Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. SUGIANTO Alias ANTO Bin (Alm) YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–121/M.2.17/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Alias ANTO Bin (Alm) YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa ia terdakwa SUGIANTO Alias ANTO Bin Alm YUSUP pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 02:30 Wib bertempat di Jalan Raya Bogor Desa Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya pada bulan November waktu lain dalam tahun 2024, atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman pada saksi sebagaian besar yang di panggil lebih deket pada tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadila negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Tanpa Hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 18.30 wib Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup dihubungi oleh Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) melalui telepon kepada Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup untuk mengambilkan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) garis atau 1 (satu) ons, lalu Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup menolaknya karena saat itu sedang bekerja. Kemudian sekitar jam 22.00 Wib Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) menghubungi Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup kembali melalui telepon yang memohon kepada Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup untuk mengambilkan narkotika jenis ganja tersebut yang kemudian Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) memberikan upahnya kepada Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) agar Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup mau mengambilkan narkotikanya. Hingga setelah Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup diberikan upahnya, akhirnya Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup memenuhi permintaan dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO). Kemudian Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup mendapatkan perintah dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) untuk ke jalan Gas Alam, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Kemudian Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup memesan ojek online dari tempat bekerja yaitu dari daerah Wanakerta, Telukjambe Barat, Kab. Karawang ke tempat tujuan di Jl. Gas Alam, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Pada saat Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup dalam perjalan bersama ojek online menuju lokasi saat sampai dilokasi atau tempat lalu Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup menghubungi Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) yang memberitahukan sudah di sampai di tempat, kemudian Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup diberikan Maps atau Lokasi oleh Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) lalu terdakwa pergi ke Jl. Raya Jakarta-Bogor 38-36, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kemudian Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup meminta tolong kepada pengendara ojek onlinenya untuk mengantarkan terdakwa ke tempat tersebut yang nantinya akan dibayarkan oleh terdakwa sesuai dengan tarif yang ada di aplikasi ojek online tersebut yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan pengendara ojek online bersedia untuk mengantarkan terdakwa, menuju tempat saat tiba di lokasi selanjutnya terdakwa akan membayar pengendara ojek online namun handphone pengendara ojek onlinenya mati sehingga terdakwa tarik tunai di minimarket terdekat. Selanjutnya pada saat terdakwa saat ingin Tarik tunai tersebut dompet digital terdakwa bermasalah sehingga meminta tolong kepada Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) untuk transfer ke dana minimarket tersebut. Setelah berhasil dan bisa Tarik tunai uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa keluar dari minimarket tiba-tiba ada chat whatsapp masuk ke Hp terdakwa dari kuda (kurirnya) Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) yang mengirimkan chat whatsapp dengan nomor +44 1444390904 lokasi (Maps) dan foto tempat penyimpanan untuk mengambil narkotikanya di Jl. Raya Bogor Ds. Pabuaran, Kec. Cibinong, Kab. Bogor. Kemudian Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup meminta tolong kembali kepada pengendara ojek online untuk mengantarkan terdakwa ke tempat tersebut, dan akhirnya pengendara tersebut mengantarkan terdakwa ke tempat tersebut. Sesampainya di tempat tersebut lalu terdakwa menyuruh pengendara ojek online untuk tunggu sekitar 10 (sepuluh) meter dari titik lokasi mapsnya lalu terdakwa membayar pengendara ojek onlinenya kemudian terdakwa juga meminta untuk menunggu pada saat terdakwa jalan kaki ke titik lokasi tersebut. Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup menelepon Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) untuk menanyakan lokasi penyimpanannya karena saat itu terdakwa belum menemukan narkotikanya. Tidak lama kemudian terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang ternyata adalah anggota kepolisian, kemudian terdakwa bersama anggota polisi mencari narkotikanya dalam bentuk kantong kresek warna hitam yang berada di semak-semak pinggir jalan tersebut hingga akhirnya Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup menemukan kantong plastik kresek hitamnya kemudian terdakwa ambil kantong plastik kresek hitamnya dengan tangan kanan kemudian terdakwa membuka kantong kresek warna hitam tersebut dan didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat bungkus plastik teh Cina warna gold didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan A-168 yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di semak-semak pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  dibawa oleh polisi ke bagian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.
  • Bahwa Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup mendapatkan narkotika golongan I berisikan kristal putih jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dengan maksud dan tujuan tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) adalah awalnya Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon yang meminta bantuan untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) garis yang mana nantinya Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) memberikan perintah dan arahan selanjutnya untuk di tempelkan di daerah Bekasi, namun ternyata pada saat tersangka ingin mengambil narkotika jenis ganjanya ternyata yang disimpan oleh Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) melalui kudanya (kurir) tersebut adalah narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dan menempelkan serta menyimpan sesuai dengan perintah dari arahan dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) baru 1 (satu) kali, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2024, sekira pukul 02.30 Wib sebanyak 1 (satu) kilogram shabu dimana Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup mendapatkan upah dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah mengambil paket narkotika jenis sabu membeli setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut rencananya oleh terdakwa akan di perjual belikan atau menempelkannya di daerah Bekasi mengikuti perintah dan arahan dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO), namun terdakwa belum tau lokasinya  dan belum sempat terdakwa kerjakan atau tempelkan narkotika jenis sabu sudah tertangkap lebih dahulu oleh polisi.
  • Bahwa Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup menerangkan narkotika golongan I jenis sabu yang di dapat dari sdr. BIMA alias BIMS (DPO) untuk ke daerah Bekasi kemudian disimpan kemudian atas perintah dan arahan sdr. Bima Alias Bams (Dpo) kirimkan lokasi atau MAPS serta foto adanya pembeli sabu
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) mendapatkan narkotika golongan I jenis Shabu yang mengandung metamfetamina
  • Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) sejak tahun 2022 dan tidak ada hubungan keluarga. Ciri-ciri dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) adalah tinggi badan kurang lebih 170 cm, badan berisi, rambut lurus warna hitam, kulit kuning langsat, untuk domisilinya yang terdakwa ketahui dari Tambun Kab. Bekasi.
  • Bahwa Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup tidak memiliki ijin dari yang berwenang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kristal warna putih yang mengandung metamfetamina (sabu) dibawa ke Sat Res Narkoika Polres Resor Metro Bekasi.
  • Bahwa benar Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup telah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I kristal warna putih mengandung metamfetamina (jenis sabu) dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) mendapat upah uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) mengambil paket narkotika kristal warna putih jenis sabu yang dilakukan dilakukan terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusuf atas arahan Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) selanjutnya terdakwa beserta brang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Sat Narkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Pada hari Kamis tanggal Tujuh Bulan November 2024 nama Suyanto NIK : P78970 Jabatan Pimpinan Cabang Pt Pegadaian Cabang Bekasi Utama atas permintaan kepolisian resor metro bekasi kota perihal permohonan penimbangan barang bukti narkotika berdasarkan SP Sita/466/XI/2024 Resor Metro Bekasi Kota, dengan ini telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut : ---
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat bungkusan plastik teh cina warna gold didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan A-168 yang didalamnya berisikan nakokotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 1,060 gram, berat Netto 995,55 gram didalam kantong plastik klip kresek warna hitam

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka atas nama Sugianti Alias Anto Bin (alm) Yusuf

  • Berita Acara Pertimbangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 6110/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 20 buan November dua ribu dua puluh empat telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri.Dra Fitryana Hawa, sdr. Sandhy Santoso, S.Fram, Apt

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6905 gram diberi nomor barang bukti 3310/2024/OF

Barang bukti disita dari Sugianto Alias Anto Bin Yusuf (Alm)

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap baang bukti kristal warna putih dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : ---

Nomor Barang bukti : 3310/2024/OF Positif (+) mengandung Metamfetamina

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3310/2024/OF: berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina

Sisa Barang Bukti :

Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 3310/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal  Metamfetamina dengan berat netto 9,6629 gram

  • Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 12.00 Wib di Aula Lantai 7 Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat bungkus plastik the cina warna gold didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan A-168 yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 1.060 (seribu enam puluh) gram didalam kantong plastik kresek warna hitam, disisihkan untuk Puslabfor dengan berat 10 (sepuluh) gram dan disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat 1.050 (seribu lima puluh) gram, sisa setelah dilakukan Pemusnahan dan Pemeriksaan dengan berat Netto 9,6629 (sembilan koma enam ribu enam ratus dua puluh sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----Perbuatan Terdakwa SUGIANTO Alias ANTO Bin Alm YUSUP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SUGIANTO Alias ANTO Bin Alm YUSUP pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 02:30 Wib bertempat di Jalan Raya Bogor Desa Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya pada bulan November waktu lain dalam tahun 2024, atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman pada saksi sebagaian besar yang di panggil lebih deket pada tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadila negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024, sekira pukul 02.30 wib di Jl. Raya Bogor Ds. Pabuaran, Kec. Cibinong, Kab. Bogor ditangkap Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup sedang berada di Jl. Raya Bogor Ds. Pabuaran, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, kemudian tiba-tiba ada yang datang menghampiri oleh beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal, kemudian mereka memperkenalkan diri bahwa mereka Petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dari bagian Sat Narkoba dan mereka langsung menangkap Terdakwa Sugianto Alias Anto Bin Alm Yusup, selanjutnya digeledah badan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat yang terdakwa bawa pada saat penagkapan, dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna Hitam dengan kartu perdananya dengan nomor 085213386197. Pada saat terdakwa ingin mengambil narkotika jenis golongan I atas perintah perintah dari Sdr. BIMA alias BIMS (DPO) kemudian di handphone terdakwa berisikan chat whatsapp dari seseorang yang tidak dikenali dengan nomor +44 1444390904 yang isinya berupa lokasi (Maps) dan foto tempat penyimpanan narkotika berupa bungkusan kresek warna hitam di pinggir jalan sesuai dengan tanda panah di foto tersebut untuk terdakwa ambil. Selanjutnya terdakwa bersama anggota mencari sesuai dengan isi foto yang dikirimkan kesana tersebut hingga tersangka menemukan kantong plastik kresek warna hitam sesuai dengan arahan dari seseorang yang tidak tersangka kenali tersebut yang tidak jauh dari tempat tersangka berdiri, lalu terdakwa mengambil bungkus kantong plastik kresek warna hitam tersebut. Setelah itu terdakwa membuka bungkus kantong kresek warna hitamnya yang didalamnya dengan disaksikan oleh anggota kepolisian yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat bungkus plastik teh Cina warna gold didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan A-168 yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.060 (seribu enam puluh) gram yang berada di semak-semak pinggir jalan. Selain itu Polisi menyita alat komunikasi berupa. Selanjutnya tersangka dibawa oleh polisi ke bagian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.
  • Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah, Polisi mendapatkan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat bungkus plastik teh Cina warna gold didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan A-168 yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.060 (seribu enam puluh) gram didalam kantong plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat yang pada saat itu dibawa oleh tersangka, dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna Hitam dengan kartu perdananya dengan nomor 085213386197.
  • Bahwa terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang disita dari Tersangka dan setelah diruangan pemeriksaan Unit 2 Subnit 4 Tim 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Narkotika jenis Shabu tersebut di perlihatkan dihadapan Tersangka dan ditimbang barang bukti narkotika jenis shabu, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat bungkus plastik teh Cina warna gold didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan A-168 yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.060 (seribu enam puluh) gram.
  • Berita Acara Penimbangan Pada hari Kamis tanggal Tujuh Bulan November 2024 nama Suyanto NIK : P78970 Jabatan Pimpinan Cabang Pt Pegadaian Cabang Bekasi Utama atas permintaan kepolisian resor metro bekasi kota perihal permohonan penimbangan barang bukti narkotika berdasarkan SP Sita/466/XI/2024 Resor Metro Bekasi Kota, dengan ini telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut : ---
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat bungkusan plastik teh cina warna gold didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan A-168 yang didalamnya berisikan nakokotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 1,060 gram, berat Netto 995,55 gram didalam kantong plastik klip kresek warna hitam

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka atas nama Sugianti Alias Anto Bin (alm) Yusuf

  • Berita Acara Pertimbangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 6110/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 20 buan November dua ribu dua puluh empat telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri.Dra Fitryana Hawa, sdr. Sandhy Santoso, S.Fram, Apt

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6905 gram diberi nomor barang bukti 3310/2024/OF

Barang bukti disita dari Sugianto Alias Anto Bin Yusuf (Alm)

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap baang bukti kristal warna putih dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : ---

Nomor Barang bukti : 3310/2024/OF Positif (+) mengandung Metamfetamina

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3310/2024/OF: berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina

Sisa Barang Bukti :

Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 3310/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal  Metamfetamina dengan berat netto 9,6629 gram.

  • Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 12.00 Wib di Aula Lantai 7 Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat bungkus plastik the cina warna gold didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan A-168 yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 1.060 (seribu enam puluh) gram didalam kantong plastik kresek warna hitam, disisihkan untuk Puslabfor dengan berat 10 (sepuluh) gram dan disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat 1.050 (seribu lima puluh) gram, sisa setelah dilakukan Pemusnahan dan Pemeriksaan dengan berat Netto 9,6629 (sembilan koma enam ribu enam ratus dua puluh sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---Perbuatan Terdakwa SUGIANTO Alias ANTO Bin Alm YUSUP, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya