Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.G/2024/PN Bks EMIL TOBING, DRS PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING, DRS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Evangeline HutabaratEMIL TOBING, DRS
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemegang saham PT Caprefindo sebesar 20% yaitu 500.000 lembar saham dari seluruh saham perusahaan;
4. Menyatakan Tergugat untuk membayar hak Dividen terhadap Penggugat sebesar Rp 7.084.927.258,- (tujuh milyar delapan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak