1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II seluruhnya;
2.Menyatakan perbedaan nama Pemohon I dalam dokumen penting pribadi sebagaimana diuraikan dalam bukti surat PI - 1 sampai dengan PI - 24 yaitu AGUS WIDODO dan YOSUA AGUS WIDODO adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon I yang bernama YOSUA AGUS WIDODO.
3.Memberikan izin kepada Pemohon I untuk memperbaiki penulisan nama Agus Widodo sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No 2252/D/2002 tanggal 18 November 2002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan penambahan nama baptis menjadi YOSUA AGUS WIDODO ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon I YOSUA AGUS WIDODO bilamana akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi ;
5.Menyatakan perbedaan nama Pemohon II dalam dokumen penting pribadi sebagaimana diuraikan dalam bukti surat PII - 1 sampai dengan PII – 17 yaitu EVI WIDI TRIANI dan URSULA EVI WIDI TRIANI adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon II yang bernama URSULA EVI WIDI TRIANI .
6.Memberikan izin kepada Pemohon II untuk memperbaiki penulisan nama EVI WIDI TRIANI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 5 / 1979 tanggal 21 Juli 1979 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampit Kalimantan Tengah dengan penambahan nama baptis menjadi URSULA EVI WIDI TRIANI.
7.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon II URSULA EVI WIDI TRIANI bilamana akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi ;
8.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|