Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
650/Pdt.G/2024/PN Bks PT. ROYAL TRADING SEJAHTERA 1.PT. SARANA GLOBAL TEKHNIKINDO
2.NURUL ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 650/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ROYAL TRADING SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA GLOBAL TEKHNIKINDO
2NURUL ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional/Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I  Telah melakukan perbuatan inkar janji (wanprestasi).
3.Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga, yaitu terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1743 atas nama NURUL ANWAR (Tergugat II) yang terletak dahulu di Desa Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi- Jawa Barat, sekarang setelah pemekaran  wilayah berganti nama letak menjadi Kompleks Borobudur Jl. Mendut  1 No. 3 Blok G-2 Rt. 007 Rw. 004, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi-Jawa Barat 17111, dengan luas tanah 87 M2,  dengan batas- batas :
Sebelah Utara : G. S. No. 1397/88
Sebelah Timur : G.S. No. 1408/88
Sebelah Selatan : G.S. No. 1349/88
Sebelah Barat : Jalan Kaveling
4.Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasi terhadap kesepakatan Hutang Piutang sesuai Formulir Permohonan Kredit dan Surat Pernyataan tanggal 20 Juni 2024, yaitu melakukan pembayaran Hutang kepada Penggugat dengan perincian:
1.Hutang Pokok Pinjaman (24 Juni 2024  dan 27 Juni 2024) = Rp. 250.000.000 +
Bunga 16 % per 2 bulan = 250.000.000 X 16 % = Rp.   40.000.000
Total Pinjaman ditambah bunga 16 % per 2 bulan               = Rp. 290.000.000,-
2.Denda terlambat bayar sebesar 10 % perbulan dari total pinjaman, terhitung sejak lewat waktu tempo pembayaran 60 hari  sejak uang diterima (24 Juni 2024  dan 27 Juni 2024), maka denda terlambat bayar dihitung sejak lewat  tanggal 27 Agustus 2024  sampai Gugatan diajukan (dibulatkan sampai  tanggal 27 Desember 2024) ,  sehingga besar nilai denda terlambat bayar yaitu   :
Besar pinjaman Rp. 250.000.000 x 10 % = Rp. 25.000.000  perbulan
Lama waktu terlambat bayar adalah :
1.27 Agustus 2024 sampai 27 September 2024 = 1 bulan
2.27 September 2024 sampai 27 Oktober 2024  = 1 bulan
3.27 Oktober 2024 sampai 27 November 2024  = 1 bulan
4.27 November 2024 sampai 27 Desember 2024 = 1 bulan
Total 4 bulan, maka besar denda terlambat bayar : 25.000.000 x 4  = Rp. 100.000.000,- 
Sisa Hutang  :
Total Pinjaman + Bunga 16 % per 2 bulan + denda 10 %/bulan  (total denda 4 bulan) -Pembayaran Tergugat I :
= Rp. 290.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 390.000.000 - Rp. 30.000.000, 
Maka Total sisa hutang seluruhnya :
Rp. 390.000.000 – Rp. 30.000.000 = Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian moril dan materil Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, yaitu :
A.Kerugian Moril :
Kerugian akibat tersita nya waktu dan fikiran serta tenaga Penggugat yang mengakibatkan Penggugat stress akibat memikirkan pembayaran hutang Penggugat,  yang mana kerugian tersebut tidaklah berwujud kerugian nyata namun untuk mendekati rasa keadilan maka sangat wajar kerugian Moril Penggugat dinilai sebesar Rp. 100.000.000,-  ;
B.Kerugian Materil :
Biaya jasa Hukum Advokat guna mengajukan dan menjalankan perkara, dikarenakan Penggugat tidak mengerti tentang tata cara berperkara dipengadilan sebesar   Rp. 100.000.000,- 
Total kerugian Moril dan Materil :
Rp. 100.000.000,- + Rp. 100.000.000 = Rp. 200.000.000,- (dua ratus  dua juta rupiah)
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan orang lain dan atau orang lainnya lagi yang mungkin mendapat hak atasnya  secara tanggung renteng untuk mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dijadikan Jaminan keatas nama Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang untuk itu dan menyerahkan fisik bidang tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat dengan secara baik, kosong dan bebas agunan sebagai pengganti pembayaran atas ganti kerugian Penggugat,  yaitu terhadap Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1743 atas nama NURUL ANWAR (Tergugat II) yang terletak dahulu di Desa Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi- Jawa Barat, sekarang setelah pemekaran  wilayah berganti nama letak menjadi Kompleks Borobudur Jl. Mendut  1 No. 3 Blok G-2 Rt. 007 Rw. 004, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi-Jawa Barat 17111, dengan luas tanah 87 M2,  dengan batas- batas :
Sebelah Utara : G. S. No. 1397/88
Sebelah Timur : G.S. No. 1408/88
Sebelah Selatan : G.S. No. 1349/88
Sebelah Barat : Jalan Kaveling
7.Dan atau Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  dan orang lain dan atau orang lainnya lagi yang mungkin mendapat hak atasnya  secara tanggung renteng untuk menjual secara bersama dengan Penggugat atau menjual secara lelang terhadap Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1743 atas nama NURUL ANWAR (Tergugat II) yang terletak dahulu di Desa Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi- Jawa Barat, sekarang setelah pemekaran  wilayah berganti nama letak menjadi Kompleks Borobudur Jl. Mendut  1 No. 3 Blok G-2 Rt. 007 Rw. 004, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi-Jawa Barat 17111, dengan luas tanah 87 M2,  dengan batas- batas :
Sebelah Utara : G. S. No. 1397/88
Sebelah Timur : G.S. No. 1408/88
Sebelah Selatan : G.S. No. 1349/88
Sebelah Barat : Jalan Kaveling
Dan uang hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat sebesar nilai kerugian Penggugat dan sisanya dikembalikan kepada Tergugat I .
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk  dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
9.Menghukum Tergugat-I untuk   membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- perhari bila Tergugat I  lalai melaksanakan isi  putusan perkara ini.
10.Menghukum Tergugat -I  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak