Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Bks SRI WAHYUNI,S.Sos., MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI WAHYUNI,S.Sos., MM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk Mengganti Nama Pemohon dari sebelumnya “SRI WAHYUNI,S.Sos., MM” pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan semua dokumen yang menyangkut identitas atas nama Pemohon lainnya menjadi “NENG AYU SRI WAHYUNI,S.Sos., MM”;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima salinan penetapan ini agar menerbitkan perubahan dan ganti nama Pemohon dari “SRI WAHYUNI,S.Sos., MM” menjadi “NENG AYU SRI WAHYUNI,S.Sos., MM”;
4.Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak