. 06A Kel. Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri  Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, berupa narkotika jenis ganja dengan berat berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------

            Berawal ketika sebelumnya terdakwa Muhamad Mardianysyah Als Dian bertemu sdri. Verro Als Bonnie (dpo) pada tanggal 22 April 2024, kemudian terdakwa Muhamad Mardiansyah Als Dian menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep lewat whatsapp  menananyakan tata cara ekspor barang ke United Kingdom Scotlandia, selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 saksi Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Mardiyansah Als Dian dan sdri. Verro Als Bonnie (dpo) bertemu di Ruko Grand Galaxy Kota Bekasi, membahas mengenai pengiriman barang yang akan dieskpor ke Scotlandia dan rencana pengiriman barang abu-abu berupa ganja.

         Bahwa pada awal bulan Mei 2024 sdri. Vero Als Bonnie mulai melakukan Trial Shipment (percobaan pengiriman) barang  sebanyak 4 (empat) koli yang di dalamnya berisi 4 (empat) Vacum cleaner, 7 (tujuh) water Filter, dan 5 (lima) water Pure melalui PT. Cendana Abadi Selaras milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian, setelah barang-barang diterima oleh terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian, barang-barang tersebut di photo dikirim pesan ke nomor saksi Asep Saripudin Als Asep lalu di jawab "ya udah Mas Bro kamu simpan dulu sementara saya carikan agen pengiriman door to door sesuai permintaan sdri. Vero Als Bonnie. Kemudian sekitar minggu kedua bulan Mei 2024 dikirim kembali 4 (empat) koli barang INTEX berasal dari Thailand ke PT. Cendana Abadi Selaras milik terdakwa Mardyansah Als Dian yang berlokasi di Ruko Galaxy Bekasi.

          Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2024  saksi Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardyansah Als Dian bertemu  saksi Wisnu dan saksi Jarot di warung Kopi Medan yang berlokasi di Grand Galaxy  membicarakan kesepakatan harga pengiriman barang, kemudian setelah disepakati pembayaran sebelumnya namun barang belum dikirim oleh PT. Holikai Jaya Mandiri, kemudian sdri. Verro Als Bonnie bersama-sama  saksi Asep Saripudin Als Asep dan terdakwa Muhamad  Mardyansah Als Dian bertemu dengan  saksi Jarot dan saksi Wisnu pada tanggal 01 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan Arum Sumarecon Bekasi sekira pukul 09.00 wib membicarakan kendala pengiriman, hingga akhirnya pada tanggal 05 Juni 2024 percobaan pengiriman barang tersebut berhasil dikirim ke Scotlandia.

           Bahwa setelah berhasil melakukan pengiriman barang ke Scotlandia, sdri Verro Als Bonnie pada tanggal 15 Juli 2024, mendatangkan barang yang isinya terdapat ganja yang bercampur dengan Wet Dry Cleaner, Adventure Fishing Boat, Camping Trolley, Outdoor Utility, Standup Paddling, Standup Paddling XL, Jumper Castle Slide, Happy Lion Jumper Castle, Happy Lion Jumper Slide, AirMyFun Jumper, Outdoor Sunbed Cushions, Cat Tree, Pet Harness, Pet Pillow, Pet House, Dog Cat Harness, Lux Pet Bed, Kiddy Lux Bedding berasal dari Tahiland. Kemudian sdri. Vero Als Bonnie melalui aplikasi Signal memerintahkan saksi Asep Saripudin Als Asep untuk mengambil barang yang didalamnya terdapat ganja yang bercampur tersebut untuk di simpan. kemudian setelah saksi Asep Saripudin Als Asep mendapat perintah dari sdri. Verro Als Bonie langsung menyimpan barang-barang tersebut di PT. Kargo Anugerah Sentosa yang berlokasi di Jl. Gading Batavia Blok LC 9 / 6 secara bertahap tanpa sepengetahuan Direktur PT. Kargo Anugerah Sentosa yaitu sdr. Mochamad Karnain, yang pertama pada tanggal 17 Juli 2024 mengirimkan 3 (tiga) koli vacum cleaner yang berisikan ganja di dalamnya, kedua pada tanggal 18 Juli 2024 mengirimakan 7 (tujuh) koli perlengkapan camping yang berisikan ganja di dalamnya dan ketiga pada tanggal 20 Juli 2024 mengirimkan kardus mainan anak sebanyak 9 (sembilan) koli yang didalamnya berisi ganja, hingga akhirnya barang yang di simpan di PT. Kargo Anugrah Sejahtera sebanyak 19 (sembilan belas) koli.

             Bahwa saksi Asep Saripudin Als Asep  setiap kali melakukan pengiriman barang terlebih dahulu memberitahu saksi Cecep untuk memastikan barang datang dan sudah tersimpan di PT. Kargo anugrah Sejahtera dengan mengirimkan foto barang tersebut kepada sdri. Verro Als Bonnie.

             Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian memerintahkan saksi Asep Saripudin Als Asep  menggunakan aplikasi Signal berkata “Sep itu kamu urus yang di Bandara (Kiddy Lux Bedding / Bed Cover)” dengan mengirimkan dokumen berupa Air Waybill 938-4350-2034 dengan pengirim SKYWIN LOGISTICS LTD, ROOM#A6, 1ST FLOOR, 645/49 PETCHABURI ROAD, THANON PHAYATHAI, RATCHATHEWI, BANGKOK, 10400, THAILAND dan consignee (importir penerima) adalah PT. CENDANA ABADI SELARAS GEDUNG WIRAUSAHA LANTAI 1 UNIT 104, JALAN HR RASUNA SAID KAV. KARET, SETIABUDI KOTA ADM JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA INDONESIA TAX ID: 39.518.513.5-011.000. Kemudian terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian kembali menghubungi saksi Asep Saripudin Asl Asep  mengatakan “udah kerjain Sep buru-buru biar cepat dapat uang buat operasional gua di Surabaya” dijawab oleh saksi Asep Saripudin Als Asep “besok saya baru kesananya” dijawab oleh terdakwa Muhamad Mardyansah “ya udah ok”.  Sekira pukul 13.10 Wib, terdakwa Muhamad Mardyansah kembali menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep berkata “di progress itu biar cepet keluar, biar dapat uang buat ops gw di Surabaya”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wib saksi Asep Saripudin Als Asep mendatangi PT. Bangun Desa Logistindo, mengambil dokumen  sesuai dengan yang di kirimkan oleh terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian melalui aplikasi signal.

         Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 sdri. Verro Als Bonie memerintahkan saksi Asep Saripudin Als Asep  untuk mengambil barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di dalamnya berisi ganja di PT. Inti Duta Logistik yang berlokasi di Ruko Moderenwalk Blok MW No. 21 RT. 001 RW.006 Kelapa Indah, Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten dan 19 (sembilan belas) koli yang di simpan sebelumnya oleh saksi Asep Saripudin Als Asep di PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk di kumpulkan dan disimpan di PT. Holikasi Jaya Mandiri, sambil menunggu sisa barang yang datang dari thailand.

           Bahwa setelah terdakwa Asep Saripudin Als Asep mendapat perintah dari sdri. Verro Als Bonie, langsung menghubungi sdr. Tiar, yang sebelumnya di berikan nomornya oleh sdri. Verro Als Bonie menyampaikan akan mengambil kardus berisi ganja tersebut, kemudian saksi Asep Saripudin Als Asep menghubungi saksi Wisnu untuk mengambil barang di PT. Inti Duta Logistik dan PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk disimpan di PT. Holikai Jaya Mandiri, namun saat itu saksi Wisnu meminta waktu untuk konfirmasi kepada saksi Jarot, setelah mendapat persetujuan dari saksi Jarot, saksi Wisnu memberi tahu saksi Asep Saripudin Als Asep dengan mengirim pesan  “otw ya mas, bang Asep (supir PT. HJM) yang jalan”, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.20 saksi Asep Saripudin als Asep mendapat pesan dari Tiar “barang sudah naik ya bos”, hingga akhirnya barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di simpan sebelumnya PT. Inti Duta Logistiksaksi dan sebanyak 19 (sembilan belas) koli yang disimpan sebelumnya di  PT. Kargo Anugerah Sentosa, di bawa oleh saksi Wisnu bersama-sama dengan saksi Cecep dan saksi Asep (supir PT. HJM) dengan menggunakan mobil menuju gudang PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Gudang Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur.

         Bahwa pada saat barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli sudah terkumpul di PT. Holikai Jaya Mandiri, sekira pukul 16.13 wib sdri. Verro Als Bonnie menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep dengan aplikasi Signal memberitahu akan ada barang lagi yang akan dikirim untuk melengkapi barang yang sudah ada di PT. Holikai Jaya Mandiri.

          Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 14.30  Wib, saat saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap barang Impor melalui mesin X-RAY  di gudang PT. Bangun Desa Logistindo di Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, mencurigai terhadap barang yang didalamnnya terdapat barang larangan, namun tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan harus menunggu dokumen tersebut ter Upload pada system Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian setelah mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,  dokumen barang yang ter Upload pada system Bea Cukai terhadap barang yang ada pada kargo PT. Bangun Desa Logistindo akan di keluarkan atas nama PT Cendana Abadi Selaras perusahaan milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian. Tidak lama kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari menyerahkan berkas dokumen pengeluaran barang Impor, kemudian saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari bersama dengan saksi M. Jaelani Als Jaya mendatangi Kargo PT. Bangun Desa Logistindo melakukan pemeriksaan terhadap barang sebanyak 5 (lima) karung dan dilakukan pengambilan sampel  terhadap barang yang terdapat pada kantong plastik dengan menggunakan alat narkotest, ditemukan barang berupa:

  1. Karung 1 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna merah muda yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna hijau yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.333 (enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) gram.
  2. Karung 2 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna merah muda yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna merah muda yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.398 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) gram
  3. Karung 3 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna hijau yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna merah muda yang di dalamnnya terdapat barang sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.377 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) gram.
  4. Karung 4 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna putih yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna hijau yang di dalamnnya terdapat barang sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.382 (enam ribu tiga ratus delapan puluh dua) gram.
  5. Karung 5 (satu) didalamnnya terdapat 2 (dua) Bed Cover yaitu Bed Cover warna putih yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dan Bed Cover warna biru yang di dalamnnya terdapat ganja sebanyak 6 (enam) bungkus dengan jumlah berat total netto keseluruhan 6.333 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat) gram.        

Selanjutnya saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari membawa barang 5 (lima) karung dan saksi M. Jaelani Als Jaya ke Kantor Bea Cukai bandara Soekarno Hatta untuk diamankan, kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya berkata “bahwa yang mengurus Pemberitahuan Impor Barang terhadap barang milik PT. Cendana Abadi Selaras, adalah Iwan yang mengurus kelengkapan administrasi tersebut”. Setelah mendapat informasi tersebut Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menjemput saksi Irwan Syahputra Als Iwan dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian saksi Irwan Syahputra Als Iwan meng Upload dokumen Impor tersebut ka alamat website portal.beacukai.go.id . Setelah berhasil di input isi dari dokumen-dokumen atas nama PT. Cendana Abadi Selaras, sehingnga keluar nominal pembayaran pajak yang harus dibayar oleh importir yaitu PT. Cendana Abadi Selaras, kemudian saksi Irwan Syahputra Als Iwan meneruskan informasi mengenai pajak tersebut kepada saksi Edi Kurnaedy Als Edi. Selanjutnya saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari meminta saksi Irwan Syahputra Als Iwan untuk menghubungi saksi Edi Kurnaedy Als Edi agar datang ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk di mintai keterangan.

          Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, saksi Edi Kurnaedy Als Edi tiba di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, menerangkan bahwa  di tugaskan oleh saksi Jarot selaku Direktur PT Hokilai Jaya Mandiri untuk mengurus dokumen Impor milik PT Cendana Abadi Selaras dimana saksi Edi Kurnaedy Als Edi meminta bantuan kepada  saksi Irwan Syahputra Als Iwan sebagai PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk mengurus dokumen barang Impor milik PT Cendana Abadi Selaras.

            Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 01.00 Wib saksi Jarot datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana, saksi Mochamad Ari dan Petugas BNN RI di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, menyampaikan sesuai dengan dokumen Air Waybill (bukti pengangkutan barang lewat udara) barang tersebut asalnya dari Thailand yang di Impor ke Jakarta Indonesia dan di tujukan kepada PT Cendana Abadi Selaras, sedangkan yang memberikan pekerjaan kepengurusan terhadap barang tersebut melalui PT Holikai Jaya Madiri adalah terdakwa Asep Saripudin Als Asep.

          Bahwa pada saat saksi Jarot di mintai keterangan memberitahu kepada saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari dan  petugas BNN RI bahwa sebelumnya terdakwa Asep Saripudin Als Asep menitipkan barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) kardus di PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur, kemudian Petugas BNN RI diantaranya saksi Sri Wijayanti, saksi Rinson Alfared Nadeak dan saksi Saifudin Anshori menyampaikan bahwa barang yang ada di PT. Holikai Jaya Mandiri milik saksi Asep Saripudin Als Asep akan sekalian di cek isinya, akan tetapi saat itu harus di dapat dulu saksi Asep Saripudin Als Asep terkait barang Impor yang di urusnya tersebut, kemudian sekira pukul 02.00 wib terhadap 5 (lima) karung berisi bedcover yang didalamnya terdapat daun kering jenis ganja di serah terimankan oleh Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kepada Pihak BNN RI, untuk dilakukan penyelidikan, selanjutnya saksi Sri Wijayanti, saksi Rinson Alfared Nadeak dan saksi Saifudin Anshori dengan disaksikan oleh Petugas Bea Cukai, berkoordinasi dengan saksi Jarot agar saksi Asep Saripudin Als Asep datang ke Bandara Soekarno Hatta, kemudian Pihak Bea Cukai menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean) atau Notul (Nota Pembetulan).

             Bahwa pada saat saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak dengan di bantu oleh Petugas Bea Cukai berada di Gudang PT Bangun Desa Logistindo, tidak lama kemudian datang saksi Asep Saripudin Als Asep mendatangi saksi Jarot membenarkan barang tersebut miliknya, kemudian saksi Asep Saripudin Als Asep beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 12 warna hitam dengan nomor 082249811346, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxi A 14, warna hitam dengan nomor 088299027166, 1 (satu) buah Buku Rekening Mandiri Nomor Rekening  1230007930417 atas nama ASEP SARIPUDIN dan 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri langsung diamankan oleh saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak dengan di saksikan oleh Petugas Bea Cukai, dan security PT Bangun Desa Logistindo.

            Bahwa pada saat saksi Asep Saripudin Als Asep diamankan menerangkan bahwa barang Impor tersebut bukan miliknya akan tetapi barang Impor tersebut ditujukan kepada PT Cendana Abadi Selaras dan direkturnya saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian. kemudian saksi Sri Wijayanti dan saksi Rinson Alfared Nadeak melakukan pengiriman dalam pengawasan terhadap barang Impor tersebut untuk diteruskan sampai ke penerima yaitu saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian, kemudian membawa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat daun kering jenis ganja masuk di dalam mobil bersama dengan saksi Asep Saripudin Als Asep, kemudian pada saat sampai depan rumah di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai  RT. 005 RW 06A Kel. Jaka sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menghampiri, kemudian langsung diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Juju di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 12 warna hitam dengan nomor 081211561645 - 085959270668,

             Bahwa pada saat  5 (lima) karung barang tersebut dibuka, saksi Asep  Saripudin Als Asep dan terdakwa Mardiansyah Als Dian mengakui bahwa barang  yang di dalamnnya berisi barang ganja tersebut  di tujukan ke  PT Cendana Abadi Selaras, dimana saksi Muhamad Mardiansyah Als Dian sebagai Direkturnya dan yang mengurus dokumennya saksi Asep Saripudin Als Asep. Kemudian petugas BNN RI  membawa terdakwa Muhamad Mardiansyah Als Dian dan saksi Asep Saripudin Als Asep, menuju ke PT. Hokilay Jaya Mandiri yang berlokasi di Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu  Jakarta Timur.

           Bahwa setelah Petugas BNN RI bersama dengan terdakwa Muhamad  Mardiansyah Als Dian dan saksi Asep Saripudin Als Asep sampai di PT. Hokilay Jaya Mandiri, langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang sebanyak sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli yang sebelumnya dititipkan oleh saksi Asep Saripudin Als Asep, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi barang tersebut dengan menggunakan anjing pelacak K-9 dengan di dampingi saksi Dio Limbardi Muharam dan saksi Gilang Gunawan, ditemukan barang-barang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kardus kode A1 s/d Kardus kode A12 berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 6.378 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) Gram.
  2. Kardus kode B1 s/d Kardus kode B4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.121 (dua ribu seratus dua puluh satu) Gram.
  3. Kardus kode C1 s/d Kardus kode C8 berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 4.247 (empat ribu dua ratus empat puluh tujuh) Gram.
  4. Kardus kode D1 s/d Kardus kode D8 berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 4.262 (empat ribu dua ratus enam puluh dua) Gram.
  5. Kardus kode E1 s/d Kardus kode E6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.195 (tiga ribu seratus sembilan puluh lima) Gram.
  6. Kardus kode F1 s/d Kardus kode  F6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.193 (tiga ribu seratus sembilan puluh tiga) Gram.
  7. Kardus kode G1 s/d Kardus kode G3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.602 (seribu enam ratus dua) Gram.
  8. Kardus kode H1 s/d Kardus kode H4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.124 (dua ribu seratus dua puluh empat) Gram.
  9. Kardus kode I1 s/d Kardus kode I4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.118 (dua ribu seratus delapan belas) Gram.
  10. Kardus kode J1 s/d Kardus kode J4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.124 (dua ribu seratus dua puluh empat) Gram.
  11. Kardus  kode K1 s/d Kardus kode K4 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi narkotikajenis ganja dengan total berat netto 2.123 (dua ribu seratus dua puluh tiga) Gram.
  12. Kardus kode L1 s/d Kardus kode L5 berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.661 (dua ribu enam ratus enam puluh satu) Gram.
  13. Kardus kode M1 s/d Kardus kode M6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.186 (tiga ribu seratus delapan puluh enam) Gram.
  14. Kardus kode N1 s/d Kardus kode N6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.184 (tiga ribu seratus delapan puluh empat) Gram.
  15. Kardus kode O1 s/d Kardus kode O5 berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.662 (dua ribu enam ratus enam puluh dua) Gram.
  16. Kardus kode P1 s/d Kardus kode P4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.128 (dua ribu seratus dua puluh delapan) Gram.
  17. Kardus kode Q1 s/d Q3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.593 (seribu lima ratus sembilan puluh tiga) Gram.
  18. Kardus kode R1 s/d Kardus kode R6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) Gram.
  19. Kardus kode S1 s/d Kardus kode S6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.195 (tiga ribu seratus sembilan puluh lima) Gram.
  20. Kardus Kode T1 s/d T4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.121 (dua ribu seratus dua puluh satu) Gram.
  21. Kardus kode U1 s/d U4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik berisi yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.120 (dua ribu seratus dua puluh) Gram.
  22. Kardus kode V1 s/d V3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik berisi yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.594 (seribu lima ratus sembilan puluh empat) Gram.
  23. Kardus kode W1 s/d Kardus kode W6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.196 (tiga ribu seratus sembilan puluh enam) Gram.
  24. Kardus kode X1 s/d Kardus kode X6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.193 (tiga ribu seratus sembilan puluh tiga) Gram.
  25. Kardus kode Y1 s/d Kardus kode Y2 berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.063 (seribu enam puluh tiga) Gram.
  26. Kardus kode Z1 s/d Kardus kode Z4 berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 2.121 (dua ribu seratus dua puluh satu) Gram.
  27. Kardus kode AA1 s/d Kardus kode AA6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat) Gram.
  28. Kardus kode BB1 s/d Kardus kode BB6 berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 3.192 (tiga ribu seratus sembilan puluh dua) Gram.
  29. Kardus kode VCA1 s/d Kardus kode VCA3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.568 (seribu lima ratus enam puluh delapan) Gram.
  30. Kardus kode VCB1 s/d Kardus VC83 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.564 (seribu lima ratus enam puluh empat) Gram.
  31. Kardus kode VCC1 s/d kardus kode VCC3 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat netto 1.561 (seribu lima ratus enam puluh satu) Gram.

           Bahwa terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian bersama-sama dengan saksi Asep Saripudin Als Asep dan sdri Verro Als Bonnie untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan menerima dan mengirim narkotika jenis ganja dengan menggunakan Handphone Samsung Redmi 12 yang sudah sudah disiapkan sebelumnya oleh sdri. Vero Als Bonnie.

         Bahwa terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian bersama-sama dengan saksi Asep Saripudin Als Asep dan sdri Verro Als Bonnie Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, berupa narkotika jenis ganja dengan berat berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gramtidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

         Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I  jenis bunga dengan berat netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram, telah dilakukan pemusnahan berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/10-NAR/VIII/2024/BNN  tanggal 19 Agustus 2024.

         Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL 15 FH /V/ 2024 / PUSAT LAB NARKOTIKA, Tanggal 08 Agustus 2024, dengan kesimpulan bahwa  bungkus pelastik bening berisikan bunga adalah positif narkotika adalah benar bunga ganja mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 113 Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD MARDIYANSAH ALS DIAN BIN DIMYATI ROSIDIN  bersama-sama dengan saksi ASEP SARIPUDIN ALS ASEP BIN A YUSUF (Alm) (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan sdri. BONNIE ALS VERO (Dpo) pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana IV Perumahan Jaka Permai RT. 005 RW. 06A Kel. Jaka Sampurna Kecamatan Bekasi barat Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis ganja dengan berat berat Netto ± 113.612 (seratus tiga belas ribu enam ratus dua belas) gram, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kiliogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------

          Berawal ketika sebelumnya terdakwa Muhamad Mardianysyah Als Dian bertemu sdri. Verro Als Bonnie (dpo) pada tanggal 22 April 2024, kemudian terdakwa Muhamad Mardiansyah Als Dian menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep lewat whatsapp  menananyakan tata cara ekspor barang ke United Kingdom Scotlandia, selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 saksi Asep Saripudin Als Asep bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Mardiyansah Als Dian dan sdri. Verro Als Bonnie (dpo) bertemu di Ruko Grand Galaxy Kota Bekasi, membahas mengenai pengiriman barang yang akan dieskpor ke Scotlandia dan rencana pengiriman barang abu-abu berupa ganja.

         Bahwa pada awal bulan Mei 2024 sdri. Vero Als Bonnie mulai melakukan Trial Shipment (percobaan pengiriman) barang  sebanyak 4 (empat) koli yang di dalamnya berisi 4 (empat) Vacum cleaner, 7 (tujuh) water Filter, dan 5 (lima) water Pure dan 4 (empat) koli barang INTEX berasal dari Thailand melalui PT. Cendana Abadi Selaras milik terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian  yang berlokasi di Ruko Galaxy Bekasi.

          Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2024  terdakwa Muhamad Mardiansyah Als Dian bersama-sama dengan terdakwa Asep Saripudin Als Asep bertemu  saksi Wisnu dan saksi Jarot di warung Kopi Medan yang berlokasi di Grand Galaxy  membicarakan kesepakatan harga pengiriman barang, kemudian setelah disepakati pembayaran sebelumnya namun barang belum dikirim oleh PT. Holikai Jaya Mandiri, kemudian sdri. Verro Als Bonnie bersama-sama  terdakwa  Muhamad  Mardyansah Als Dian dan saksi Asep Saripudin Als Asep bertemu dengan  saksi Jarot dan saksi Wisnu pada tanggal 01 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan Arum Sumarecon Bekasi sekira pukul 09.00 wib membicarakan kendala pengiriman, hingga akhirnya pada tanggal 05 Juni 2024 percobaan pengiriman barang tersebut berhasil dikirim ke Scotlandia.

           Bahwa setelah berhasil melakukan pengiriman barang ke Scotlandia, sdri Verro Als Bonnie pada tanggal 15 Juli 2024, mendatangkan barang yang isinya terdapat ganja yang bercampur dengan Wet Dry Cleaner, Adventure Fishing Boat, Camping Trolley, Outdoor Utility, Standup Paddling, Standup Paddling XL, Jumper Castle Slide, Happy Lion Jumper Castle, Happy Lion Jumper Slide, AirMyFun Jumper, Outdoor Sunbed Cushions, Cat Tree, Pet Harness, Pet Pillow, Pet House, Dog Cat Harness, Lux Pet Bed, Kiddy Lux Bedding berasal dari Tahiland. Kemudian sdri. Vero Als Bonnie melalui aplikasi Signal memerintahkan saksi Asep Saripudin Als Asep untuk mengambil barang yang didalamnya terdapat ganja yang bercampur tersebut untuk di simpan. kemudian setelah saksi Asep Saripudin Als Asep mendapat perintah dari sdri. Verro Als Bonie langsung menyimpan barang-barang tersebut di PT. Kargo Anugerah Sentosa yang berlokasi di Jl. Gading Batavia Blok LC 9 / 6 secara bertahap tanpa sepengetahuan Direktur PT. Kargo Anugerah Sentosa yaitu sdr. Mochamad Karnain, yang pertama pada tanggal 17 Juli 2024 mengirimkan 3 (tiga) koli vacum cleaner yang berisikan ganja di dalamnya, kedua pada tanggal 18 Juli 2024 mengirimakan 7 (tujuh) koli perlengkapan camping yang berisikan ganja di dalamnya dan ketiga pada tanggal 20 Juli 2024 mengirimkan kardus mainan anak sebanyak 9 (sembilan) koli yang didalamnya berisi ganja, hingga akhirnya barang yang di simpan di PT. Kargo Anugrah Sejahtera sebanyak 19 (sembilan belas) koli.

             Bahwa saksi Asep Saripudin Als Asep  setiap kali melakukan pengiriman barang terlebih dahulu memberitahu saksi Cecep untuk memastikan barang datang dan sudah tersimpan di PT. Kargo anugrah Sejahtera dengan mengirimkan foto barang tersebut kepada sdri. Verro Als Bonnie.

             Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian  memerintahkan saksi Asep Saripudin Als Asep menggunakan aplikasi Signal berkata “Sep itu kamu urus yang di Bandara (Kiddy Lux Bedding / Bed Cover)” dengan mengirimkan dokumen berupa Air Waybill 938-4350-2034 dengan pengirim SKYWIN LOGISTICS LTD, ROOM#A6, 1ST FLOOR, 645/49 PETCHABURI ROAD, THANON PHAYATHAI, RATCHATHEWI, BANGKOK, 10400, THAILAND dan consignee (importir penerima) adalah PT. CENDANA ABADI SELARAS GEDUNG WIRAUSAHA LANTAI 1 UNIT 104, JALAN HR RASUNA SAID KAV. KARET, SETIABUDI KOTA ADM JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA INDONESIA TAX ID: 39.518.513.5-011.000. Kemudian terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian kembali menghubungi saksi Asep Saripudin Asl Asep  mengatakan “udah kerjain Sep buru-buru biar cepat dapat uang buat operasional gua di Surabaya” dijawab oleh saksi Asep Saripudin Als Asep “besok saya baru kesananya” dijawab oleh terdakwa Muhamad Mardyansah “ya udah ok”.  kemudian terdakwa Muhamad Mardyansah kembali menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep berkata “di progress itu biar cepet keluar, biar dapat uang buat ops gw di Surabaya”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wib saksi Asep Saripudin Als tiba di PT Bangun Desa Logistindo, mengambil dokumen  sesuai dengan yang di kirimkan oleh terdakwa Muhamad Mardyansah Als Dian.

         Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 saksi Asep Saripudin Als Asep kembali diperintahkan oleh sdri. Vero Als Bonnie untuk mengambil barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di dalamnya berisi ganja di PT. Inti Duta Logistik yang berlokasi di Ruko Moderenwalk Blok MW No. 21 RT. 001 RW.006 Kelapa Indah, Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten dan 19 (sembilan belas) koli yang di simpan sebelumnya oleh oleh saksi Asep Saripudin Als Asep di PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk di kumpulkan dan disimpan di PT. Holikasi Jaya Mandiri, sambil menunggu sisa barang yang datang dari Thailand. Setelah mendapat perintah tersebut saksi Asep Saripudin Als Asep menghubungi sdr. Tiar, yang sebelumnya di berikan nomornya oleh sdri. Verro Als Bonie menyampaikan akan mengambil kardus berisi ganja tersebut, kemudian saksi Asep Saripudin Als Asep menghubungi saksi Wisnu untuk mengambil barang di PT. Inti Duta Logistik dan PT. Kargo Anugerah Sentosa untuk disimpan di PT. Holikai Jaya Mandiri, namun saat itu saksi Wisnu meminta waktu untuk konfirmasi kepada saksi Jarot, setelah mendapat persetujuan dari saksi Jarot, saksi Wisnu memberi tahu saksi Asep Saripudin Als Asep dengan mengirim pesan  “otw ya mas, bang Asep (supir PT. HJM) yang jalan”, tidak lama kemudian sekitar pukul 12.20 saksi Asep Saripudin als Asep mendapat pesan dari Tiar “barang sudah naik ya bos”, hingga akhirnya barang sebanyak 12 (dua belas) koli yang di simpan sebelumnya PT. Inti Duta Logistiksaksi dan sebanyak 19 (sembilan belas) koli yang disimpan sebelumnya di  PT. Kargo Anugerah Sentosa, di bawa oleh saksi Wisnu bersama-sama dengan saksi Cecep dan saksi Asep (supir PT. HJM) dengan menggunakan mobil menuju gudang PT. Holikai Jaya Mandiri yang berlokasi di Gudang Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok C 55 Cipinang Melayu Jakarta Timur.

         Bahwa pada saat barang sebanyak 31 (tiga puluh satu) koli sudah tersimpan di PT. Holikai Jaya Mandiri, sekira pukul 16.13 wib sdri. Verro Als Bonnie menghubungi saksi Asep Saripudin Als Asep dengan aplikasi Signal memberitahu akan ada barang lagi yang akan dikirim untuk melengkapi barang yang sudah ada di PT. Holikai Jaya Mandiri.

          Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 14.30  Wib, saat saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap barang Impor melalui mesin X-RAY  di gudang PT. Bangun Desa Logistindo di Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, mencurigai terhadap barang yang didalamnnya terdapat barang larangan, namun tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan harus menunggu dokumen tersebut ter Upload pada system Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, kemudian setelah mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,  dokumen barang yang ter Upload pada system Bea Cukai terhadap barang yang ada pada kargo PT. Bangun Desa Logistindo akan di keluarkan atas nama PT Cendana Abadi Selaras perusahaan milik saksi Muhamad Mardyansah Als Dian. Tidak lama kemudian saksi M. Jaelani Als Jaya datang menemui saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari menyerahkan berkas dokumen pengeluaran barang Impor, kemudian saksi Lutfian Galih Nirwana dan saksi Mochamad Ari bersama dengan saksi M. Jaelani Als Jaya mendatangi Kargo PT. Bangun Desa Logistindo melakukan pemeriksaan terhadap ba

Pihak Dipublikasikan Ya