Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2024/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.RINA YUDIANTI, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.NUR AGUSTINI, S.H.
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
6.EMELIA RASKI, SH
1.HARUN AL RASYID alias HARUN bin SUPRI JUNAEDI
2.ANGGI SAPUTRA alias ANGGI bin EFENDI
3.JERI ANDORA alias JERI bin EDI RUSMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 354/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4259/M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2RINA YUDIANTI, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4NUR AGUSTINI, S.H.
5Fadlan Khairad Perangin Angin
6EMELIA RASKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARUN AL RASYID alias HARUN bin SUPRI JUNAEDI[Penahanan]
2ANGGI SAPUTRA alias ANGGI bin EFENDI[Penahanan]
3JERI ANDORA alias JERI bin EDI RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa I HARUN ALRASYID Als. HARUN Bin SUPRI JUNAEDI bersama dengan terdakwa II  ANGGI SAPUTRA Als. ANGGI BiN EFENDI dan terdakwa III  JERI ANDORA Als. JERI Bin EDI RUSMAN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Parkiran Toko Alfamart Suryadharma Raya Blok CE 01 Rt.003/Rw.011 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang berupa 1                  (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Silver dengan No.Pol. B-5098 KBR Noka : MH1JMO317PK186965 Nosin : JMO3E1186805 an. TIARA NAVA SARI yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi DEDI CAHYADI dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih                 dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau  untuk              sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau               memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian                    jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 14.00 Wib ketika terdakwa I  HARUN ALRASYID Als. HARUN Bin SUPRI JUNAEDI bersama dengan terdakwa II  ANGGI SAPUTRA Als. ANGGI BiN EFENDI dan terdakwa III  JERI ANDORA Als. JERI Bin EDI RUSMAN sedang ngobrol di halaman teras rumah kontrakannya di Kampung Kedep Kelurahan Cicadas Gunung Putri Bogor, terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman parkir Alfamart atau Indomart yang tidak terdapat penjaga / tukang parkirnya. Atas ajakan terdakwa I tersebut,

 

 

terdakwa II dan terdakwa IIIpun setuju dan selanjutnya sekitar jam 15.30 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam milik terdakwa III  dengan nomor yang tidak diingat lagi, dimana posisi terdakwa I dan terdakwa II saat itu dibonceng oleh terdakwa III dan mereka terdakwapun langsung keliling-keliling menuju ke daerah Gunung Putri sampai ke daerah Jatiasih Kota Bekasi dengan target sepeda motor yang terparkir di halaman halaman parkir Alfamart atau Indomart yang tidak terdapat penjaga / tukang parkirnya. Kemudian pada sekitar jam 16.30 Wib, ketika mereka terdakwa sampai di daerah sekitaran Jatiasih Kota Bekasi, terdakwa I melihat ada Toko Alfamart tepatnya di Jalan Parkiran  Toko Alfamart Suryadharma Raya Blok CE 01 Rt. 003 Rw. 011 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi yang tidak ada penjaga / tukang parkirnya, Setelah terdakwa I mendapatkan target lokasinya dengan sasaran berupa sepeda motor, kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II dan terdakwa III untuk berbalik arah dan mengajak kembali ke rumah kontrakan dan menginstruksikan bahwa untuk melakukan aksinya pada keesokkan harinya.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 09.00 Wib, terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III dengan mengendarai 1 (satu)                   unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa III langsung menuju                        lokasi yang sudah ditargetkan pada hari sebelumnya yaitu Toko Alfamart tepatnya di                    Jalan Parkiran  Toko Alfamart Suryadharma Raya Blok CE 01 Rt. 003 Rw. 011 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi. Sesampainya mereka terdakwa di lokasi sekitar jam 10.13 Wib, terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Silver dengan No. Pol. B-5098 KBR yang sedang terparkir di depan Alfamart, kemudian                  melihat di sekitar Toko Alfamart tersebut dalam keadaan aman, terdakwa I bersama dengan terdakwa II langsung turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor tersebut, kemudian dengan berbekal alat-alat yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa                     I berupa 1 (satu) buah kunci leter L berikut 1 (satu) buah anak mata kunci dan 2 (dua)                 buah kunci leter T berikut 2 (dua) buah anak mata kunci, terdakwa I langsung              mencongkel dan membuka secara paksa stop kontak dengan menggunakan 1 (satu)                buah kunci leter L berikut 1 (satu) buah anak mata kunci dan 2 (dua) buah kunci leter                 T berikut 2 (dua) buah anak mata kunci agar dapat dinyalakan / on, sedangkan terdakwa    II bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi tersebut, sementara terdakwa III                      tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan di sekitarnya. Setelah berhasil merusak kunci kontak tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II              mendorong motor tersebut jauh dari lokasi Alfamart, lalu sepeda motor tersebut     langsung dinyalakan oleh terdakwa I dan dikendarai oleh terdakwa I berboncengan   dengan terdakwa II, dengan diiringi oleh terdakwa III dengan menggunakan sepeda              motor miliknya, mereka langsung pulang ke rumah kontrakan mereka terdakwa di Kampung Kedep Kelurahan Cicadas Gunung Putri Bogor.

 

  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut dalam kekuasaan mereka terdakwa, mereka terdakwa berniat akan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut, namun                      sepeda motor tersebut belum mereka jual, justru sepeda motor tersebut digunakan bersama untuk keperluan pribadi mereka terdakwa.

 

 

 

  • Bahwa setelah sekian lama sepeda motor tersebut digunakan, namun perbuatan              mereka terdakwa diketahui atas dasar laporan dari saksi DEDI CAHYADI yang                kemudian mereka terdakwa berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung                  Kedep Kelurahan Cicadas Gunung Putri Bogor oleh Anggota Polisi Polda Metro Jaya                   pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 09.30 Wib dan saat itu didapat                        barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Silver                dengan No. Pol. B-5098 KBR dengan Noka : MH1JMO317PK186965 Nosin : JMO3E1186805 an. TIARA NAVA SARI dan selain itu ditemukan juga barang bukti dari terdakwa I                       berupa 1 (satu) unit hand phone Merk Infinix Hot 12 Play warna Abu-abu, 1 (satu)                       buah kunci Leter L berikut 1 (satu) buah anak mata kunci, 2 (dua) buah kunci Leter                            T berikut 2 (dua) buah anak mata kunci dan 1 (satu) bilah pisau dengan sarung                  berwarna coklat, kemudian dari terdakwa II ditemukan barang bukti dari terdakwa II berupa 1 (satu) unit hand phone Merk Vivo Y21 warna Biru, 1 (satu) buah kunci Pas,                             7 (tujuh) buah kunci Leter T dan 1 (satu) bilah Pisau Karambit dan dari terdakwa III ditemukan barang berupa 1 (satu) unit hand phone Merk Vivo Y21S warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam silver dan 1 (satu) bilah Pisau              dengan sarung tangan berwarna hitam yang kesemua barang bukti yang didapat                 tersebut diakui milik masing-masing mereka terdakwa saat dilakukan interogasi.

 

  • Bahwa dengan tertangkapnya mereka terdakwa dan yang didukung dengan barang              bukti yang ada, selanjutnya terdakwa langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian                 Polda Metro Jaya guna pemrosesan lebih lanjut.

 

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi DEDI CAHYADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.700.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur                     dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya