Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.Sus/2024/PN Bks Ajrina Febiani ADE BIN MEMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 578/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7182/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE BIN MEMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa ADE bin MEMET pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Pasar Baru Kranji Jl. Patriot RT/RW: 010/006 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sdr. SLAMET RIYADI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa memerintahkan untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina sebanyak 25 (dua puluh lima) gram di daerah Tangerang pada hari Senin, keesokan harinya Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sampai di stasiun Tanah Tinggi, Terdakwa diarahkan untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina ke Pull Bus Antar Lintas Sumatra Tanah Tinggi, setelah Terdakwa tiba di Pull Antar Lintar Sumatra Tanah Tinggi datang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal memberikan 1 (satu) kotak putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina kemudian Terdakwa simpan dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dan Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai dirumah, Terdakwa membagi kristal putih mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina tersebut ke dalam 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 1 (satu) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) gram, yang mana selanjutnya akan Terdakwa edarkan sesuai arahan dari sdr. SLAMET RIYADI (belum tertangkap).
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 Terdakwa mendapat arahan dari sdr. SLAMET RIYADI (belum tertangkap) untuk melakukan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina di daerah Pasar Baru Kranji, lalu sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi DENY ARFAN meminta untuk ditemani ke Pasar Baru Kranji namun Terdakwa tidak memberitahukan maksud dan tujuannya pergi ke Pasar Kranji, kemudian sekira pukul 05.00 WIB saat Terdakwa hendak melakukan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina dengan sdr. RIKI (belum tertangkap), datang saksi ROBERT PRANANDO, saksi SANY SETIAWAN, saksi M. RIZKY ADITYA beserta tim yang merupakan anggota kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban hitam yang didalamnya bersikan kristal putih mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina yang berada dipinggir jalan disamping Terdakwa yang diakui Terdakwa sebagai miliknya dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi, sedangkan pada saksi DENY ARFAN tidak ditemukan barang bukti apapun, setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dirumahnya, lalu Terdakwa bersama saksi ROBERT PRANANDO, saksi SANY SETIAWAN, saksi M. RIZKY ADITYA beserta tim menuju rumah Terdakwa yang berada di Prumpung Tengah RT/RW 004/005 Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara Jakarta Timur, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina dan beberapa bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri celana Terdakwa yang tergantung didalam kamar, 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih mengandung Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada dalam sebuah kaleng yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan celana Terdakwa yang tergantung didalam kamar, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.    
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3485/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,2280 gram diberi nomor barang bukti 1629/2024/PF;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0951 gram, diberi nomor barang bukti 1630/2024/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3847 gram, diberi nomor barang bukti 1631/2024/PF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1629/2024/PF s.d 1631/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti sebagai berikut:

  1. 1629/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 18,9745 gram;
  2. 1630/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9677 gram;
  3. 1631/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3137 gram;

dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.    

----- Bahwa perbuatan terdakwa ADE bin MEMET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-----Bahwa terdakwa ADE bin MEMET pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Pasar Baru Kranji Jl. Patriot RT/RW: 010/006 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB saat Terdakwa berada di Pasar Baru Kranji, datang saksi ROBERT PRANANDO, saksi SANY SETIAWAN, saksi M. RIZKY ADITYA beserta tim yang merupakan anggota kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban hitam yang didalamnya bersikan kristal putih mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina yang berada dipinggir jalan disamping Terdakwa yang diakui Terdakwa sebagai miliknya dan 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi, setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 dari sdr. SLAMET RIYADI (belum tertangkap) di Pull Antar Lintar Sumatra Tanah Tinggi Tangerang dan Terdakwa juga mengaku masih menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dirumahnya, lalu Terdakwa beserta saksi ROBERT PRANANDO, saksi SANY SETIAWAN, saksi M. RIZKY ADITYA beserta tim menuju rumah Terdakwa yang berada di Prumpung Tengah RT/RW 004/005 Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara Jakarta Timur, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina dan beberapa bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri celana Terdakwa yang tergantung didalam kamar, 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih mengandung Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada dalam sebuah kaleng yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan celana Terdakwa yang tergantung didalam kamar, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3485/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,2280 gram diberi nomor barang bukti 1629/2024/PF;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0951 gram, diberi nomor barang bukti 1630/2024/PF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3847 gram, diberi nomor barang bukti 1631/2024/PF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1629/2024/PF s.d 1631/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti sebagai berikut:

  1. 1629/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 18,9745 gram;
  2. 1630/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9677 gram;
  3. 1631/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3137 gram;

dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.

-----Bahwa perbuatan terdakwa ADE bin MEMET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya