Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa M. RISKI SAPUTRA Bin USMAN ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di sebuah toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi SANY SETIAWAN, saksi AGRETAMA, saksi M. RIZKI SAPUTRA memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di daerah Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi AGRETAMA, saksi M. RIZKI SAPUTRA melakukan penyelidikan di sebuah toko obat yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dan sesampainya di toko obat tersebut saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melihat saksi FAUZI yang hendak membeli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa dilengkapi dengan resep dokter di toko obat tersebut. Selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa yang menjual obat-obatan tanpa ijin edar di toko tersebut dan selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar yang Terdakwa simpan di laci toko obat tersebut berupa :
- 203 (dua ratus tiga) butir pil berwarna putih berkemasan siilver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
- 101 (seratus satu) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl
- 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”
- 50 (lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) buah buku catatan
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone Oppo.
Selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih memiliki obat-obatan tanpa ijin edar yang disimpan di kontrakan Terdakwa. Kemudian saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 410 (empat ratus sepuluh) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”
- 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y”
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. DAMI (DPO) dengan cara diantarkan setiap malam hari oleh sdr. DAMI (DPO) ke kontrakan Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko obat tanpa nama yang di jaga Terdakwa yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi;
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko obat yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi tersebut dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya Terdakwa melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada sdr. DAMI (DPO) setiap malam hari pada saat Terdakwa menerima obat-obatan tanpa ijin edar untuk dijual dari sdr. DAMI (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih berkemasan siilver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per strip isi 10 butir
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per strip isi 10 butir.
- Pil berwarna kuning berlogo “MF” dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per strip isi 5 butir
- Pil berwarna putih berlogo “Y” dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per strip isi 5 butir
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa bekerja di toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi mendapatkan keuntungan berupa gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0494 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0495 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0498 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa M. RISKI SAPUTRA Bin USMAN ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di sebuah toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi SANY SETIAWAN, saksi AGRETAMA, saksi M. RIZKI SAPUTRA memperoleh informasi terkait penjualan obat keras di daerah Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi AGRETAMA, saksi M. RIZKI SAPUTRA melakukan penyelidikan di sebuah toko obat yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dan sesampainya di toko obat tersebut saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melihat saksi FAUZI yang hendak membeli obat keras tanpa dilengkapi dengan resep dokter di toko obat tersebut. Selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa yang menjual obat keras di toko tersebut dan selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa obat keras yang Terdakwa simpan di laci toko obat tersebut berupa :
- 203 (dua ratus tiga) butir pil berwarna putih berkemasan siilver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
- 101 (seratus satu) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl
- 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”
- 50 (lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y”
- 1 (satu) buah buku catatan
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone Oppo.
Selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih memiliki obat keras yang disimpan di kontrakan Terdakwa. Kemudian saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 410 (empat ratus sepuluh) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”
- 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y”
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari sdr. DAMI (DPO) dengan cara diantarkan setiap malam hari oleh sdr. DAMI (DPO) ke kontrakan Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko obat tanpa nama yang di jaga Terdakwa yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi;
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko obat yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi tersebut dan mengedarkan obat keras tersebut dengan cara menjual obat keras tersebut kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya Terdakwa melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat keras tersebut kepada sdr. DAMI (DPO) setiap malam hari pada saat Terdakwa menerima obat keras untuk dijual dari sdr. DAMI (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih berkemasan siilver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per strip isi 10 butir
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per strip isi 10 butir.
- Pil berwarna kuning berlogo “MF” dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per strip isi 5 butir
- Pil berwarna putih berlogo “Y” dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per strip isi 5 butir
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja menjual obat keras selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa bekerja di toko obat tanpa nama yang beralamat di Jalan Caringin, RT/RW 003/001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi mendapatkan keuntungan berupa gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0494 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0495 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0498 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |