Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 1.IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ
2.OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–4751/M.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ[Penahanan]
2OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara : PDM – 101 / II / BKASI / 07 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

1.

Nama Lengkap

:

IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 16 Juni 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tanah Tinggi Sawah No.D111 Rt.001 Rw.012 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

2.

Nama Lengkap

:

OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 09 Oktober 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Balai Pustaka Baru No.39B Rt.005 Rw.015 Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                    : masing-masing sejak tanggal 01 Mei 2024
  2. Penahanan Rutan            
  • Ditahan Penyidik      : masing-masing sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024;
  • Diperpanjang PU (I)  :  masing-masing sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d tanggal 10 Juni 2024;
  • Diperpanjang PU (II) : masing-masing sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 30 Juni 2024;
  • Diperpanjang PN (I)  :  masing-masing sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024;
  • Ditahan PU               :  masing-masin sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d tanggal 21 Juli 2024;
  • Diperpanjang PN      :  masing-masing sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d 20 Agustus 2024;

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

------- Bahwa terdakwa IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ; bersama dengan OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 17.43 wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat  di Depan Queen Karaoke & Club, Jl. Alternatif Cibubur No.2 B Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya saksi IMAM SERGIE YULIAWAN dan saksi HAFIZ RAMANA ALIM sebagai anggota Polri pada Unit 2 Sub Dit I, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Queen Karaoke & Club, Jl. Alternatif Cibubur No.2 B Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi sering terjadi narkotika jenis sabu-sabu atas informasi tersebut saksi IMAM SERGIE YULIAWAN dan saksi HAFIZ RAMANA ALIM langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan sesampainya di lokasi melihat para terdakwa dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan kemudian terhadap mereka terdakwa dihampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dan terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN, lalu terhadap terdakwa I IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam tas selempang yang digunakan dibadan terdakwa, isinya  ditemukan 1 (satu) plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat brutto 100, 6 gram, dan 1 (satu) plastic berisikan  narkotika jenis sabu seberat brutto 100, 5 gram, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung A22 warna hitam, sementara terhadap terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Xiomi warna hitam untuk sebagai alat komunikasi dengan terdakwa I. IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ, dan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) dan HATIAS (DPO) untuk diserahkan kepada Sdr. ALFIAN (DPO) dan akan diberi upah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) serta diberikan 1 gram narkotika jenis sabu, untuk digunakan oleh terdakwa I. IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dan terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN,
  • Bahwa terdakwa I IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dan terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN telah 3 kali menerima sabu dari Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) yaitu :
  1. Tanggal 7 Maret 2024 jam 16 Wib bertemu Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) didepan Rumah Sakit Hermina Cengkareng Jakarta Barat dan menerima 100 gram untuk diserahkan kepada Sdr. ALFIAN (DPO) didepan Rumah sakit Jatisampurna Bekasi, dan diberi upah Rp. 1.500.000 dan diberi 1 gram sabu-sabu untuk digunakan bersama-sama
  2. Tanggal 17 April 2024 jam 20.00 Wib terdakwa I IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dan terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN menerima sabu dari Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) di depan Rumah Sakit Hermina Jakarta Barat sebanyak 150 gram kemudian besoknya baru diantarkan ke Sdr. ALFIAN (DPO) dan diberi upah Rp. 2.000.000.- serta diberikan sabu 1 gram untuk di konsumsi
  3. Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 jam 16.00 Wib di Halte Daun Sebrang Apartemen Victoria Jl Daan Mogot Jakarta Barat menerima sabu dari Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) sebanyak 200 gram untuk diserahkan ke Sdr. ALFIAN (DPO) dan akan diberi upah Rp. 2.000.000.- serta diberi 1 gram sabu
  • Bahwa mereka terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1980/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardani S.Si., Apt., MM. dan Tri Wulandari, SH. diketahui Pahala Simanjuntak, SIK. barang bukti yang diterima yaitu:
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kode A berisikan kristal putih dengan berat netto 4,6438 gram diberi nomor barang bukti 1905/2024/NF
  2. 1 (satu) bungkus plasti klip (kode) B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7082 gram diberi nomor barang bukti 1906/2024/NF

Dengan hasil pemeriksaan positif metamfetamina dengan inpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sebagaimana Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/88/IV/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 16 Mei 2024 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2024 telah dilakukan pemusnhan barang bukti yaitu:

  1. 1 (satu) plastic klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95, 6 gram (kode A)
  2. 1 (satu) plastic klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95, 6 gram (kode B)

 

------- Bahwa perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana ditur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ; bersama dengan OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 17.43 wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Depan Queen Karaoke & Club, Jl. Alternatif Cibubur No.2 B Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum,  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman .beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada mulanya saksi IMAM SERGIE YULIAWAN dan saksi HAFIZ RAMANA ALIM sebagai anggota Polri pada Unit 2 Sub Dit I, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Queen Karaoke & Club, Jl. Alternatif Cibubur No.2 B Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi sering terjadi narkotika jenis sabu-sabu atas informasi tersebut saksi IMAM SERGIE YULIAWAN dan saksi HAFIZ RAMANA ALIM langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan sesampainya di lokasi melihat para terdakwa dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan kemudian terhadap mereka terdakwa dihampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dan terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN, lalu terhadap terdakwa I IRFAN FACHROJI bin ABDUL AZIZ dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam tas selempang yang digunakan dibadan terdakwa, isinya  ditemukan 1 (satu) plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat brutto 100, 6 gram, dan 1 (satu) plastic berisikan  narkotika jenis sabu seberat brutto 100, 5 gram, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung A22 warna hitam, sementara terhadap terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Xiomi warna hitam untuk sebagai alat komunikasi dengan terdakwa I. IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ, dan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) dan Sdr. HATIAS (DPO) untuk diserahkan kepada Sdr. ALFIAN (DPO) dan akan diberi upah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) serta diberikan sabu 1 gram narkotika jenis sabu, untuk digunakan oleh terdakwa I. IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dan terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN
  • Bahwa terdakwa I IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dan terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN telah 3 kali menerima sabu dari Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) yaitu:
  1. Tanggal 7 Maret 2024 jam 16 Wib bertemu Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) didepan Rumah Sakit Hermina Cengkareng Jakarta Barat dan menerima 100 gram untuk diserahkan kepada Sdr. ALFIAN (DPO) didepan Rumah sakit Jatisampurna Bekasi, dan diberi upah Rp. 1.500.000 dan diberi 1 gram sabu-sabu untuk digunakan bersama-sama
  2. Tanggal 17 April 2024 jam 20.00 Wib terdakwa I IRFAN FACHROJI Bin ABDUL AZIZ dan terdakwa II. OKKY FAJAR NURSUTI Bin SUGENG ARIFIN menerima sabu dari Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) di depan Rumah Sakit Hermina Jakarta Barat sebanyak 150 gram kemudian besoknya baru diantarkan ke Sdr. ALFIAN (DPO) dan diberi upah Rp. 2.000.000.- serta diberikan sabu 1 gram untuk di konsumsi
  3. Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 jam 16.00 Wib di Halte Daun Sebrang Apartemen Victoria Jl Daan Mogot Jakarta Barat menerima sabu dari Sdr. ALDILAH FUAD (DPO) sebanyak 200 gram untuk diserahkan ke Sdr. ALFIAN (DPO) dan akan diberi upah Rp. 2.000.000.- serta diberi 1 gram sabu
  • Bahwa mereka terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1980/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardani S.Si., Apt., MM. dan Tri Wulandari, SH. diketahui Pahala Simanjuntak, SIK. barang bukti yang diterima yaitu:
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kode A berisikan kristal putih dengan berat netto 4,6438 gram diberi nomor barang bukti 1905/2024/NF
  2. 1 (satu) bungkus plasti klip (kode) B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7082 gram diberi nomor barang bukti 1906/2024/NF

Dengan hasil pemeriksaan positif metamfetamina dengan inpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan sebagaimana Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/88/IV/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 16 Mei 2024 serta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2024 telah dilakukan pemusnhan barang bukti yaitu:

  1. 1 (satu) plastic klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95, 6 gram (kode A)
  2. 1 (satu) plastic klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95, 6 gram (kode B)

 

------- Bahwa perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana ditur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya