Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.G/2024/PN Bks Hj.Rohanih 1.Haryadi
2.Tengku Rabbani Chalil
3.Lusi Indrasari, S,H
4.Sairudin
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 289/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.Rohanih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALLUDIN.SHHj.Rohanih
Tergugat
NoNama
1Haryadi
2Tengku Rabbani Chalil
3Lusi Indrasari, S,H
4Sairudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor :18/2019 tanggal 05 November 2019 antara PENGGUGAT selaku pihak Penjual dengan Tergugat 1 sebagai pihak Pembeli yang dibuat oleh TERGUGAT III atas tanah objek sengketa yang dibuat dengan cara sedemikian rupa dengan memanfaatkan keterbatasan kemampuan PENGGUGAT dalam baca tulis / Buta Aksara / adalah cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 172 m2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 8369/Jatirahayu atas nama Hj. Rohanih, dan Surat Ukur Nomor : 175/JATIRAHAYU/2013 tanggal 07 September 2013 yang terletak di Jalan Masjid Rawa Bacang No.1 A RT/005 RW/013 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas – batas :
Utara : Saat ini berbatasan dengan rumah 
Selatan : Saat ini berbatasan dengan KOMPLEK PATRIA JAYA
Barat : Saat ini berbatasan dengan rumah Bapak KRIS
Timur : Saat ini berbatasan dengan rumah Bapak GURU NURHADI
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, yang telah melakukan perbuatan membuat Akta Jual Beli Nomor :18/2019 tanggal 05 November 2019  dari PENGGUGAT sebagai pihak Penjual dengan TERGUGAT I sebagai pihak Pembeli atas tanah objek sengketa dengan memanfaatkan keterbatasan kemampuan PENGGUGAT dalam baca tulis / Buta Aksara, dan TURUT TERGUGAT membaliknamakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8369/Jatirahayu dari atas nama PENGGUGAT menjadi nama TERGUGAT I  adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta ribu rupiah) dengan tunai, seketika, dan sekaligus;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng mengganti kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
7. Menghukum TERGUGAT I atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I untuk mengosongkan tanah objek sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 8369/Jatirahayu atas nama Hj. Rohanih, dan Surat Ukur Nomor : 175/JATIRAHAYU/2013 tanggal 07 September 2013 yang terletak di Jalan Masjid Rawa Bacang No.1 A RT/005 RW/013 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas – batas :
Utara : Saat ini berbatasan dengan rumah 
Selatan : Saat ini berbatasan dengan KOMPLEK PATRIA JAYA
Barat : Saat ini berbatasan dengan rumah Bapak KRIS
Timur : Saat ini berbatasan dengan rumah Bapak GURU NURHADI
Dalam keadaan kosong sempurna apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan, dan menyerahkannya kepada Penggugat;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat  lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
9. Menyatakan TURUT TERGUGAT  untuk tunduk terhadap putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum terhadap putusan perkara ini (Uit voerbar bij voorraad);
11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak