Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN SAFII, Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko obat di Jl. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Juni 2024 terdakwa ditawarkan oleh sdr. ZAKIR (DPO) untuk menjaga Toko obat di Jl. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dengan digaji/ upah sebanyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di Toko obat di Jl. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, saksi UNTUNG SUBAGYO, saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO, saksi FAKHRI FAZARUDDIN yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat tramadol;
- 1000 (seribu) butir Hexymer;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone;
- 1 (satu) unit handphone Itel;
- Uang hasil penjualan Rp. 2.675.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Yang keseluruhan barang bukti obat-obatan keras tersebut ditemukan di etalase di Toko tersebut. Bahwa setelah dilakukan intrograsi awal, terdakwa mengakui barang bukti obat-obatan keras tanpa ijin adalah milik sdr. ZAKIR (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat tramadol dan 1000 (seribu) butir Hexymer tersebut merupakan sisa obat-obatan keras yang belum laku terjual. Bahwa harga tramadol Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu) per lembar dan hexymer Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butir. Dan omzet/ penghasilan toko dalam setiap harinya sebanyak + Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0603 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 13 desember 2024 dengan nama sampel : diduga trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : trihexyphenidyl positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN SAFII, Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko obat di Jl. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Juni 2024 terdakwa ditawarkan oleh sdr. ZAKIR (DPO) untuk menjaga Toko obat di Jl. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dengan digaji/ upah sebanyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di Toko obat di Jl. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, saksi UNTUNG SUBAGYO, saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO, saksi FAKHRI FAZARUDDIN yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat tramadol;
- 1000 (seribu) butir Hexymer;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone;
- 1 (satu) unit handphone Itel;
- Uang hasil penjualan Rp. 2.675.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Yang keseluruhan barang bukti obat-obatan keras tersebut ditemukan di etalase di Toko tersebut. Bahwa setelah dilakukan intrograsi awal, terdakwa mengakui barang bukti obat-obatan keras tanpa ijin adalah milik sdr. ZAKIR (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat tramadol dan 1000 (seribu) butir Hexymer tersebut merupakan sisa obat-obatan keras yang belum laku terjual. Bahwa harga tramadol Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu) per lembar dan hexymer Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butir. Dan omzet/ penghasilan toko dalam setiap harinya sebanyak + Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0603 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 13 desember 2024 dengan nama sampel : diduga trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : trihexyphenidyl positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |