Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Bks PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Yurita Ashila Safira Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat 026/ARL/SK/XI/2023
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Yurita Ashila Safira
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.023.200,00
Petitum
 
DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0003012240-002 tertanggal 24 Februari 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00327069.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Merek Merek Suzuki Ertiga-GL 1.4 M/T, Tahun 2017, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Mesin K14BT1243174, Nomor Rangka MHYKZE81SHJ311179, Nomor Polisi B2536BOL (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 193.023.200,-,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah); 
Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Merek Merek Suzuki Ertiga-GL 1.4 M/T, Tahun 2017, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Mesin K14BT1243174, Nomor Rangka MHYKZE81SHJ311179, Nomor Polisi B2536BOL (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00327069.AH.05.01 TAHUN 2023;
 
7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Prambanan I Blok H 6 No. 13, RT/RW : 010/04, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17111;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
 
 
ATAU 
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak