Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. MIRZA Bin MUSTAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–9125/M.2.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRZA Bin MUSTAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa MIRZA Bin MUSTAF, pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di toko yang beralamat Jalan Bintara Jaya, RT.04, RW.03, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa MIRZA Bin MUSTAF mendapatkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, tablet warna kuning dan tablet tanpa merk dari HARIADI Alias ABI (belum tertangkap) melalui telephon dengan Nomor Handphone +1 (415) 7263737 dan PONGDI (belum tertangkap) dengan Nomor Handphone 0822-7214-6619, kemudian megajak terdakwa MIRZA Bin MUSTAF untuk bekerja di toko milik HARIADI Alias ABI (belum tertangkap) dengan gaji sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)/bulan ditambah uang makan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/hari, kemudian terdakwa MIRZA Bin MUSTAF menyanggupi pekerjaan tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa MIRZA Bin MUSTAF sebagai pekerja menjual obat-obatan tersebut di toko milik HARIADI Alias ABI (belum tertangkap) yang beralamat Jalan Bintara Jaya RT.04 RW.03 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Kota Bekasi dengan harga tablet tanpa merk seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah)/butir, Trihexyphenidyl seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)/butir, dan tablet warna kuning seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)/3 butir.
  • Bahwa apabila stok obat-obatan di toko habis, kemudian terdakwa MIRZA Bin MUSTAF menghubungi HARIADI Alias ABI (belum tertangkap), kemudian orang suruhan HARIADI Alias ABI (belum tertangkap) yakni PONGDI (belum tertangkap) yang mengirimkan obat-obatan ke toko.
  • Bahwa dari keuntungan yang didapat oleh terdakwa MIRZA Bin MUSTAF dari penjualan obat-obatan tersebut perharinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada PONGDI (belum tertangkap) yang merupakan orang suruhan HARIADI Alias ABI (belum tertangkap).
  • Bahwa kemudian pada Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 14.00 wib, atas dasar informasi dari masyarakat saksi MUHAMMAD RUSDI, SH, saksi dan ANJAR SOPANDI, SH dan saksi DIDIK RIANTO, S.H selaku Anggota Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi toko beralamat Jalann Bintara Jaya RT.04 RW.03 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Kota Bekasi yang sedang ditungggu oleh terdakwa MIRZA Bin MUSTAF, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 252 (Dua Ratus Lima Puluh Dua) Butir Obat tanpa merek.
  • 110 (Seratus Sepuluh) Butir Trihexyphenidyl.
  • 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) Butir Obat Warna Kuning.
  • 1 (satu) Unit Handphone Realme C17 Plus Warna Biru Gelap.
  • Uang sejumlah Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD RUSDI, SH, saksi dan ANJAR SOPANDI, SH dan saksi DIDIK RIANTO, S.H menanyakan kepada terdakwa MIRZA Bin MUSTAF perihal mendapatkan obat-obatan tersebut dan dijawab oleh terdakwa MIRZA Bin MUSTAF obat-obatan tersebut milik dari JEFRI (belum tertangkap), kemudian terdakwa MIRZA Bin MUSTAF dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AYI MAHPUD SIDIK, S. Si., Apt yang menjelaskan bahwa persyaratan sediaan farmasi yang dapat diedarkan tercantum dalam Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa sediaan farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui (Pasal 142 ayat 1) dan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyatakan dalam Pasal 2 bahwa Obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Edar (Ayat 1) melalui Registrasi (ayat 2) yang diajukan oleh Pendaftar kepada Kepala Badan. Obat yang mendapat Izin Edar harus memenuhi kriteria berikut (Pasal 4 ayat 1):
    • Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji nonklinik dan uji klinik atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan;
    • Mutu yang memenuhi syarat sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk proses produksi sesuai dengan CPOB dan dilengkapi dengan bukti yang sahih; dan Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan Obat secara tepat, rasional dan aman.
  • Bahwa berdasarkan kandungan zat aktif sebagaimana tercantum dalam hasil uji, barang bukti tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan Obat keras yang dalam produksi dan peredarannya terikat dalam ketentuan/peraturan tertentu.
  • Bahwa Terdakwa MIRZA Bin MUSTAF tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan mengedarkan sediaan farmasi.
  • Bahwa Terdakwa MIRZA Bin MUSTAF tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun farmasi hal tersebut semata-mata Terdakwa MIRZA Bin MUSTAF lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang jual atau edarkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Balai BPOM Di Bandung tanggal 18 September 2024 sebagai berikut:
    • Nomor sampel: 24.093.11.17.05.0429, 10 butir obat warna kuning berlogo mf yang disisihkan dari 138 butir obat warna kuning yang diduga Trihexyphenidyl
    • Nomor sampel: 24.093.11.17.05.0428, 10 butir Trihexyphenidyl yang disisihkan dari 110 butir Trihexyphenidyl yang diduga Trihexyphenidyl
    • Nomor sampel: 24.093.11.17.05.0427, 10 butir obat tanpa merek yang disisihkan dari 252 butir obat tanpa merek kemasan strip warna silver garis hijau yang diduga Tramadol

 

-------- Perbuatan terdakwa MIRZA Bin MUSTAF tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MIRZA Bin MUSTAF pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di toko yang Jalan Bintara Jaya, RT.04, RW.03, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa MIRZA Bin MUSTAF mendapatkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, tablet warna kuning dan tablet tanpa merk dari HARIADI Alias ABI (belum tertangkap) melalui telephon dengan Nomor Handphone +1 (415) 7263737 dan PONGDI (belum tertangkap) dengan Nomor Handphone 0822-7214-6619, kemudian megajak terdakwa MIRZA Bin MUSTAF untuk bekerja di toko milik HARIADI Alias ABI (belum tertangkap) dengan gaji sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)/bulan ditambah uang makan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/hari, kemudian terdakwa MIRZA Bin MUSTAF menyanggupi pekerjaan tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa MIRZA Bin MUSTAF sebagai pekerja menjual obat-obatan tersebut di toko milik HARIADI Alias ABI (belum tertangkap) yang beralamat Jalan Bintara Jaya RT.04 RW.03 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Kota Bekasi dengan harga tablet tanpa merk seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah)/butir, Trihexyphenidyl seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)/butir, dan tablet warna kuning seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)/3 butir.
  • Bahwa apabila stok obat-obatan di toko habis, kemudian terdakwa MIRZA Bin MUSTAF menghubungi HARIADI Alias ABI (belum tertangkap), kemudian orang suruhan HARIADI Alias ABI (belum tertangkap) yakni PONGDI (belum tertangkap) yang mengirimkan obat-obatan ke toko.
  • Bahwa dari keuntungan yang didapat oleh terdakwa MIRZA Bin MUSTAF dari penjualan obat-obatan tersebut perharinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada PONGDI (belum tertangkap) yang merupakan orang suruhan HARIADI Alias ABI (belum tertangkap).
  • Bahwa kemudian pada Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 14.00 wib, atas dasar informasi dari masyarakat saksi MUHAMMAD RUSDI, SH, saksi dan ANJAR SOPANDI, SH dan saksi DIDIK RIANTO, S.H selaku Anggota Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi toko beralamat Jalann Bintara Jaya RT.04 RW.03 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Kota Bekasi yang sedang ditungggu oleh terdakwa MIRZA Bin MUSTAF, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 252 (Dua Ratus Lima Puluh Dua) Butir Obat tanpa merek.
  • 110 (Seratus Sepuluh) Butir Trihexyphenidyl.
  • 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) Butir Obat Warna Kuning.
  • 1 (satu) Unit Handphone Realme C17 Plus Warna Biru Gelap.
  • Uang sejumlah Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD RUSDI, SH, saksi dan ANJAR SOPANDI, SH dan saksi DIDIK RIANTO, S.H menanyakan kepada terdakwa MIRZA Bin MUSTAF perihal mendapatkan obat-obatan tersebut dan dijawab oleh terdakwa MIRZA Bin MUSTAF obat-obatan tersebut milik dari JEFRI (belum tertangkap), kemudian terdakwa MIRZA Bin MUSTAF dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AYI MAHPUD SIDIK, S. Si., Apt yang menjelaskan bahwa persyaratan sediaan farmasi yang dapat diedarkan tercantum dalam Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa sediaan farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui (Pasal 142 ayat 1) dan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyatakan dalam Pasal 2 bahwa Obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Edar (Ayat 1) melalui Registrasi (ayat 2) yang diajukan oleh Pendaftar kepada Kepala Badan. Obat yang mendapat Izin Edar harus memenuhi kriteria berikut (Pasal 4 ayat 1):
    • Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji nonklinik dan uji klinik atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan;
    • Mutu yang memenuhi syarat sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk proses produksi sesuai dengan CPOB dan dilengkapi dengan bukti yang sahih; dan Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan Obat secara tepat, rasional dan aman.
  • Bahwa berdasarkan kandungan zat aktif sebagaimana tercantum dalam hasil uji, barang bukti tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan Obat keras yang dalam produksi dan peredarannya terikat dalam ketentuan/peraturan tertentu.
  • Bahwa Terdakwa MIRZA Bin MUSTAF tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun farmasi hal tersebut semata-mata Terdakwa MIRZA Bin MUSTAF lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang jual atau edarkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Balai BPOM Di Bandung tanggal 18 September 2024 sebagai berikut:
    • Nomor sampel: 24.093.11.17.05.0429, 10 butir obat warna kuning berlogo mf yang disisihkan dari 138 butir obat warna kuning yang diduga Trihexyphenidyl
    • Nomor sampel: 24.093.11.17.05.0428, 10 butir Trihexyphenidyl yang disisihkan dari 110 butir Trihexyphenidyl yang diduga Trihexyphenidyl
    • Nomor sampel: 24.093.11.17.05.0427, 10 butir obat tanpa merek yang disisihkan dari 252 butir obat tanpa merek kemasan strip warna silver garis hijau yang diduga Tramadol

 

-------- Perbuatan terdakwa MIRZA Bin MUSTAF tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya