Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Bks BAYU LAKSMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAYU LAKSMANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan dan Mengizinkan Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon yang sebelumnya BAYU LAKSMANA menjadi BAYU LAKSMANA HERUPUTRA;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dan/atau Kota Jakarta Pusat untuk dapat memproses penambahan nama Pemohon sebagaimana yang tercantum dalam Permohonan ini setelah  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dan/atau Kota Jakarta Pusat menerima Salinan Akta Penetapan;
4.Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak