Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Bks 1.Ajrina Febiani
2.RINA YUDIANTI, SH
3.SRI ASTUTI, SH.
4.EMELIA RASKI, SH
PAJRI Alias PAJRI Bin SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/M.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
2RINA YUDIANTI, SH
3SRI ASTUTI, SH.
4EMELIA RASKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAJRI Alias PAJRI Bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PAJRI alias PAJRI bin SUMARDI bersama dengan Sdr. ANDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Kontrakan Mama Wel Jl. Masjid Baitul Mu’mi Rt. 006 Rw. 003 Kel. Bj. Rawalumbu Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan No.Pol. B-4898 KOF  Noka : MH1JFZ139KK324923 Nosin : JFZ1E3325052 an. TIARA NAVA SARI yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi TIARA NAVA SARI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa pergi menemui Sdr. ANDI (DPO) ke rumahnya di Metland Cileungsi Kab. Bogor dan pada saat itu  terdakwa mengajak Sdr. ANDI (DPO) untuk mencari sasaran sepeda motor. Kemudian atas ajakan terdakwa tersebut, Sdr. ANDI (DPO)pun setuju dan selanjutnya sekitar jam 19.30 Wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru milik terdakwa tanpa plat nomor, dimana posisi terdakwa saat itu dibonceng oleh Sdr. ANDI (DPO) langsung  menuju ke arah Wilayah Kota Bekasi dengan target sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kontrakan.

 

  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan Sdr. ANDI (DPO) keliling-keliling mencari sasaran dan ketika melewati sebuah rumah kontrakan Mama Wel di Jl. Masjid Baitul  Mu’mi Rt. 006 Rw. 003 Kel. Bj. Rawalumbu Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, terdakwa  melihat ada sepeda motor terparkir di depan sebuah rumah kontrakan Mama Wel tersebut, kemudian melihat di sekitar jalan tersebut dalam keadaan aman, terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor yang sedang  terparkir, sementara Sdr. ANDI (DPO) tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan di sekitarnya. Selanjutnya dengan berbekal alat-alat yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya berupa 1 (satu) buah kunci leter T, 2 (dua) buah mata kunci, 1 (satu) buah Magnet, 15 (lima belas) buah kunci kontak palsu, kemudian terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan oleh karena sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci, terlebih dahulu terdakwa membuka penutup kunci kontak dengan menggunakan sebuah Magnet. Setelah penutup kunci kontak berhasil terbuka, kemudian terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa dengan menggunakan kunci leter T dan 2 (dua) buah mata kunci agar dapat dinyalakan / on, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci kontak palsu ke dalam lubang kunci kontak dan setelah berhasil lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari area halaman kontrakan Mama Wel, sedangkan Sdr. ANDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa langsung menju ke rumah kontrakan terdakwa Perum. Griya 3 Cileungsi Lorong 6 Blok A13 Kel. Mampir Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Sesampainya di rumah kontrakan terdakwa, terdakwa merubah plat nomor sepeda motor tersebut dari yang aslinya yaitu No.Pol. B-4898 KOF menjadi No.Pol. F-6707 FCY untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut oleh karena sepeda motor tersebut nantinya akan digunakan oleh Sdr. ANDI (DPO) dan rumah kuncipun diganti dengan yang baru oleh terdakwa.

 

  • Bahwa saat sepeda motor tersebut berada pada penguasaan terdakwa, perbuatan terdakwa diketahui atas dasar laporan dari saksi REZA ANUGRAH ASTUTY yang kemudian terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya oleh Anggota Polisi Polda Jabar pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib di rumahnya di Perumahan Griya 3 Cileungsi Lorong 6 Blok A13 Kel. Mampir Kec. Cileungsi Kab. Bogor,  didapat barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam Noka : MH1JFZ139KK324923 Nosin : JFZ1E3325052 an. TIARA NAVA SARI dengan No.Pol. F-6707 FCY yang terpasang pada saat itu setelah terdakwa menggantinya, selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci leter T, 2 (dua) buah mata kunci, 1 (satu) buah Magnet, 15 (lima belas) buah kunci kontak palsu dan pada saat dilakukan interogasi bahwa alat-alat tersebut diakui milik terdakwa.

 

  • Bahwa dengan tertangkapnya terdakwa dan yang didukung dengan barang bukti yang ada, selanjutnya terdakwa langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polda Jawa Barat guna pemrosesan lebih lanjut.

 

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi TIARA NAVA SARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya