Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN bin ARIFIN bersama-sama dengan ANDI UTAMA (dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di RM Padang Salero Kito Jl. Ratna Jatibening No. 38 B Rt. 001 / 001 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar jam 06.40 wib ketika terdakwa dan Sdr. ANDI UTAMA (dalam berkas terpisah) berangkat dari kontrakan Jl.Jatikramat Gg. KH. Moch Seman 1 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk membeli sarapan dengan berbocengan sepeda motor Honda Beat warna Hitam dimana terdakwa dibonceng oleh Sdr. ANDI UTAMA menuju ke RM Padang Salero Kito Jl.Ratna Jatibening No.38 B Rt/Rw 001/001 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian sekira pukul 07.15 wib setibanya terdakwa dan Sdr. ANDI UTAMA di RM Padang Salero Kito terdakwa langsung turun dari sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan berjalan masuk kedalam RM Padang Salero Kito sementara itu Sdr. ANDI UTAMA tetap berada diatas sepeda motor Honda Beat warna Hitam setelah terdakwa berada didalam RM Padang Salero Kito melihat kunci motor tergeletak di atas meja makan yang berada didalam RM Padang Salero Kito kemudian karena situasi sedang sepi dimana pemilik RM Padang Salero Kito sedang ada di belakang RM Padang Salero Kito kemudian terdakwa mengambil kunci yang tergeletak di atas salah satu meja makan yang berada didalam RM Padang Salero Kito, selanjutnya terdakwa langsung berjalan keluar dari dalam RM Padang Salero Kito dan kemudian menghidupkan sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Silver Nopol B-4732-KKY milik korban RIFINA INDA AYU yang terparkir di depan RM Padang Salero Kito dengan menggunakan kunci motor yang terdakwa ambil dari atas meja makan yang berada didalam RM Padang Selero Kito, kemudian terdakwa membawa sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Silver Nopol B-4732-KKY milik korban RIFINA INDA AYU dan ANDI UTAMA membawa sepeda motor Honda Beat warna Hitam ke rumah kontrakkan Jl.Jatikramat Gg. KH. Moch Seman 1 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
- Bahwa kemudian pada saat terdakwa dan Sdr. ANDI UTAMA akan menjual sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Silver Nopol B-4732-KKY milik korban RIFINA INDA AYU kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di Pom Bensin Jatiasih Kota Bekasi berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman dari Polres Metro Bekasi Kota yang kemudian membawa terdakwa dan Sdr. ANDI UTAMA berikut barang buktinya ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan Sdr. ANDI UTAMA tersebut, korban RIFINA INDA AYU mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa ZAINAL ABIDIN bin ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
|