Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa ALMERO TANJUNG SAPUTRA Bin MAKMUN pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 13.08 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Pho Ba Ba Pakuwon Mall Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 13.08 WIB terdakwa sedang berada bertempat di Pho Ba Ba Pakuwon Mall Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi terdakwa melihat saksi Laksono Nurdwojotomoputra yudha S, PWK Bin elva Naindrasakti Binanyudha bersama dengan saksi markus Mario Gabriel Sitorus sedang makan siang dan terdakwa melihat 1 (satu) unit tas milik saksi Laksono Nurdwojotomoputra yudha S, PWK Bin elva Naindrasakti Binanyudha yang diletakan disamping tempat duduk saksi Laksono Nurdwojotomoputra yudha S, PWK Bin Elva Naindrasakti Binanyudha lalu terdakwa mengisi tempat duduk persis dibelakang saksi Laksono Nurdwojotomoputra yudha S, PWK Bin elva Naindrasakti Binanyudha kemudian terdakwa menggeser 1 (satu) unit tas milik saksi Laksono Nurdwojotomoputra yudha S, PWK Bin elva Naindrasakti Binanyudha menggunakan kaki sedikit demi sedikit sehingga tas tersebut berpindah disamping bangku yang didudukan oleh terdakwa setelah tas tersebut sudah disamping terdakwa lalu terdakwa membawa pergi tas tersebut
- Pada hari selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr Mulyadi (daftar Pencarian Orang) di jalan raya depan hotel Luminor Pecenongan Jakarta barat terdakwa menjual hasil pencurian dengan harga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang mana barang yang dijual antar lain
- 1 (satu) buah kamera merek Fuju Film X – S10 warna hitam
- 1 (satu) unit lensa kamera merk Viltrox warna hitam
- 1 (satu) unit lensa kamera Merk Fuji non warna hitam
- 1 (satu) unit dron DJI Neo warna putih
- 1 (satu) buah power benk merk Snipr tipe MX 10 warna kuning
- 1 (satu) buah Charger nodx 45 W dual Port dan lain lainya
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Laksono Nurdwojotomoputra yudha S, PWK Bin Elva Naindrasakti Binanyudha mengalami kerugian senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
-------Perbuatan ia terdakwa ALMERO TANJUNG SAPUTRA Bin MAKMUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |