Petitum |
- Menerima, memeriksa dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Anak bernama JOJO FEBIAN NAPITUPULU, yang lahir di Karawang pada tanggal 03 – 02 – 2018 (tanggal tiga, bulan dua atau bulan Februari, tahun dua ribu delapan belas), adalah Anak kandung dari Pemohon;
- Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk pembuatan catatan pada akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan namanya sebagai ayah kandung/biologis dalam akta kelahiran Anak tersebut;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|