- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perkawinan antara Alm. (nama suami) dengan Almh. (nama istri) yang telah dilangsungkan secara sah menurut hukum agama pada
10 Mei 1973 di Kota Medan adalah sah sebagai suami istri;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan perkawinan antara Alm. (nama suami) dengan Almh. (nama istri) tersebut dalam register pencatatan sipil;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum. |