INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
289/Pdt.G/2024/PN Bks | Hj.Rohanih | 1.Haryadi 2.Tengku Rabbani Chalil 3.Lusi Indrasari, S,H 4.Sairudin |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 289/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor :18/2019 tanggal 05 November 2019 antara PENGGUGAT selaku pihak Penjual dengan Tergugat 1 sebagai pihak Pembeli yang dibuat oleh TERGUGAT III atas tanah objek sengketa yang dibuat dengan cara sedemikian rupa dengan memanfaatkan keterbatasan kemampuan PENGGUGAT dalam baca tulis / Buta Aksara / adalah cacat hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 172 m2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 8369/Jatirahayu atas nama Hj. Rohanih, dan Surat Ukur Nomor : 175/JATIRAHAYU/2013 tanggal 07 September 2013 yang terletak di Jalan Masjid Rawa Bacang No.1 A RT/005 RW/013 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas – batas :
Utara : Saat ini berbatasan dengan rumah
Selatan : Saat ini berbatasan dengan KOMPLEK PATRIA JAYA
Barat : Saat ini berbatasan dengan rumah Bapak KRIS
Timur : Saat ini berbatasan dengan rumah Bapak GURU NURHADI
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, yang telah melakukan perbuatan membuat Akta Jual Beli Nomor :18/2019 tanggal 05 November 2019 dari PENGGUGAT sebagai pihak Penjual dengan TERGUGAT I sebagai pihak Pembeli atas tanah objek sengketa dengan memanfaatkan keterbatasan kemampuan PENGGUGAT dalam baca tulis / Buta Aksara, dan TURUT TERGUGAT membaliknamakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8369/Jatirahayu dari atas nama PENGGUGAT menjadi nama TERGUGAT I adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta ribu rupiah) dengan tunai, seketika, dan sekaligus;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng mengganti kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
7. Menghukum TERGUGAT I atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I untuk mengosongkan tanah objek sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 8369/Jatirahayu atas nama Hj. Rohanih, dan Surat Ukur Nomor : 175/JATIRAHAYU/2013 tanggal 07 September 2013 yang terletak di Jalan Masjid Rawa Bacang No.1 A RT/005 RW/013 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas – batas :
Utara : Saat ini berbatasan dengan rumah
Selatan : Saat ini berbatasan dengan KOMPLEK PATRIA JAYA
Barat : Saat ini berbatasan dengan rumah Bapak KRIS
Timur : Saat ini berbatasan dengan rumah Bapak GURU NURHADI
Dalam keadaan kosong sempurna apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan, dan menyerahkannya kepada Penggugat;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
9. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk terhadap putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum terhadap putusan perkara ini (Uit voerbar bij voorraad);
11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |